Selasa, 21 Februari 2012

SEKILAS TENTANG PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK / E- PROCUREMENT



Pengadaan Secara Elektronik

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
Photobucket
  1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 
Tujuan Pengadaan Secara Elektronik
Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit.
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

E-Tendering
  1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
  2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
  3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
  4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
  6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
    2. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
    3. bebas lisensi (free lisence)
Photobucket


E-Purchasing
  1. E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
    1. terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
    2. efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
  2. Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa.
  3. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa
  4. Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP

Fitur e-Audit
Beberapa instansi saat ini telah mengimplementasikan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi (e-Procurement) yang di fasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Pengguna e-Audit yaitu:
  1. Auditor Internal;
  2. Auditor Eksternal.
Karakteristik e-Audit yaitu:
  1. PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, berinteraksi langsung dengan perangkat teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
  2. Auditor tidak lagi melakukan audit secara manual, tetapi secara elektronik yaitu dengan alat bantu.

Persyaratan Umum e-Audit

Pelaksanaan audit terhadap paket pengadaan yang di lelangkan melalui LPSE kedepannya memungkinkan auditor untuk melakukan audit:
  1. Selama proses pengadaan (on the spot/real time); atau
  2. Setelah proses pengadaan (post audit).

Fasilitas e-Audit

Dalam e-Audit fasilitas yang tersedia yaitu:
  1. memungkinkan auditor untuk melakukan lazimnya fungsi-fungsi audit, seperti, tetapi tidak terbatas, membandingkan antara data/informasi tertentu dengan data/informasi lainnya.
  2. memungkinkan auditor mengambil data dari database LPSE, kemudian menyimpannya ke dalam database tertentu untuk kepentingan audit, memasukkan data dari lapangan ke database, dan melakukan fungsi-fungsi sebagaimana lazimnya suatu kegiatan audit.
  3. memungkinkan adanya kolaborasi antara auditor dengan auditee dalam proses audit sehingga beberapa hal yang tidak jelas dapat dikomunikasikan dan didokumentasikan.
  4. memungkinkan auditor menyampaikan summary dan informasi-informasi hasil audit yang penting ditindaklanjuti oleh auditee. Beberapa summary dimaksud sebagai berikut:
    1. Temuan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Nomor, Kode Temuan, Nama Temuan, Uraian Temuan, Nilai Temuan, Kriteria, Penyebab, Akibat);
    2. Rekomendasi (Nomor, Kode Rekomendasi, Nama Rekomendasi, Uraian Rekomendasi);
    3. Tanggapan Objek;
    4. Hal-hal yang perlu diperhatikan lainnya (Nomor, Uraian).
  5. memungkinkan auditee menyampaikan tindak-lanjut hasil audit sehingga auditor dapat memonitor tindak-lanjut temuan audit.
  6. memungkinkan disajikannya summary hal-hal yang terkait dengan audit untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengadaan selanjutnya dan untuk kepentingan peningkatan kapasitas auditor.
  7. e-Audit dapat menyimpan data auditor yang menggunakan LPSE untuk kepentingan pelacakan dan peningkatan kapasitas auditor. Beberapa data tersebut adalah:
    1. Kode/nama lembaga audit;
    2. Kode/nama lembaga/satuan Kerja yang diaudit ;
    3. Nama paket yang diaudit ;
    4. Identitas surat tugas (nomor, tanggal);
    5. Tim audit (NIP, nama, peran);
    6. Tanggal audit (tanggal mulai, tanggal selesai);
    7. Lingkup audit. 

    (Sumber : LKPP by Gie)

Kegiatan Review Materi Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Kecil

Pada tanggal 19-20 Januari 2012, bertempat di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat, Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan, Badan Pembinaan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, telah menyelenggarakan kegiatan Review Materi pada Kegiatan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil. Acara yang telah diselenggarakan dalam 2 tahun belakangan ini merupakan kegiatan untuk memberikan kontribusi pemikiran atau ide terhadap modul Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang sudah ada sebelumnya guna menyempurnakan dan meningkatkan mutu kegiatan Pemberdayaan PJT selanjutnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Ir. Kimron Manik, M.Sc serta dihadiri oleh Ir. Soekarno Atmowidjojo, MM, Dominggus Manuputy, SE, MM, dan Ir. Lazuardi Nurdin selaku narasumber. Selain itu juga mengundang para praktisi dan perwakilan dari asosiasi yang bergerak di bidang jasa konstruksi antara lain Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia), AKAINDO (Asosiasi Kontraktor Air Indonesia), ASTTATINDO (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan, Ir. Dadan Krisnandar, MT yang sekaligus memberikan arahan tentang pola strategi pengembangan pemberdayaan PJT ke depan antara lain memberdayakan asosiasi dengan mengadakan TOT untuk menciptakan para trainer di asosiasi, mendorong lewat pembina jasa konstruksi provinsi, melakukan KSO dengan BUMN besar (rekan kerja dari BUMN) untuk melakukan pelatihan manajemen PJT.

