Senin, 04 Juni 2012

Pengumuman Lelang / Tender Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Peternakan Prop. jatim : Pembangunan Gedung dan Laboratorium UPT Madura


: Pembangunan Gedung dan Laboratorium UPT Madura
 
:
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Pengumuman pascakualifikasi

:
DINAS PETERNAKAN
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa : Dinas Peternakan APBD Propinsi Jawa Timur
Pekerjaan : Konstruksi
: Pelelangan Umum : Pasca Kualifikasi
:
Satu File : Sistem Gugur
: 2012 : Rp 1.825.100.000,00
  : Rp 1.825.100.000,00
: Lump Sum
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Perusahaan Kecil
: APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SBU, SIUJK Sub bidang bangunan non perumahan lainnya
NPWP, TDP, Akta perusahaan
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Dukungan bank pemerintah/swasta sebesar 5%
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT 2011 Pajak bulan Februari, Maret dan April 2012
* Staf Ahli
Tenaga ahli serendah-rendahnya S1 arsitek dan S1 sipil masing-masing pengalaman 3 tahun
* Pengalaman
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir kecuali yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Melampirkan daftar pekerjaan terkait yang sedang dilaksanakan/dikerjakan
* Peralatan
Melampirkan peralatan yang ada sesuai didalam dokumen pengadaan
* Neraca
Melampirkan neraca keuangan perusahaan
*
Ketentuan lainnya sebagaimana tersebut dalam dokumen pengadaan
 

Selasa, 22 Mei 2012

Pengumuman Pengadaan Barang / Jasa, Lelang / Tender Proyek Pembangunan Lab. Karantina Pertanian / Lab. PSAT


Pembangunan Laboratorium Karantina Pertanian / Laboratorium PSAT
 
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Pengumuman pascakualifikasi

: BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA
Pekerjaan : Konstruksi
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File : Sistem Gugur
: 2012 : Rp 1.885.000.000,00
  : Rp 1.884.725.000,00
: Lump Sum
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

  : Perusahaan Kecil
: APBN
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (masa bulan pebruari,masa bulan maret, masa bulan april 2012); memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir tahun 2011 (SPT tahunan) . Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
* Staf Ahli
1)memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian a). Tenaga ahli Sipil sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). b). Tenaga ahli Arsitektur sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitektur dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). c). Tenaga ahli Elektrikal sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Elektro dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). 2) memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi Memiliki Tenaga Teknis Memiliki Tenaga Teknis a). Tenaga teknis Sipil/Arsitek sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 5 tahun dengan kualifikasi D3 Teknik Sipil/Bangunan Gedung dan memiliki Sertifikat Ketrampilan (SKT) b). Tenaga Administrasi sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 5 tahun dengan kualifikasi SMA/D3.
* Pengalaman
memiliki pengalaman pada Bidang Jasa Konstruksi dengan klasifikasi gred 2,3,4. Bidang Arsitektural, subbidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005) Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada sub bidang yang sama sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yangbaruberdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
* Peralatan
memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: a). Bar binder sebanyak 1 (satu) buah b). Bar cutter sebanyak 1 (satu) buah c). Beton molen sebanyak 2 (dua) buah d). Vibrator sebanyak 2 (dua) buah e). Ordinary truck sebanyak 1 (satu) buah f). Pick up sebanyak 1 (satu) buah g). Scafolding sebanyak 500 (lima ratus) set. i) Mesin Las sebanyak 1(satu) bh
*
semua persyaratan ada di dokumen pengadaan
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK 1)Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Bidang Arsitektur;
TDP yang masi berlaku
 


Pengumuman Pengadaan Barang / Jasa Lelang / Tender Pemkab Tuban : Pengadaan Mobil Microbus


Pengadaan Mobil Microbus
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

: Pemerintah Kabupaten Tuban
: Sekretariat DPRD
: Pengadaan Barang
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File Sistem Gugur
: 2012 : Rp 1.124.400.000,00
  : Rp 1.124.389.000,00
: Lump Sum
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Perusahaan Non Kecil
: APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUP Perdagangan Pengadaan Kendaraan Bermotor
TDP Perdagangan Pengadaan Kendaraan Bermotor
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun 2011 dan Laporan Bulanan Bulan Pebruari, Maret, dan April
* Pengalaman
Pengalaman bidang/subbidang pengadaan kendaraan bermotor
 



