Selasa, 22 Mei 2012

Pengumuman Pengadaan Barang / Jasa, Lelang / Tender Proyek Pembangunan Lab. Karantina Pertanian / Lab. PSAT


Pembangunan Laboratorium Karantina Pertanian / Laboratorium PSAT
 
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi
Pengumuman pascakualifikasi

: BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA
Pekerjaan : Konstruksi
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File : Sistem Gugur
: 2012 : Rp 1.885.000.000,00
  : Rp 1.884.725.000,00
: Lump Sum
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

  : Perusahaan Kecil
: APBN
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (masa bulan pebruari,masa bulan maret, masa bulan april 2012); memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir tahun 2011 (SPT tahunan) . Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
* Staf Ahli
1)memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian a). Tenaga ahli Sipil sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). b). Tenaga ahli Arsitektur sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitektur dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). c). Tenaga ahli Elektrikal sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 10 tahun dengan kualifikasi S1 Teknik Elektro dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). 2) memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi Memiliki Tenaga Teknis Memiliki Tenaga Teknis a). Tenaga teknis Sipil/Arsitek sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 5 tahun dengan kualifikasi D3 Teknik Sipil/Bangunan Gedung dan memiliki Sertifikat Ketrampilan (SKT) b). Tenaga Administrasi sebanyak 1 (satu) orang dengan pengalaman 5 tahun dengan kualifikasi SMA/D3.
* Pengalaman
memiliki pengalaman pada Bidang Jasa Konstruksi dengan klasifikasi gred 2,3,4. Bidang Arsitektural, subbidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005) Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada sub bidang yang sama sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yangbaruberdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
* Peralatan
memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: a). Bar binder sebanyak 1 (satu) buah b). Bar cutter sebanyak 1 (satu) buah c). Beton molen sebanyak 2 (dua) buah d). Vibrator sebanyak 2 (dua) buah e). Ordinary truck sebanyak 1 (satu) buah f). Pick up sebanyak 1 (satu) buah g). Scafolding sebanyak 500 (lima ratus) set. i) Mesin Las sebanyak 1(satu) bh
*
semua persyaratan ada di dokumen pengadaan
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK 1)Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Bidang Arsitektur;
TDP yang masi berlaku
 


Pengumuman Pengadaan Barang / Jasa Lelang / Tender Pemkab Tuban : Pengadaan Mobil Microbus


Pengadaan Mobil Microbus
 
Pengumuman pascakualifikasi
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi

: Pemerintah Kabupaten Tuban
: Sekretariat DPRD
: Pengadaan Barang
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
: Satu File Sistem Gugur
: 2012 : Rp 1.124.400.000,00
  : Rp 1.124.389.000,00
: Lump Sum
: Tahun Tunggal
: Pengadaan Tunggal

: Perusahaan Non Kecil
: APBD
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
SIUP Perdagangan Pengadaan Kendaraan Bermotor
TDP Perdagangan Pengadaan Kendaraan Bermotor
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT Tahun 2011 dan Laporan Bulanan Bulan Pebruari, Maret, dan April
* Pengalaman
Pengalaman bidang/subbidang pengadaan kendaraan bermotor
 