Dalam arahannya, Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan juga menyampaikan urgensi terkait dengan permodalan dan pertanggungan dalam usaha jasa konstruksi. Perlu adanya informasi tentang manajemen bisnis bagi para PJT (terkait dengan laporan keuangan, bisnis, akunting, cashflow concept) yang paling utama ialah pengetahuan tentang trik dan tata cara peminjaman modal ke bank.
Diharapkan melalui kegiatan Review Materi Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil ini, kontribusi pemikiran dan ide terhadap modul PJT yang sudah ada sebelumnya dapat menyempurnakan dan meningkatkan mutu kegiatan Pemberdayaan PJT selanjutnya serta mampu meningkatkan pemaham akan pentingnya kompetensi badan usaha untuk terus selalu dikembangkan demi pengembangan jasa konstruksi Indonesia. (gie)

PENGUMUMAN BP KONSTRUKSI TENTANG 2 VERSI LPJKN



Demi menjaga iklim usaha konstruksi yang kondusif, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pemerintah dan Pembina Jasa Konstruksi Nasional perlu memberikan penjelasan terkait pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundangan sebagai berikut:

1.    Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi  (UUJK) bahwa peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Lembaga terdiri atas unsur-unsur Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Pakar/Perguruan Tinggi, dan Pemerintah. Pada Pasal 34 UUJK mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2.    Pelaksanaan amanat tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang diantaranya mengatur mengenai masa bakti, rincian, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3). Terhitung sejak tahun 2000, Lembaga melaksanakaan tugasnya berdasarkan peraturan perundangan dan AD/ART.

3.    Pada tahun 2010 dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 (PP 4/2010) terdapat beberapa perubahan yang salah satu isinya mengubah ketentuan dalam pasal 25 ayat (3), yaitu tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Pelaksanaan amanat pasal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 (PERMEN PU 10/2010) junto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 (PERMEN PU Nomor 24/2010) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010.

4.    Ketentuan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tersebut tidak dicabut oleh MA dalam Putusan MA Nomor: 11P/HUM/2010 tentang Putusan Atas Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.

5.    MA juga telah mengeluarkan putusan hak uji materiil Nomor: 15P/HUM/2011, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010, dengan amar putusan menolak keberatan hak uji materiil.

6.    Dengan demikian, tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana diatur dalam PERMEN PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto PERMEN PU Nomor 24/PRT/M/2010 bersifat final dan mengikat.

7.    Pada tanggal 10 Agustus 2011 telah dikukuhkan Pengurus LPJKN yang tata cara pemilihannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Namun disisi lain, ada pihak yang tetap memaksakan menyelenggarakan Musyawarah Nasional LPJK untuk memilih Pengurus �??LPJK�?? Masa Bakti 2011-2015 dengan tidak mengindahkan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Sedangkan berdasarkan PASAL 1 Angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,  junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, junto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, maka AD/ART LPJK tahun 2008 sudah tidak mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat.

8.    Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal Pasal 1365 KUHPerdata, Pemilihan Pengurus yang berdasarkan AD/ART tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena prosesnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.    Saat ini pihak yang menamakan dirinya �??LPJK�?? Hasil Munas 2011 melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana layaknya LPJK yang resmi sesuai peraturan perundangan, antara lain audiensi, rapat-rapat dengan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dan dengan LPJK Daerah, serta pelayanan SBU/SKA/SKT. Yang bersangkutan juga menguasai/menggunakan aset-aset LPJK, diantaranya Gedung Grha di Jalan Arteri Pondok Indah Nomor 82 Kebayoran Lama, kendaraan, peralatan kantor, alat komunikasi, dan lain-lain milik LPJKN, serta menggunakan logo dan kop surat LPJK. Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian pada masyarakat terutama dalam hal yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan (SBU/SKA/SKT)  yang seharusnya hanya dilaksanakan oleh LPJKN yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat tersebut sangatlah penting karena merupakan syarat dalam mengikuti pelelangan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan 9 UUJK. Apabila masih terdapat kerancuan di masyarakat mengenai penerbitan SBU/SKA/SKT, maka akan menimbulkan hambatan dalam proses pelelangan, dan pada akhirnya akan mengganggu pembangunan infrastruktur di Indonesia.

10.    SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/SE/M/2011 sebagai berikut:
a.    SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya; dan
b.    SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah tanggal 30 September 2011, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011.