Senin, 14 Mei 2012

Carut Marut Perseteruan LPJKN versi MenPU dan LPJKN Lamadjido (jilid 2) : Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Babak pertama (yang penulis mulai alami, entah kalau sudah ada sebelumnya) adalah perseteruan yang dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010. PP ini langsung diadukan oleh LPJK ke Mahkamah Agung dan berujung pada keputusan MA yang membatalkan sebagian ini dari PP Nomor 4 Tahun 2010 namun menguatkan beberapa pasal yang lain.
Salinan putusan Mahkamah Agung dapat dilihat disini
Akhir tahun 2010, dunia jasa konstruksi lagi-lagi digemparkan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor 16 tahun 2010 yang sebenarnya merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang membagi kualifikasi tidak lagi berdasarkan Gred melainkan kepada kualifikasi Kecil dan Non Kecil. Tulisan khusus tentang hal tersebut dapat dibaca disini.
Surat Edaran tersebut langsung ditanggapi oleh LPJK dengan menerbitkan Surat LPJK Nomor 15 Tahun 2011 yang juga langsung dibatalkan oleh Kementerian PU.
Yang terbaru, pada tanggal 3 Oktober 2011 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya, dan SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011 yang diterbitkan oleh LPJK berdasarkan PP 92 Tahun 2010  dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011.
Selain hal tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa Data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJKN Tidak Digunakan Sebagai Pembuktian Kualifikasi Untuk Persyaratan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kalimat ini benar-benar menghapus salah satu kekuatan utama LPJK.
Untuk lebih jelas, silakan dilihat SE tersebut dibawah ini. Softcopy lengkap dapat diunduh pada akhir tulisan:
Halaman 1 SE 9/2011Halaman 2 SE 9/2011Halaman 3 SE 9/2011Surat Edaran ini langsung ditanggapi oleh LPJKN dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 18/LPJK/D/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011.
Maklumat tersebut dapat dilihat dibawah ini dan softcopynya dapat diunduh pada akhir tulisan.
Halaman 1 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 2 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 3 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 4 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 5 Maklumat LPJK 8/2011
Ada beberapa catatan saya terhadap Surat Maklumat LPJK tersebut, yaitu:
  1. Maklumat LPJK Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 8 Nopember 2011 ditandatangani oleh Ir. Rendy Lamadjido, MBA selaku Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKN, sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011 – 2015 yang ditetapkan sebagai ketua LPJKN adalah Ir. Tri Widjajanto W, MT.
    Nah, siapa sebenarnya Ketua LPJKN?
  2. Maklumat LPJK menggunakan Pasal 107 dan 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi.
    Perlu diketahui bahwa Pasal 107 dan 131 adalah pasal tentang Electonic Procurement (E-Proc) dan bukan Pasal untuk penggunaan Sistem Teknologi Informasi secara umum.
    Bahkan Pasal 107 tidak berdiri sendiri, tetapi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 108 bahwa yang mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik adalah LKPP.
    Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 107 dan 131 tidak tepat, termasuk penggunaan pasal 129 yang pada penulisan Maklumat tersebut dituliskan sebagai bagian dari Pasal 131 (padahal Pasal 131 hanya terdiri atas 2 ayat dan bukan 3 ayat).
  3. Khusus pembuktian kualifikasi, sebenarnya amat jelas disebutkan pada Lampiran III, B, 1, h; Lampiran III, B, 3, d; Lampiran IVA, B, 1, e; Lampiran IVA, B, 2, e; Lampiran IVA, B, 3, e; dan Lampiran IVB, B, 1, h dengan kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.”
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011 sudah sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh LPJK dengan Maklumatnya.
  4. Kalau mau “sedikit bijak” sebenarnya LPJK dapat menggunakan dasar hukum yang sama dengan Surat Menteri PU, karena kelanjutan dari kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya,” adalah “ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen apabila diperlukan,” sehingga sebagai penerbit SBU/SKA/SKT dapat tetap meminta kepada ULP untuk melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen tersebut melalui STI LPJK.
  5. Semoga perseteruan ini tidak berlanjut ke babak-babak selanjutnya
Sebagai penutup, silakan pembaca mengunduh Softcopy Surat Edaran, SK Menteri PU, dan Maklumat LPJKN dimaksud pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Menteri PU Nomor 223 Tahun 2011
Maklumat LPJKN Nomor 18 Tahun 2011

( Sumber : Khalid Musthafa, Rewrited by Gie )

Seminar Nasional Konstruksi Indonesia I : "Membangun Struktur Industri Konstruksi Nasional Yang Kokoh Dan Menunjang Pemerataan Kesempatan Kerja Bagi Seluruh Pelaku Jasa Konstruksi"