Senin, 14 Mei 2012

Carut Marut Perseteruan LPJKN versi MenPU dan LPJKN Lamadjido (jilid 2) : Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Babak pertama (yang penulis mulai alami, entah kalau sudah ada sebelumnya) adalah perseteruan yang dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010. PP ini langsung diadukan oleh LPJK ke Mahkamah Agung dan berujung pada keputusan MA yang membatalkan sebagian ini dari PP Nomor 4 Tahun 2010 namun menguatkan beberapa pasal yang lain.
Salinan putusan Mahkamah Agung dapat dilihat disini
Akhir tahun 2010, dunia jasa konstruksi lagi-lagi digemparkan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor 16 tahun 2010 yang sebenarnya merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang membagi kualifikasi tidak lagi berdasarkan Gred melainkan kepada kualifikasi Kecil dan Non Kecil. Tulisan khusus tentang hal tersebut dapat dibaca disini.
Surat Edaran tersebut langsung ditanggapi oleh LPJK dengan menerbitkan Surat LPJK Nomor 15 Tahun 2011 yang juga langsung dibatalkan oleh Kementerian PU.
Yang terbaru, pada tanggal 3 Oktober 2011 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya, dan SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011 yang diterbitkan oleh LPJK berdasarkan PP 92 Tahun 2010  dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011.
Selain hal tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa Data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJKN Tidak Digunakan Sebagai Pembuktian Kualifikasi Untuk Persyaratan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kalimat ini benar-benar menghapus salah satu kekuatan utama LPJK.
Untuk lebih jelas, silakan dilihat SE tersebut dibawah ini. Softcopy lengkap dapat diunduh pada akhir tulisan:
Halaman 1 SE 9/2011Halaman 2 SE 9/2011Halaman 3 SE 9/2011Surat Edaran ini langsung ditanggapi oleh LPJKN dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 18/LPJK/D/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011.
Maklumat tersebut dapat dilihat dibawah ini dan softcopynya dapat diunduh pada akhir tulisan.
Halaman 1 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 2 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 3 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 4 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 5 Maklumat LPJK 8/2011
Ada beberapa catatan saya terhadap Surat Maklumat LPJK tersebut, yaitu:
  1. Maklumat LPJK Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 8 Nopember 2011 ditandatangani oleh Ir. Rendy Lamadjido, MBA selaku Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKN, sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011 – 2015 yang ditetapkan sebagai ketua LPJKN adalah Ir. Tri Widjajanto W, MT.
    Nah, siapa sebenarnya Ketua LPJKN?
  2. Maklumat LPJK menggunakan Pasal 107 dan 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi.
    Perlu diketahui bahwa Pasal 107 dan 131 adalah pasal tentang Electonic Procurement (E-Proc) dan bukan Pasal untuk penggunaan Sistem Teknologi Informasi secara umum.
    Bahkan Pasal 107 tidak berdiri sendiri, tetapi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 108 bahwa yang mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik adalah LKPP.
    Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 107 dan 131 tidak tepat, termasuk penggunaan pasal 129 yang pada penulisan Maklumat tersebut dituliskan sebagai bagian dari Pasal 131 (padahal Pasal 131 hanya terdiri atas 2 ayat dan bukan 3 ayat).
  3. Khusus pembuktian kualifikasi, sebenarnya amat jelas disebutkan pada Lampiran III, B, 1, h; Lampiran III, B, 3, d; Lampiran IVA, B, 1, e; Lampiran IVA, B, 2, e; Lampiran IVA, B, 3, e; dan Lampiran IVB, B, 1, h dengan kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.”
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011 sudah sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh LPJK dengan Maklumatnya.
  4. Kalau mau “sedikit bijak” sebenarnya LPJK dapat menggunakan dasar hukum yang sama dengan Surat Menteri PU, karena kelanjutan dari kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya,” adalah “ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen apabila diperlukan,” sehingga sebagai penerbit SBU/SKA/SKT dapat tetap meminta kepada ULP untuk melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen tersebut melalui STI LPJK.
  5. Semoga perseteruan ini tidak berlanjut ke babak-babak selanjutnya
Sebagai penutup, silakan pembaca mengunduh Softcopy Surat Edaran, SK Menteri PU, dan Maklumat LPJKN dimaksud pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Menteri PU Nomor 223 Tahun 2011
Maklumat LPJKN Nomor 18 Tahun 2011

( Sumber : Khalid Musthafa, Rewrited by Gie )

Seminar Nasional Konstruksi Indonesia I : "Membangun Struktur Industri Konstruksi Nasional Yang Kokoh Dan Menunjang Pemerataan Kesempatan Kerja Bagi Seluruh Pelaku Jasa Konstruksi"