11.    Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) harus berpedoman pada Buku Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen. Dengan demikian data badan usaha jasa konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) tidak digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

12.    Dalam pembuktian Izin Usaha Jasa Konstruksi agar Pokja ULP memastikan penyedia jasa memiliki dan memenuhi ketentuan SBU/SKA/SKT sebagaimana pada butir 10.

Jakarta, 4 Januari 2012

Badan Pembinaan Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum

GAPENSI Usulkan Kandungan Lokal 80 Persen

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta dukungan pemerintah untuk menetapkan pemakaian kandungan lokal pada seluruh proyek konstruksi seperti pelabuhan, jalan, terminal, dan gedung menjadi 80% dari saat ini yang mencapai 50 persen.

Ketua Gapensi Soeharsojo mengatakan semakin besar kandungan material lokal yang digunakan diharapkan dapat menekan harga hingga mencapai 10 persen.

Tentu saja, sambungnya, hal tersebut harus didukung dengan peningkatan ketersediaan bahan bangunan dari para pelaku industri yang bergerak di dalamnya guna menjamin ketersediaan kebutuhan bahan bangunan.

Pasalnya, dengan adanya jaminan produk lokal yang disediakan, kontraktor lebih mendapatkan kepastian.

"Ketersediaan dan pasokan kandungan lokal dapat menekan modal hingga 10 persen karena itu perlu adanya peningkatan menjadi 80 persen,apalagi kalau ada kerja sama antara kontraktor dengan pemasok bahan bangunan," ujarnya kepada Bisnis.

Selain dapat menghemat anggaran, melalui kerja sama antara kontraktor lokal dan pemasok bahan material untuk menggunakan kandungan lokal, mdal yang dikeluarkan bisa saja tidak perlu dibayar dimuka.

Dengan demikian modal yang awalnya hanya dapat mengerjakan satu proyek dapat dikembangkan untuk mengerjakan dua proyek. "Karena adanya pengaruh kecepatan dan kepastian material sehingga dapat mempercepat pelaksanaan konstruksi."

Oleh karena itulah, Harsojo menyambut gembira kebijakan yang disampaikan Menteri Perindustrian yang mendorong pemakaian kandungan lokal 40 persen pada proyek MRT.

Namun, sambungnya, Kementerian Perindustrian juga perlu mengembangkan agar peningkatan penggunaan bahan bangunan tidak hanya untuk proyek MRT yang mendapatkan bantuan dari asing tetapi juga untuk seluruh proyek konstruksi.

"Asosiasi senang kebijakan penggunaan bahan lokal, hanya saja untuk ketersediaan tersebut perlu  adanya campur tangan pemerintah dan tidak hanya untuk MRT tetapi juga untuk seluruh proyek konstruksi," ujarnya.

Harsojo berharap dengan adanya dukungan dari pemerintah untuk mendorong penggunaan material lokal dapat mendorong pemasok bahan bangunan untuk terus mempercepat dan memperbanyak ketersediaan bahan material tersebut.

"Sehingga dapat sejalan antara kebutuhan dan pasokan. Kalau tidak, kelangkaan bisa terjadi karena trendnya infrastruktur besar sekali."(bio/gie)

Senin, 20 Februari 2012

RALAT PENGUMUMAN LELANG / TENDER DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROPINSI JAWA TIMUR 2012

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DAN PEMILIHAN LANGSUNG
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 602.1/35.22/112/PL/P/2012
Tanggal : 20 Pebruari 2012
TERHADAP
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DAN PEMILIHAN LANGSUNG
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 602.1/32.33/112/PL/P/2012
Tanggal : 15 Pebruari 2012
MENJADI
Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa
Timur akan melaksanakan Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi untuk
paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut :

1 Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Brani Kulon, Kec. Maron, Kab. Probolinggo Rp. 448.351.200 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah dan (25006) Pek. Pengeboran Air Tanah, kualifikasi usaha Kecil

2 Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Kec. Gedeg, Kec. Jetis, Kec. Kemlangi,
Kec. Dawarblandong, Kab. Mojokerto Rp. 6.997.246.300 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Non Kecil

3 Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sukoharjo Kec. Bancar, Kab. Tuban
Rp. 299.687.300 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Kecil

4 Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Puser Kec. Pucanglaban, Kab.Tulungagung Rp. 199.947.000 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Kecil

5 Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Kel.Paosan, Kec. Plaosan, Kab. Magetan
Rp. 247.978.000 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Kecil

6 Pembangunan Ipal Komunal di Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya Rp.324.984.000 Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25005) Instalasi Pengolahan Limbah, kualifikasi usaha Kecil

Paket-paket tersebut diatas didanai dari sumber dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2012.