Rabu kemarin ( 09/05/2012), Menteri Pekerjaan Umum Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE dan didampingi oleh Pengurus LPJK Nasional serta Ketua Umum BPN Gapensi dengan resmi telah membuka Seminar Konstruksi Nasional Indonesia pertama tahun 2012 dengan tema "Membangun Struktur Industri Konstruksi Nasional Yang Kokoh Dan Menunjang Pemerataan Kesempatan Kerja Bagi Seluruh Pelaku Jasa Konstruksi".
Beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, LPJK Nasional dan Daerah,Gapensi Pusat dan Daerah serta Asosiasi Jasa Konstruski lainnya, Perguruan Tinggi terkait Jasa Konstruksi, Pakar Jasa Konstruksi dan Undangan Masyarakat Jasa Konstruksi telah hadir untuk berperan serta dan aktif dalam perkembangan kebijakan dan regulasi jasa konstruksi di Indonesia.
Pidato Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dalam pembukaan acara bahwa pasar jasa konstruksi di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan yang dimulai dari peningkatan anggaran APBN 2012 75,146 T dari sebelumnya 62,56 T dan diperkirakan oleh ahli konstruksi luar negeri tahun 2013 indonesia memiliki prestasi yang cukup besar bahkan pada tahun 2013 dan 2014 akan memiliki puncak prestasi didunia jasa konstruksi.
Dan pada kesempatan tersebut Ir. Djoko Kirmato,Dipl.HE juga menyampaikan bahwa Industri konstruksi merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting di Indonesia yang melibatkan lebih dari 160.000 penyedia jasa konstruksi. Oleh karenanya diharapkan para Penyedia Jasa Konstruksi selalu meningkatkan usahanya agar mampu bersaing dan semakin dapat diandalkan dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, ramah lingkungan, efisien, tepat waktu serta bermanfaat. Kementerian PU sudah berusaha di setiap tender siapapun yang menang wajib bekerja sama dengan pemborong nasional syaratnya harus lebih professional, tuturnya. Salah satu tantangan besar bagi industri konstruksi nasional adalah mengupayakan agar struktur industri nasional dapat mencapai postur yang sesuai dengan amanah Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, karena daya saing yang masih terbatas pada pengusaha jasa konstruksi kecil dalam menghadapi fluktuasi pasar konstruksi yang ada. Tantangan lain adalah dimana semua pelaku konstruksi memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar konstruksi, tetapi di lain pihak juga memiliki keberpihakan bagi golongan pengusaha yang kurang mampu secara finansial untuk dapat bersaing secara wajar di antara mereka yang memiliki kemampuan setara. Saat ini, 95 persen dari para penyedia jasa konstruksi merupakan pengusaha konstruksi kualifikasi kecil yang daya saingnya masih rendah, karena bagian terbesar dari pasar konstruksi nasional masih dinikmati oleh perusahaan jasa konstruksi skala besar. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penyedia jasa konstruksi yang ada di Indonesia lebih memiliki bidang usaha konstruksi yang bersifat umum dan sangat sedikit yang menekuni spesialisasi tertentu, sehingga menyebabkan tingkat persaingan yang sangat tinggi di antara berbagai pelaku usaha. Ke depan, penyediaan jasa konstruksi besar dan kecil harus dipikirkan, apakah yang skala kecil digabung untuk menjadi besar atau dipertahankan, sehingga kita bisa siap bersaing dengan penyedia jasa konstruksi yang datang dari luar negeri. Atau bisa juga dispesialisasi meski kecil. Jangan sampai yang skala kecil malah lemah, harus fungsional. Saya harap hasil diskusi seminar nanti sudah bisa disampaikan kepada pemerintah, jelas Djoko. Melalui seminar ini dilakukan upaya dalam melakukan pembinaan penyedia jasa badan usaha. Kepala BP Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan membentuk LPJK tingkat provinsi. Dengan upaya konsolidasi dan proses pelelangan di seluruh Indonesia. Upaya lainnya adalah seminar hari ini untuk pembinaan jasa konstruksi sendiri dan menyusun strategi apa ke depan mana kala kita menghadapi tantangan atau peluang yang lebih besar, kata Bambang. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Soeharsojo mengatakan Seminar ini bertujuan mengumpulkan segala macam keluhan dan kesulitan dari kontraktor besar dan kecil. Nanti ke depannya akan ada regulasi yang mengatur penyedia jasa konstruksi besar dan kecil, ada spesiasilisasi sesuai kompetensinya, namun harus tahu dulu dimana letak masalahnya. Seminar Nasional Konstruksi Indonesia I merupakan hasil kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi (BP-Konstruksi) Kementerian PU, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), dan GAPENSI ini turut dihadiri oleh Kepala BP Konstruksi, Inspektur Jenderal Kementerian PU dan Ketua LPJKD seluruh Indonesia.

Senin, 30 April 2012

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Pembangunan dan Rehab BBI Lokal


Informasi Lelang
291244
Pembangunan dan Rehab BBI Lokal
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Upload dokumen penawaran dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
ULP KAB. BOJONEGORO 2012
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
2012 Rp 1.810.600.000,00
  Rp 1.808.600.000,00
Gab Lump Sum & Harga Satuan
Tahun Tunggal
Pengadaan Tunggal

Perusahaan Kecil
APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan - Bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011 ; Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Pebruari 2012 dan Maret 2012 atau ; SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Pengalaman sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan 
  

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Bojonegoro Keterangan


Informasi Lelang
293244
Pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Bojonegoro
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Upload dokumen penawaran dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
ULP KAB. BOJONEGORO 2012
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
2012 Rp 1.154.000.000,00
  Rp 1.142.785.000,00
Gab Lump Sum & Harga Satuan
Tahun Tunggal
Pengadaan Tunggal

Perusahaan Kecil
APBN
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan - Bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011 ; Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Pebruari 2012 dan Maret 2012 atau ; SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Pengalaman sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
 

Keterangan dapat dilihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Pembangunan Kampus II AKBID Pemkab Bojonegoro


Informasi Lelang
411244
Pembangunan Kampus II AKBID Pemkab Bojonegoro
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
ULP KAB. BOJONEGORO 2012
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
2012 Rp 3.235.397.000,00
  R
Rp 3.212.672.100,00
Gab Lump Sum & Harga Satuan
Tahun Tunggal
Pengadaan Tunggal