Rabu kemarin ( 09/05/2012), Menteri Pekerjaan Umum Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE dan didampingi oleh Pengurus LPJK Nasional serta Ketua Umum BPN Gapensi dengan resmi telah membuka Seminar Konstruksi Nasional Indonesia pertama tahun 2012 dengan tema "Membangun Struktur Industri Konstruksi Nasional Yang Kokoh Dan Menunjang Pemerataan Kesempatan Kerja Bagi Seluruh Pelaku Jasa Konstruksi".
Beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, LPJK Nasional dan Daerah,Gapensi Pusat dan Daerah serta Asosiasi Jasa Konstruski lainnya, Perguruan Tinggi terkait Jasa Konstruksi, Pakar Jasa Konstruksi dan Undangan Masyarakat Jasa Konstruksi telah hadir untuk berperan serta dan aktif dalam perkembangan kebijakan dan regulasi jasa konstruksi di Indonesia.
Pidato Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dalam pembukaan acara bahwa pasar jasa konstruksi di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan yang dimulai dari peningkatan anggaran APBN 2012 75,146 T dari sebelumnya 62,56 T dan diperkirakan oleh ahli konstruksi luar negeri tahun 2013 indonesia memiliki prestasi yang cukup besar bahkan pada tahun 2013 dan 2014 akan memiliki puncak prestasi didunia jasa konstruksi.
Dan pada kesempatan tersebut Ir. Djoko Kirmato,Dipl.HE juga menyampaikan bahwa Industri konstruksi merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting di Indonesia yang melibatkan lebih dari 160.000 penyedia jasa konstruksi. Oleh karenanya diharapkan para Penyedia Jasa Konstruksi selalu meningkatkan usahanya agar mampu bersaing dan semakin dapat diandalkan dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, ramah lingkungan, efisien, tepat waktu serta bermanfaat. Kementerian PU sudah berusaha di setiap tender siapapun yang menang wajib bekerja sama dengan pemborong nasional syaratnya harus lebih professional, tuturnya. Salah satu tantangan besar bagi industri konstruksi nasional adalah mengupayakan agar struktur industri nasional dapat mencapai postur yang sesuai dengan amanah Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, karena daya saing yang masih terbatas pada pengusaha jasa konstruksi kecil dalam menghadapi fluktuasi pasar konstruksi yang ada. Tantangan lain adalah dimana semua pelaku konstruksi memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar konstruksi, tetapi di lain pihak juga memiliki keberpihakan bagi golongan pengusaha yang kurang mampu secara finansial untuk dapat bersaing secara wajar di antara mereka yang memiliki kemampuan setara. Saat ini, 95 persen dari para penyedia jasa konstruksi merupakan pengusaha konstruksi kualifikasi kecil yang daya saingnya masih rendah, karena bagian terbesar dari pasar konstruksi nasional masih dinikmati oleh perusahaan jasa konstruksi skala besar. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penyedia jasa konstruksi yang ada di Indonesia lebih memiliki bidang usaha konstruksi yang bersifat umum dan sangat sedikit yang menekuni spesialisasi tertentu, sehingga menyebabkan tingkat persaingan yang sangat tinggi di antara berbagai pelaku usaha. Ke depan, penyediaan jasa konstruksi besar dan kecil harus dipikirkan, apakah yang skala kecil digabung untuk menjadi besar atau dipertahankan, sehingga kita bisa siap bersaing dengan penyedia jasa konstruksi yang datang dari luar negeri. Atau bisa juga dispesialisasi meski kecil. Jangan sampai yang skala kecil malah lemah, harus fungsional. Saya harap hasil diskusi seminar nanti sudah bisa disampaikan kepada pemerintah, jelas Djoko. Melalui seminar ini dilakukan upaya dalam melakukan pembinaan penyedia jasa badan usaha. Kepala BP Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan membentuk LPJK tingkat provinsi. Dengan upaya konsolidasi dan proses pelelangan di seluruh Indonesia. Upaya lainnya adalah seminar hari ini untuk pembinaan jasa konstruksi sendiri dan menyusun strategi apa ke depan mana kala kita menghadapi tantangan atau peluang yang lebih besar, kata Bambang. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Soeharsojo mengatakan Seminar ini bertujuan mengumpulkan segala macam keluhan dan kesulitan dari kontraktor besar dan kecil. Nanti ke depannya akan ada regulasi yang mengatur penyedia jasa konstruksi besar dan kecil, ada spesiasilisasi sesuai kompetensinya, namun harus tahu dulu dimana letak masalahnya. Seminar Nasional Konstruksi Indonesia I merupakan hasil kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi (BP-Konstruksi) Kementerian PU, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), dan GAPENSI ini turut dihadiri oleh Kepala BP Konstruksi, Inspektur Jenderal Kementerian PU dan Ketua LPJKD seluruh Indonesia.