II. Persyaratan Peserta :
1. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yaitu Perusahaan (Badan Usaha) yang memiliki IUJK dan SBU yang
masih berlaku dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha seperti tersebut diatas;
2. Khusus untuk paket pekerjaan tersebut pada angka romawi I nomor 1 harus memiliki Surat
Ijin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Sertifikat Instalasi Alat Pengeboran yang
masih berlaku;
III. Pelaksanaan Pengadaan :
Pengadaan pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi ini dilaksanakan secara elektronik, dengan
mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE:
http://lpse.jatimprov.go.id.
IV Jadwal Pelaksanaan Pengadaan :
Jadwal dapat dilihat pada website LPSE
Segala perubahan dan tindak lanjut pengumuman ini akan diberitahukan di Situs internet
http://lpse.jatimprov.go.id. pada Kolom Berita
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA
DILINGKUNGAN DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
PROVINSI JAWA TIMUR
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Jl. Gayung Kebonsari No. 169 Telp. (031) 8287275 (Hunting), Fax. (031) 8292452
S U R A B A Y A - 60233

Jumat, 17 Februari 2012

Inpres nomor 17 tahun 2012

Inpres ini resminya bernama Inpres nomor 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Salah satu poin yang terkait dengan e-procurement adalah target penerapan e-procurement sebesar 75% anggaran di Kementerian/Lembaga/Institusi lain serta 40% di Daerah. Dari situlah kami menyebutnya Inpres 75-40.
Masuknya target e-procurement pada inpres merupakan salah satu bukti bahwa kita semua, penyelenggara LPSE seindonesia, dapat meyakinkan para pimpinan bahwa Indonesia dapat menyelenggarakan e-procurement.  Nilai paket 53 trilyun yang dilelang selama 2011 merupakan bukti keberhasilan tersebut. Ini semua merupakan hasil kerja keras tim LKPP serta semua pengelola LPSE seluruh indonesia.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengukur 75% dan 40% tersebut? Angka 75% artinya 75 dari 100. Lha seratus persennya dari mana? Berbagai pendapat muncul tentang ‘penyebut’ dari 75/100. Pendapat tersebut antara lain:
  1. Dari paket yang diumumkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  2. Dari belanja barang dan jasa (baik yang dilelang, swakelola, dan penunjukan langsung)
  3. Dari data RKA KL
Yang menjadi masalah adalah bagaimana mendapatkan ketiga jenis data tersebut. Sistem RUP belum tersedia. Data dari RKA KL mungkin cukup valid namun cukup sulit untuk mendapatkan data tersebut dari setiap instansi. Untuk pemda, jauh lebih sulit lagi karena jumlahnya banyak dan distribusi yang sangat tersebar.
Data yang paling mudah didapat adalah data dari Inaproc. Di sana telah ada lelang yang e-proc dan non eproc. Artinya, total lelang (eproc dan non eproc) menjadi penyebutnya.  Data ini cukup akurat dengan asumsi semua instansi mengumumkan lelang di Inaproc. Namun demikian, metode ini tidak dapat memonitor prosentase lelang tiap bulan karena tidak ada acuan ‘100′ tadi.

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PAKET PEKERJAAN PROYEK-PROYEK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
 


 
  1. Bidang Pekerjaan : PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
 
  2. Nama Satuan Kerja : PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN JAWA TIMUR
 
  3. Nama Sub Satuan Kerja / PPK : PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN JAWA TIMUR
 
  4. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Pompa Banjir Kws Kalitowo Gresik (GRS.P-3)
 
  5. HPS :
 
  6. Cara Pengadaan : Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul
 
  7. Dimuat Pada Media : - (2/15/2012)
 
  8. Pendaftaran : 15 Feb 2012 s/d 23 Feb 2012
 
  9. Persyaratan Peserta
  a. Bentuk Usaha : Badan Usaha
 
  b. Klasifikasi Bidang / Subbidang : Sipil / Drainase Kota / 22009
 
  c. Kualifikasi : Non Kecil
 
  10. Alamat Panitia : Jl. Raya Menganti Wiyung PO BOX 89 / SB-KR Surabaya
 
  11. Telepon (kode area - nomor) : 031-7523264
 
  12. Keterangan Lainnya : Segala Perubahan dan tindak lanjut dari pengumuman ini akan diberitahukan di papan pengumuman Kantor Satker Pengembangan PLP Jawa Timur.
 
 
    Alasan Tender Ulang : Jawaban Sanggah Banding dari Menteri Pekerjaan Umum RI Paket GRS.P-4 dinyatakan gagal dan harus dilakukan pelelangan ulang.
 
    Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan pada Tanggal: 20 Februari 2012 jam 9:0   WIB   di Kantor Satker Pengembangan PLP Jawa Timur

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PAKET PEKERJAAN PROYEK-PROYEK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
 


 
  1. Bidang Pekerjaan : PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
 
  2. Nama Satuan Kerja : Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum Jawa Timur
 
  3. Nama Sub Satuan Kerja / PPK : Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum Jawa Timur
 
  4. Nama Paket Pekerjaan : SPAM TERFASILITASI KAB BOJONEGORO (26/BJN/TFS/PKPAM-JT)
 
  5. HPS :
 
  6. Cara Pengadaan : Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul
 
  7. Dimuat Pada Media : WEBSITE KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM (2/10/2012)
 
  8. Pendaftaran : 13 Feb 2012 s/d 20 Feb 2012
 
  9. Persyaratan Peserta
  a. Bentuk Usaha : Badan Usaha
 
  b. Klasifikasi Bidang / Subbidang : 2400 / 24001
 
  c. Kualifikasi : Kecil
 
  10. Alamat Panitia : Jl. Raya Menganti Wiyung - Surabaya
 
  11. Telepon (kode area - nomor) : 031-7523721
 
  12. Keterangan Lainnya : Segala perubahan dan tindak lanjut dari pengumuman ini akan diberitahukan di papan pengumuman Pokja Air Minum, Jl. Raya Menganti Wiyung - Surabaya (Lt.2)
 
 
    Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan pada Tanggal: 15 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Jl. Raya Menganti Wiyung - Surabaya
    - Dokumen Administrasi & Teknis diterima paling lambat tanggal 21 Februari 2012 jam 23:0   WIB  
    - Pembukaan Dokumen Administrasi & Teknis tanggal 22 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Kantor Satker PK PAM Jatim Lantai 2
     
    - Dokumen Harga / Biaya diterima paling lambat tanggal 21 Februari 2012 jam 23:0   WIB  
    - Pembukaan Dokumen Penawaran Harga / Biaya tanggal 22 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Kantor Satker PK PAM Jatim Lantai 2

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PAKET PEKERJAAN PROYEK-PROYEK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
 


 
  1. Bidang Pekerjaan : PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
 
  2. Nama Satuan Kerja : Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum Jawa Timur
 
  3. Nama Sub Satuan Kerja / PPK : Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum Jawa Timur
 
  4. Nama Paket Pekerjaan : SPAM DS RAWAN AIR DS BANJARAN, DS. SRATU, DS. PONGAHAN KEC. BAURENO (27/BJN/DS/PKPAM-JT)
 
  5. HPS :
 
  6. Cara Pengadaan : Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul
 
  7. Dimuat Pada Media : WEBSITE KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM (2/10/2012)
 
  8. Pendaftaran : 13 Feb 2012 s/d 20 Feb 2012
 
  9. Persyaratan Peserta
  a. Bentuk Usaha : Badan Usaha
 
  b. Klasifikasi Bidang / Subbidang : 2500 / 25003
 
  c. Kualifikasi : Kecil
 
  10. Alamat Panitia : Jl. Raya Menganti Wiyung - Surabaya
 
  11. Telepon (kode area - nomor) : 031-7523721
 
  12. Keterangan Lainnya : Segala perubahan dan tindak lanjut dari pengumuman ini akan diberitahukan di papan pengumuman Pokja Air Minum Jl. Raya Menganti Wiyung - Surabaya (Lt.2)
 
 
    Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan pada Tanggal: 15 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Segala perubahan dan tindak lanjut dari pengumuman ini akan diberitahukan di papan pengumuman Pokja
    - Dokumen Administrasi & Teknis diterima paling lambat tanggal 21 Februari 2012 jam 23:0   WIB  
    - Pembukaan Dokumen Administrasi & Teknis tanggal 22 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Kantor Satker PK PAM Jatim Lantai 2
     
    - Dokumen Harga / Biaya diterima paling lambat tanggal 21 Februari 2012 jam 23:0   WIB  
    - Pembukaan Dokumen Penawaran Harga / Biaya tanggal 22 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Kantor Satker PK PAM Jatim Lantai 2

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PAKET PEKERJAAN PROYEK-PROYEK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
 


 
  1. Bidang Pekerjaan : PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
 
  2. Nama Satuan Kerja : PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN JAWA TIMUR
 
  3. Nama Sub Satuan Kerja / PPK : PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PERDESAAN
 
  4. Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan Prasarana Sarana Minapolitan Kws. Sedayu, Kab. Gresik Paket (SKPA. AGR. 12 - 04)
 