Perusahaan Non Kecil
BUMD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan-bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Non Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai Dokumen Lelang
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011, Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Februari 2012 dan Maret 2012 atau; SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil sesuai dokumen lelang
* Pengalaman
Sesuai dokumen lelang
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dokumen lelang
* Peralatan
Sesuai dokumen lelang
*
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) minimal sama dengan total HPS
 

Keterangan dapat dilihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Pembangunan Gedung/Kantor Kecamatan Gayam


Informasi Lelang
438244
Pembangunan Gedung/Kantor Kecamatan Gayam
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
ULP KAB. BOJONEGORO 2012
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
2012 Rp 1.500.000.000,00
  Rp 1.499.500.000,00
Gab Lump Sum & Harga Satuan
Tahun Tunggal
Pengadaan Tunggal

Perusahaan Kecil
APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainya
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011, Pajak 3 Bulan Terakhir : Januari 2012, Pebruari 2012 dan Maret 2012 atau SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
*
Surat Pernyataan Kebenaran (Sesuai BAB VI huruf M. Bentuk formulir isian Kualifikasi) discan dan di upload
 

Keterangan dapat dilihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Pembangunan Pasar Ikan


Informasi Lelang
466244
Pembangunan Pasar Ikan
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
ULP KAB. BOJONEGORO 2012
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
2012 Rp 692.750.000,00
  Rp 685.822.000,00
Gab Lump Sum & Harga Satuan
Tahun Tunggal
Pengadaan Tunggal

Perusahaan Kecil
APBN
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan - Bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011; Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Februari 2012 dan Maret 2012; atau SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Pengalaman Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai Dokumen Pengadaan
*
Pernyataan Kebenaran Keterangan (halaman terakhir Formulir 1 C) di scan dan diupload
 

Keterangan dapat dilihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Rehab Rumdin Sekda


472244
: Rehabilitasi Rumah Dinas Sekretaris Daerah
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
: ULP KAB. BOJONEGORO 2012
: Pekerjaan Konstruksi
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File Sistem Gugur
: 2012 : Rp 800.000.000,00
  : Rp 798.974.000,00
: Gab Lump Sum & Harga Satuan
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Perusahaan Kecil
: APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan - Bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011; Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Februari 2012 dan Maret 2012; atau SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Pengalaman Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai Dokumen Pengadaan
*
Pernyataan Kebenaran Keterangan (halaman terakhir Formulir 1 C) di scan dan diupload
 

Keterangan dapat di lihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro : Gapura dan Jalan Keliling Stadion


: 473244
: Pembuatan Gapura Stadion dan Perbaikan Jalan Keliling Luar Stadion
 
: Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

LPSE Kab.Bojonegoro 2012
: KAB. BOJONEGORO 2012
: Pekerjaan Konstruksi
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
Satu File Sistem Gugur
: 2012 : Rp 670.000.000,00
  : Rp 668.792.000,00
: Gab Lump Sum & Harga Satuan
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

Perusahaan Kecil
: APBN
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Arsitektural, Sub Bidang Bangunan - Bangunan Non Perumahan Lainnya
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai Dengan Dokumen Pengadaan
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun Pajak 2011; Pajak 3 bulan terakhir : Januari 2012, Februari 2012 dan Maret 2012; atau SKF Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pengalaman
Pengalaman Sesuai Dokumen Pengadaan
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan Dokumen Pengadaan
* Peralatan
Sesuai Dokumen Pengadaan
*
Pernyataan Kebenaran Keterangan (halaman terakhir Formulir 1 C) di scan dan diupload 
     
 
Keterangan dapat dilihat di : http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/app

Pengumuman Lelang / Tender / Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Bojonegoro


: 522244
: Pembangunan Saluran Air Jl. Panglima Polim.
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

: LPSE Kab.Bojonegoro 2012
: ULP KAB. BOJONEGORO 2012
: Pekerjaan Konstruksi
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File Sistem Gugur
: 2012 : Rp 665.644.000,00
  : Rp 660.364.000,00
: Gab Lump Sum & Harga Satuan
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Perusahaan Kecil
: APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Bidang Sipil, Sub Bidang Drainase Kota
SBUJK Kualifikasi Usaha Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai dokumen lelang
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun 2011, Laporan Pajak 3 bulan terakhir bulan Januari 2012, Februari 2012 dan Maret 2012, atau Surat Keterangan Fiskal Tahun Pajak 2011
* Staf Ahli
Personil sesuai dokumen lelang
* Pengalaman
Sesuai dokumen lelang
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dokumen lelang
* Peralatan
Sesuai dokumen lelang
*
Surat Pernyataan kebenaran keterangan sebagaimana Dokumen Lelang Bab VI huruf M di scan dan di upload
  

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta No. 196/G/2011/PTUN-JKT: Menolak Gugatan ATAKI terhadap SK Menteri PU No. 223/KPTS/M/2011

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Gugatan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI), dalam hal ini diwakili oleh Ir. Manahara R. Siahaan, SH. yang menggugat Menteri Pekerjaan Umum, ditolak oleh Majelis Hakim, dalam Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT.
Gugatan yang dilayangkan pihak ATAKI tersebut terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 Tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Periode 2011-2015 (Objek Sengketa).
Lebih jauh mengenai informasi ini, berikut petikan wawancara dengan Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Tri Djoko Waluyo :
Redaksi (R) : "Mohon dijelaskan lebih lanjut isi dari Putusan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT, serta kronologisnya ?"
Tri Djoko Waluyo (TDW) : "Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 telah memenuhi syarat-syarat kewenangan, formil/prosedur dan substansi, sehingga tidak mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, maupun cacat substansi". "Proses pemeriksaan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT sendiri telah berlangsung sejak bulan November 2011 sampai dikeluarkannya Putusan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT pada tanggal 2 April 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta".
R : "Apakah yang menjadi pokok gugatan dari pihak penggugat ?"
TDW : "Permintaan Penggugat didasarkan pada alasan dalam menerbitkan Obyek Sengketa, Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat) dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Profesi Jasa Konstruksi, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan telah mengabaikan hak-hak Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi ATAKI (Penggugat)".
"Selain itu Penggugat juga meminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 223/KPTS/M/2011, dengan didasarkan pada kepentingan sangat mendesak yakni Penggugat beranggapan apabila Obyek Sengketa tetap dijalankan maka dikhawatirkan pengurusan akan dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga dapat merugikan pembinaan terhadap masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, khususnya Asosiasi yang telah memiliki legalitas yang sah dan kompetensi.

Menteri PU Djoko Kirmanto Pimpin Rakornas LPJK di Yogyakarta

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Yogyakarta. Rakornas ini pertama kalinya dilakukan pada tahun 2012 oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Menteri Pekerjaan Umum menegaskan kembali beberapa isu terkait dengan keberadaan LPJK, serta apa yang harus dilakukan LPJK ke depan, antara lain: adanya berbagai kebijakan dan peraturan baru terkait jasa konstruksi pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja jasa konstruksi dan sekaligus untuk meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi; sudut pandang seluruh pengurus LPJK dan pemerintah seharusnya sama dalam memaknai terbitnya berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengarah pada pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang lebih baik.
"Terkait dengan keberadaan LPJK, saya tegaskan kembali bahwa LPJK yang sah menurut UUJK Nomor 18/1999 itu hanya satu, yaitu yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku", tegas Djoko Kirmanto. Peraturan perundangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, beserta produk-produk hukum turunannya, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Terkait dengan pelaksanaan penerbitan SBU/SKA/SKT, Menteri PU berpesan agar kualitas pelayanannya harus terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi. Kemudian sehubungan dinamika situasi saat ini, yaitu tentang isu gugatan terhadap keberadaan LPJK, pematenan logo dan merk LPJK, dan sebagainya yang berhubungan dengan aspek hukum, saya ingatkan agar hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja LPJK. Pemerintah akan terus berupaya mengatasi permasalahan hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat Rakornas ini dilakukan paling utama untuk evaluasi, maka berdasarkan evaluasi atas hasil kerja LPJK selama ini, maupun penyusunan program kerja untuk masa-masa mendatang hendaknya dilandaskan pada filosofi bahwa ada keinginan yang kuat dari seluruh anggota LPJK untuk meningkatkan peran lembaga dalam menjembatani aspirasi masyarakat jasa kontruksi dalam pengembangan pelayanan jasa kontruksi, dan juga sekaligus untuk menjadi mitra pemerintah yang kokoh dalam mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia.
Pemerintah sendiri akan terus berupaya untuk meningkatkan anggarannya bagi pembangunan infrastruktur hingga mencapai 5% dari PDB (saat ini masih di bawah 5%) guna menjaga dan mendorong tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi 6 sampai 7% per tahun. Tentunya memerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk salah satunya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Menteri PU pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa permasalahan mendasar pembangunan infrastruktur yang erat korelasinya dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang antara lain meliputi: tuntutan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia cenderung semakin meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas; Pemerintah dan dunia usaha (masyarakat) belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, disamping belum pula dapat memenuhi kebutuhan sumber daya konstruksi yang handal yang akan melaksanakan pembangunan infrastruktur; serta tidak sebandingnya antara ketersediaan anggaran dan sumber daya konstruksi dengan tuntutan kebutuhan infrastruktur merupakan permasalahan yang sangat krusial yang harus bisa diatasi dalam waktu singkat.
"Karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada kesempatan ini saya minta kepada LPJK segera mengambil langkah-langkah konkrit", ujar Djoko Kirmanto. Langkah-langkah yang dimaksud antara lain: segera mendorong program-program penelitian dan pengembangan konstruksi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan konstruksi; menggalakkan pelibatan sektor swasta dan masyarakat dalam pengembangan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta/masyarakat; serta meningkatkan peran LPJK untuk menjadi lokomotif pengembangan jasa konstruksi di tingkat nasional dan daerah, khususnya untuk menangkal derasnya kehadiran penyedia jasa dan tenaga kerja konstruksi asing serta barang-barang konstruksi impor. Upaya tersebut harus dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi potensi dalam negeri. (tw/hl)(Gie)