  5. HPS :
 
  6. Cara Pengadaan : Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul
 
  7. Dimuat Pada Media : www.pu.go.id (2/16/2012)
 
  8. Pendaftaran : 16 Feb 2012 s/d 29 Feb 2012
 
  9. Persyaratan Peserta
  a. Bentuk Usaha : Badan Usaha
 
  b. Klasifikasi Bidang / Subbidang : Kecil (Sipil / Jalan Raya, Jalan Lingkungan / Drainase Jalan termasuk perawatannya (22001,22009)
 
  c. Kualifikasi : Kecil
 
  10. Alamat Panitia : Jl. Gayung Kebonsari No. 169 Surabaya
 
  11. Telepon (kode area - nomor) : 031-8276147
 
  12. Keterangan Lainnya : Segala perubahan dan tindak lanjut dari pengumuman ini akan disampaikan secara rinci pada papan pengumuman Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur (Jl. Gayung Kebonsari No. 169 Surabaya) Demikian diumumkan kepada yang berkepentingan harap menjadikan maklum
 
 
    Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan pada Tanggal: 23 Februari 2012 jam 10:0   WIB   di Kantor PKP Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari No. 169 Surabaya,

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROV. JATIM

Penyediaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Bersih Kec. Gedeg Kec. Jetis Kec. Kemlangi Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto
 
  : Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Pengumuman pascakualifikasi

: Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur
: Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur
: Pekerjaan Konstruksi
: Pelelangan Umum : Pasca Kualifikasi
: Satu File : Sistem Gugur
: 2012 : Rp 7.000.000.000,00
: Rp 6.997.246.300,00
: Harga Satuan
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Semua
: APBD
:
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
IUJK Perusahaan (Badan Usaha) yang memiliki IUJK yang masih berlaku dengan Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Non Kecil
SBU Perusahaan (Badan Usaha) yang memiliki SBU yang masih berlaku dengan Bidang (25000) Tata Lingkungan subbidang (25003) Perpipaan Air Bersih / Limbah, kualifikasi usaha Non Kecil
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasi
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasi
* Staf Ahli
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasidan dokumen pengadaan
* Pengalaman
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasi
* Pekerjaan Sedang Berjalan
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasi
* Peralatan
Sesuai dengan persyaratan pada dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan

PENGUMUMAN LELANG / TENDER PENGADAAN BARANG / JASA : DISHUB DLLAJ PROV. JATIM

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
Nomor : PL.102/01/PBR-TBG/II/2012
 
Satuan Kerja
 : 
Panitia Pengadaan DISHUB DLLAJ Prov Jatim Bidang Perhubungan Laut
Tahun Anggaran
 : 
2012
No. Nama Paket HPS Sub Bidang
1. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Probolinggo Rp 18.196.100.000,00
 
Pengambilan Dokumen
Tanggal
 : 
16 Februari 2012 10:00 s/d 24 Februari 2012 12:00
 Tempat
 : 
Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Bidang Perhubungan Laut JL.Jemur Andayani I Surabaya
 
 
Persyaratan
Sesuai Perpress 54 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
 
Keterangan Lain
Klasifikasi bidang Sipil sub bidang Pelabuhan atau dermaga, termasuk perawatannya. (22008), Gred.5,6,7.

- Pendaftaran/pengambilan dok.Pengadaan pada :

Tgl.16 Pebruari s/d 24 Pebruari 2012
Jam 10.00 s/d 12.00 WIB (Senin - Kamis)
jam 10.00 s/d 11.30 WIB (Jum'at)

Keterangan lebih lanjut dapat ditannyakan ditempat pendaftaran
 
TTD
 
Panitia ULP
 
Diumumkan pada tanggal : 16 Februari 2012 17:29 

MUSCAB VI BPC GAPENSI TUBAN Mengukuhkan Kembali H. Fatchullah Achmadi Sebagai Ketua BPC Periode 2012-2017



Akhirnya, H. Fatcullah Ahmadi kembali memimpin gerbong kontraktor Tuban yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ( Gapensi ). H.F. Achmadi terpilih sebagai ketua setelah dalam Musyawarah Cabang VI BPC Gapensi Tuban yang dihadiri seluruh anggota BPC Gapensi Tuban, Bupati Tuban Bpk. H. Fatchul Huda, Anggota Forum Pimpinan Daerah ( Forpimda ), Wakil Ketua DPRD Tuban Teguh Prabowo, Ketua KADIN Tuban Ir. Wiwid Agung Wibowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. Choliqunnasich, Jajaran Pengurus BPD Gapensi Jawa Timur, dan Undangan dari unsur Asosiasi di Tuban, Bojonegoro dan Lamongan tersebut dipilih secara aklamasi.