Korupsi pengadaan barang / jasa paling banyak ditangani KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa merupakan kasus dugaan korupsi yang paling banyak diusut dan ditangani institusi tersebut.
Dalam Musyawarah Komisariat Wilayah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 1 di Medan, Selasa, Busyro menyatakan, sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menangani 96 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Secara persentase, jumlah mencapai 40,9 persen," katanya.
Kasus kedua yang paling ditangani KPK adalah tindak penyuapan yakni 82 kasus (34,9 persen), disusul penyalahgunaan anggaran 35 kasus (14,9 persen), pungutan liar 12 kasus (5,11 persen), dan penyelewengan perizinan 10 kasus (4,26 persen).
Namun, jika dilihat jumlah pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara masih menempati tiga besar.
Dalam catatan KPK hingga akhir 2011, pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta yang dilaporkan masyarakat mencapai 9,507 pengaduan atau 18,45 persen dari 51.540 pengaduan yang diterima.
Dari Jawa Timur, pengaduan masyarakat tersebut mencapai 5.003 kasus (9,71 persen), sedangkan Sumatera Utara sebanyak 4,648 kasus pengaduan (9,02 persen).
Adapun tujuh daerah lain yang masuk 10 besar pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 4.141 kasus (8,03 persen), Jawa Tengah 3.420 kasus (6,64 persen), Sumatera Selatan 2.392 kasus (4,64 persen), Riau 1.609 kasus (3,12 persen), Sulawesi Selatan 1.602 kasus (3,11 persen), Kalimantan Timur 1.581 kasus (3,07 persen), dan Jambi 1.129 kasus (2,19 persen).
Sedangkan untuk pengaduan kasus gratifikasi, ada lima provinsi yang masuk lima besar dalam catatan KPK yakni Jakarta 1.002 kasus (73,19 persen), Jawa Barat 238 kasus (17,38 persen), Jawa Tengah 25 kasus (1,83 persen), Sulawesi Selatan 22 kasus (1,61 persen)< dan Sumatera Utara 11 kasus (0,8 persen).
(ANT)(Gie)

Gapensi Kab Bogor Persoalkan DAK di Disdik

Kisruh tentang aturan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan antara Dinas Pendidikan dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Adanya perbedaan aturan yang dipegang kedua belah pihak membuat permasalahan semakin meruncing. Terakhir Gapensi Kabupaten Bogor melayangkan gugatan agar dilakukan uji materil terhadap Kepmendiknas No. 18, 56 dan 57 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB.
Ketua Gapensi Kabupaten Bogor Enday Dasuki mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya aturan yang berbenturan dengan peraturan lainnya yang terkait dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
"Aturan yang dipakai Disdik untuk mengelola DAK ini kami nilai berbenturan dengan aturan lain. Sebab DAK ini dananya berasal dari negara untuk itu pelaksana pekerjaan harus melalui proses lelang dan dilakukan oleh pihak profesional," papar Endang, Kamis (12/4/2012).
Sementara itu, Disdik dengan mengacu keputusan menteri pendidikan bersikukuh pengelolaan dan pekerjaan kegiatan DAK dilakukan secara swakelola oleh Komite Sekolah.
"Ini yang harus diluruskan. Makanya kami mengajukan uji materil terhadap keputusan menteri tadi," jelas Enday.
Dia menjelaskan dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan, bentuk usaha yang dilakukan oleh orang dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selaku pelaksana konstruksi hanya yang berisiko kecil dan yang berteknologi sederhana.
"Pada pasal 9, UU nomor 18 tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. Nah, pada pasal 26 ayat 2 point C Perpres nomor 54 tahun 2010, sangat jelas bahwa pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang dan jasa," jelasnya.
Hal ini juga patut dipertanyakan di seluruh wilayah Indonesia, karena hampir semua sekolah mendapatkan dana APBN yang diperuntukkan untuk pekerjaan konstruksi, akan tetapi pengelolaan langsung dipegang oleh pihak sekolah ( komite ). 

LKPP : 25 instansi Sudah Laksanakan E-Proc Untuk Minimalkan KKN

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi LKPP Prof. Himawan Adinegoro di Jakarta, pada Selasa (12/5) menyatakan, pelaksanaan e-procurement ini merupakan transformasi mekanisme pengadaaan nasional melalui lelang secara manual. Sejauh ini sejak pertengahan tahun 2008 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah berhasil mengimplementasikan pelaksanaan e-procurement di 25 instansi.
Lebih lanjut Himawan memaparkan bahwa E-Procurement dikembangkan sejak tahun 2008 oleh Bappenas (sebelum LKPP terbentuk) bekerjasama dengan USAID dengan menggunakan sistem aplikasi open source, free license, free of charge dan full support . Kemudian strategi implementasinya dilakukan secara mandiri dan tersebar, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah melalui pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) oleh masing-masing instansi yang bersangkutan.
Lima wilayah yaitu Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar ditetapkan sebagai proyek percontohan, yang kemudian diikuti oleh tiga wilayah, yaitu Kepulauan Riau, DIY dan Kota Makassar yang diwujudkan melalui kemitraan dan kerjasama dengan Bappenas.
Himawan menegaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan sistem e-procurement adalah menciptakan sebuah pasar pengadaan yang besar dan terbuka atau transparan, konsisten, rigid dan akuntabel sehingga mampu mengurangi terjadinya praktek KKN. "LKPP menilai pasar pengadaan nasional yang besar dengan partisipasi banyak pelaku usaha akan menciptakan kompetisi yang tinggi dan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas dan efisiensi harga," pungkasnya.
Dampak positif pun akan dialami oleh penyedia jasa karena banyak biaya yang dapat dihemat, seperti biaya transportasi, akomodasi dan konsolidasi, biaya cetak dokumen sehingga alokasi uang dapat lebih diarahkan pada optimalisasi penurunan nilai jual barang dan jasa yang ditawarkan.
Pada sisi pengguna maka dapat dipastikan memiliki lebih banyak pilihan dan mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik, yang timbul sebagai akibat dari kompetisi yang sehat dan ketat berkait sifat lelang yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa yang tak sebatas lokal saja
Kondisi ini berbanding terbalik dengan lelang sistem konvensional yang sarat dengan berbagai kelemahan yang dimanfaatkan, baik itu oleh oknum panitia lelang maupun oleh penyedia. Oleh sebab itu hingga kini LKPP masih melaksanakan proses inisiasi implementasi pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selain 25 instansi baik ditingkat pusat maupun daerah yang telah mengimplementasikan e-procurement, ada 7 2 instansi masih dalam tahap inisiasi," ujar Himawan.

PENYERAPAN APBN: Menkeu berharap revisi Perpres 54 diberlakukan

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo berharap revisi Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat segera rampung, sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini bisa lebih baik.
"Yang saya harapkan revisi Perpres 54 bisa diberlakukan, sehingga bisa membuat realisasi anggaran lebih tinggi. Salah satu yang kita yakin akan membawa pencairan lebih baik adalah tentang batasan jumlah lelang sederhana yang naik dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar," katanya, pekan lalu.
Pengadaan melalui lelang sederhana, kata Agus, tetap menganut dasar pengadaan yang baik, sehingga realisasinya bisa tetap pruden dengan proses yang tidak terlalu panjang.
"Jadi kalau Pepres 54 diperbaiki, bisa membuat penyerapan anggaran lebih baik," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, realiasi belanja K/L non-BUN per 30 Maret 2012 sebesar 11,08% dari total pagu Rp511,5 triliun. Realisasi tersebut secara persentase lebih tinggi dibandingkan realisasi per 31 Maret 2011 yang sebesar 7,55% dari pagu.
Untuk belanja pegawai, realisasinya mencapai 19,62% dari pagu Rp129,2 triliun atau meningkat sedikit dari realisasi tahun lalu 18,21%. Peningkatan juga terjadi pada belanja barang, yakni sebesar 7,38% dari pagu Rp167,4 triliun.
Peningkatan signifikan terjadi pada belanja modal, yang membukukan angka realisasi 6,71% dari pagu Rp152,3 triliun, lebih tinggi dari realisasi kuartal I/2011, yakni 3,45%.
"Kalau lihat sampai akhir Maret memang dari sisi pengeluaran itu lebih baik dari periode yang sama tahun lalu. Belanja modal ada perkembangan yang cukup baik, kalau di tahun lalu itu mungkin 3%-4% sekarang ini 7-8%," ujarnya.
Agus mengakui, proses APBN Perubahan membuat realisasi penyerapan belanja sedikit tertahan. Dia berharap daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) penyesuaian bisa efektif pada akhir April ini.
"Umumnya K/L itu kan ada yang dihemat, totalnya Rp18,9 triliun. Juga ada K/L yang memperoleh alokasi tambahan. Jadi itu semua harus dirapihkan DIPA-nya, kita harapkan realisasinya bisa lebih cepat," tutur Agus.
Revisi Perpres 54
Selain perubahan plafon nilai paket pengadaan lelang sederhana, revisi Perpres 54/2010 juga mengakomodir pengembangan e-catalog dan kewajiban untuk melakukan lelang sebelum tahun anggaran.
Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengatakan untuk mempercepat proses pengadaan, LKPP akan memperbanyak produk yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalog).
"Sekarang kan baru mobil sama motor, nanti kita perluas nambah alat kesehatan, alat berat, IT, alat pertanian dan bibit," ujarnya kepada Bisnis.
Melalui katalog elektronik, kata Setya, penyedia yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tinggal mengisi katalog dengan spesifikasi dan harga produknya. Sementara proses lelang dilakukan melalui sistem e-catalog dan pembelian dilakukan melalui e-purchasing. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi harga, waktu, dan tenaga.
"Misalnya, alat berat kita kodifikasi apa saja yang dibutuhkan pemerintah, produsennya langsung mengisi merk dan harga produknya berapa. Jadi, kalau butuh tinggal buka website, lihat katalog dan order, 1-2 hari kelar," kata Setya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan aturan soal lelang sebelum tahun anggaran. Menurut Setya, kewajiban itu dapat meningkatkan pencairan uang muka proyek pada kuartal I tahun anggaran.
"Kalau dulu kan 'dapat' sekarang 'wajib'. Jadi kalau bisa dilelang November kenapa sih harus dilelang kuartal I ?" ujarnya.
Proses lelang hingga penetapan pemenang yang lebih awal diyakini dapat menghemat waktu, sehingga saat DIPA turun, tanda tangan kontrak dapat segera dilakukan dan bisa menyerap uang muka.
"Jadi grafik penyerapan itu Januari pasti hanya upah kan, nanti dengan wajib lelang November, itu bisa naik penyerapan uang muka sekitar 15% dari nilai proyek dan 20% kalau proyeknya multiyears," jelasnya. (faa)(gie)

Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi


Sebanyak 80 persen kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sebagian di antaranya disebabkan oleh adanya penunjukan langsung terhadap pemenang lelang.
"Sekitar 70-80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu, 18 April 2012. Johan mengatakan, proyek pengadaan tersebut sangat rawan dikorupsi oleh pihak-pihak terkait. Di samping dengan cara penunjukan langsung, juga melalui penggelembungan harga barang dan jasa.
Meskipun demikian, Johan mengatakan, tidak semua proyek dengan sistem penunjukan langsung itu otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. "Ada juga penunjukan langsung yang sesuai dengan ketentuan," katanya.
Johan tidak memberi contoh kasus dengan sistem penunjukan langsung itu. Namun untuk proyek pengadaan barang dan jasa, dicontohkan dua kasus di Kementerian Kesehatan yang sedang diusut oleh KPK. Seperti kasus korupsi pengadaan reagen dan comsumable penanganan flu burung 2006, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007.
Terhadap kedua proyek itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Dalam proyek pengadaan alat flu burung itu, KPK menetapkan dua tersangka, Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Mulya A. Hasjmy. Serta di proyek penanggulangan krisis, Rustam Syarifuddin Pakaya, Direktur di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, dijadikan tersangka. Rustam saat itu menjabat Kepala Pusat Penanggulangan Krisis.

SURAT EDARAN Kepala LKPP tentang Kewajiban Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

SURAT EDARAN
Nomor : 17/KA/02/2012

Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 yang menyatakan :
1.   Semua K/L dan Pemda (Prov/Kab/Kota) melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga, terbentuk satu LPSE Nasional.
2.   Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.

 Berdasarkan Instruksi Presiden diatas dan mengingat Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah maka dipandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
a.    Mulai tahun 2012 Kementerian/Lembaga (K/L) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan K/L.
b.   Mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE sekurang-kurangnya 40% dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
c.    Nilai pengadaan barang/jasa yang dimaksud pada butir a dan b adalah seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa dengan penghitungan persentase belanja K/L dan Pemda sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran ini.
d.   K/L dan Pemda agar mengirimkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada LKPP untuk ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional melalui email rup.inaproc@lkpp.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2012.
e.    Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan LPSE terdekat.
f.     Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan perlu segera membentuk LPSE.

Demikian untuk menjadi perhatian bersama, terima kasih.


Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah


ttd

Agus Rahardjo

LKPP LUNCURKAN WHISTLEBLOWER SYSTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dorong aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandai dengan mulai beroperasinya website resmi Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah www.wbs.lkpp.go.id.
Pengembangan Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat pada Instruksi Presiden Nomor  17 Tahun 2011 terkait Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi.
"Whistleblower System merupakan sarana baru yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN", ujar Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar.
Terlebih berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dikeluarkan Transparency International pada tahun 2011 menempatkan Indonesia dengan skor 3,0 atau naik 0,2 dibanding tahun 2010. Pencapaian tersebut belumlah signifikan karena Indonesia sebelumnya menargetkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang.
Jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan. Pada triwulan I tahun 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP sebanyak 57 surat, jumlah ini meningkat pada triwulan II, III dan IV masing-masing sebesar 153, 177 dan 197 surat pengaduan sehingga total surat pengaduan tahun 2011 sebanyak 584 surat. 
Whistleblower sendiri merupakan orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
Whistleblower akan mendapatkan hak perlindungan berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan pengaduan, whistleblower dapat menyampaikan informasi secara elektronik terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti yang dapat mendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak, gambar dan/atau rekaman.
Pengaduan yang disampaikan whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan memenuhi kriteria, yakni berdampak luas, mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pengaduan whistleblower akan ditindaklanjuti oleh LKPP, untuk kemudian diteruskan ke APIP K/L/D/I dan/atau instansi penegak hukum.
Djamaludin menambahkan, "Tujuan pengembangan whistleblower system adalah adalah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah".
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu sampai dengan saat ini, LKPP telah melakukan sosialisasi ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Palu dan Medan.
Pada peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahap awal, whistleblower system masih terpusat di LKPP. Ke depan, whistleblower system diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.