Hal ini sebenarnya sudah diprediksi sebelumnya, karena mulai pembukaan pendaftaran bakal calon ( balon ) ketua sampai dengan berjalannya Muscab VI BPC Gapensi Tuban, hanya beliau yang mendaftar dan mencalonkan diri untuk menjadi Ketua. Maka dengan Aklamasi dan suara bulat dari 128 Peserta Penuh yang hadir di Arena Muscab yang dihelat di Graha Sandya milik PT. Semen Gresik ( Persero ) Tbk tersebut H. Fatcullah Achmadi kembali dipilih sebagai Ketua. Periode 2012-2017 ini merupakan periode kedua kepemimpinan H.F. Achmadi.

Setelah terpilih sebagai ketua BPC sekaligus ketua formatur, H.F. Achmadi bersama dua anggota formatur lainnya, H. Tohir Suhanto dan Drs. H. Kiyat kemudian membentuk kepengurusan periode 2012-2017. Musyawarah Formatur yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut akhirnya membentuk kabinet pengurus BPC Gapensi Tuban periode 2012-2017 yang kemudia dibacakan oleh Sekretaris Umum BPD Gapensi Jawa Timur Ir. Agus Gendroyono dan dilantik serta dikukuhkan oleh Ketua BPD Gapensi Jawa Timur Ir. H. Muhammad Amin. Dalam susunan kepengurusan tersebut mayoritas adalah wajah lama atau mantan pengurus periode yang lalu, hanya 3 orang wajah baru yang mengisi struktur kepengurusan periode ini.

Pada pelantikan tersebut Ketua BPD Gapensi Jatim, Ir. H. M.Amin berpesan agar pengurus yang baru dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan dedikasi dan pelayanan kepada anggota bukan mementingkan kepentingan sendiri, perusahaan, ataupun memiliki fasilitas khusus terlebih terkait pekerjaan konstruksi. Sementara itu, dalam pidato sambutannya sebagai Ketua baru, H.F. Achmadi juga berpesan kepada jajaran kabinet BPC Gapensi Tuban yang baru agar lebih bisa bekerja sama dan dituntut perjuangannya demi kemajuan Asosiasi dan pelayanan kepentingan anggota.

Dalam acara Muscab yang juga dimeriahkan oleh Group Paduan Suara dari SMAN 2 Tuban tersebut juga diberikan tali asih kepada para tamu undangan berupa cenderamata dari BPC Gapensi Tuban.

Senin, 13 Februari 2012

LPJK LAKUKAN PENYAMAAN PERSEPSI

Pengurus dari 7 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi hari ini (9/2) bertemu dalam rangka rapat penyamaan persepsi (levelling) gelombang keempat, di Batam. Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno dan diikuti LPJK dari Provinsi Banten, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Maluku, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Ketujuh LPJK Provinsi tersebut adalah kepengurusan yang telah dikukuhkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 tahun 2010.
Bambang mengatakan, setelah proses pengukuhan sangat diperlukan penyamaan persepsi (leveling) diantara seluruh pengurus LPJK pusat dan provinsi mengingat LPJK adalah instrumen untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.
Namun demikian, lebih lanjut ditegaskan oleh Kepala BP Konstruksi bahwa tugas pengaturan dan tanggung jawab dalam kebijakan dan pembinaan konstruksi tetap ada di pemerintah. “Kepengurusan LPJKD yang dikukuhkan oleh gubernur adalah kepengurusan yang sah sehingga para pengurus LPJK Provinsi ini harus percaya diri dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Diharapkan pengurus LPJK Provinsi yang telah dikukuhkan tidak lagi terjebak hanya mengurusi sertifikasi dan registrasi saja, tanpa memperhatikan tugas yang lain yang tidak kalah penting seperti pendidikan dan pelatihan tenaga kerja konstruksi. “Kita harus fokus pada upaya peningkatan kapasitas penyedia jasa konstruksi supaya siap memasuki era global, jelas Kepala BP Konstruksi.
Sebagaimana diketahui, LPJK yang sesuai amanat UUJK No.18 Tahun 1999 hanya satu yaitu yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang berlaku tersebut adalah PP No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 tahun 2010 yang produk turunannya adalah Peraturan Menteri PU No.10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dengan adanya peraturan tersebut, tidak lagi dikenal istilah Munas maupun Musda dalam pertemuan Lembaga baik tingkat Nasional maupun Provinsi, tapi diganti dengan Rapat Kelompok Unsur (RKU), Rapat Pengurus Lembaga (RPL), dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Rapat ini juga dihadiri oleh Pengurus LPJK Nasional I Gede Widiadnyana Merati mewakili Ketua LPJKN, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Anggota Dewan Pengawas LPJKN, Soeharsojo yang juga Ketua Gapensi Pusat. (hl/ifn/gie)

Selasa, 07 Februari 2012

SAYEMBARA DESAIN RUMAH TROPIS

Latar belakang sayembara desain rumah tropis

Penyelengaraan sayembara bidang arsitektur dan desain interior di Indonesia masih sangat minim setiap tahunnya. Sayembara merupakan wacana demokrasi dan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama di bidang penciptaan ide dan kreativitas yang semakin maju dan modern. Sayembara ini juga merupakan wadah munculnya karya arsitektur yang kreatif dan progresif, khususnya penerapan konsep berwawasan hijau yang semakin disuarakan banyak orang di bumi ini. Sayembara ini juga merupakan batu loncatan yang strategis untuk memajukan potensi dan
ARBBI didukung penuh oleh industri bahan bangunan menyadari bahwa mahasiswa adalah asset yang memiliki masa depan bangsa Indonesia. Melalui kerjasama dengan Green Building Council Indonesia, ARBBI dan Industri bahan bangunan mempersembahkan sebuah Sayembara Desain Rumah Tropis yang Hijau untuk Indonesia yang lebih baik.
Sebagai bagian dari bangsa yang memiliki idealisme kebangsaan dan selalu ingin mengangkat karya putra-putri bangsa, maka disepakatilah sebuah sayembara desain rumah tropis Indonesia yang kiranya dapat mengangkat kreativitas anak muda, khususnya mahasiswa arsitek dan desain interior.
Sayembara yang dibuka sejak 1 september 2011 dan berlangsung sampai pengumuman pemenang 7 april 2012 ini akan memperebutkan total hadiah 75 juta rupiah untuk 6 pemenang. Selain itu akan dipilih 50 karya terbaik termasuk pemenang yang akan diterbitkan dalam sebuah buku. Bagi para peserta yang mengikuti sayembara ini tetapi kemudian tidak masuk dalam 50 karya yang dimuat, nama-nama peserta yang mengumpulkan karya juga akan turut disebutkan.

TEMA :  Rumah Tropis Indonesia - Green Design for Better Future

Peserta sayembara desain rumah tropis;

  • Para peserta merupakan mahasiswa arsitektur dan desain interior, serta arsitek dan desainer interior muda (maksimal 3 tahun kelulusan).
  • Peserta boleh mendaftar sebagai individu (perorangan) atau sebagai kelompok (2-4 orang).
  • Anggota Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, para Juri maupun Promotor, serta unsur-unsur yang terkait langsung dengan mereka tidak diperkenankan mengikuti sayembara ini walaupun memenuhi kualifikasi peserta sayembara tersebut di atas.

Dewan juri dan penjurian sayembara desain rumah tropis;

  1. Naning S. Adiningsih, mewakili Desainer Interior dan Core Founder Green Building Council Indonesia
  2. Ahmad Djuhara, mewakili Arsitek dan Core Founder Green Building Council Indonesia
  3. Agus Sjarifudin Mewakili kalangan Industri Bahan Bangunan Indonesia
Tahapan sayembara;
  1. Tahap 1, para Juri memilih 50 karya terbaik
  2. Tahap 2, finalis akan diundang mempresentasikan karyanya. Pada tahap ini juri menentukan Pemenang I, II, dan III, serta Pemenang Harapan I, II, dan III
  3. Pemilihan pemenang bersifat tertutup
  4. Keputusan Juri tidak dapat diganggu-gugat
Jadwal sayembara
  • Pengumuman Sayembara 01 September 2011
  • Pendaftaran 01 September 2011 – 22 Februari 2012
  • Pemasukan Karya 07 September 2011 – 29 Februari 2012
  • Penjurian 12 Maret 2012 Pengumuman 07 April 2012
Hadiah
  • Pemenang I Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Pemenang II Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
  • Pemenang III Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
  • Pemenang Harapan 1 Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  • Pemenang Harapan 2 Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  • Pemenang Harapan 3 Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

Informasi dan Pendaftaran:
web:www.arbbidesainaward.com
hp:08777 12 888 28, 0856 12 888 28
email:arbbidesainaward2011@yahoo.com
50 karya terbaik akan diterbitkan dalam bentuk buku ekslusif. Semua peserta yang mengirimkan hasil karya namanya akan dicantumkan dalam buku ekslusif. 



Seluruh hasil karya dimasukkan dalam amplop yang telah disediakan ke
Arbbi Desain Award
Jl. IR. H. Juanda No. 68 Bekasi Selatan 17141
paling lambat 29 Februari 2012 cap pos.