Kamis, 11 Desember 2014

Ketua BPP GAPENSI, H. Iskandar Z. Hartawi Meminta Pemerintah Membuat Bank Konstruksi


Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Hartawi meminta pemerintah membantu permodalan jasa konstruksi swasta. Karena itu, Gapensi mendorong pemerintah membentuk bank konstruksi sebagai sumber pendanaan jasa konstruksi. "Kami berharap pemerintah membentuk bank konstruksi, supaya dapat memberikan akses permodalan secara cepat, mudah, dan murah," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014.

Menurut dia, pengusaha jasa konstruksi kesulitan bersaing karena kekurangan modal. Selain meminta penyediaan bank konstruksi, Gapensi juga mendorong pemerintah segera memperbaiki regulasi jasa konstruksi yang jelas. "Regulasi yang bisa mengatur dengan selaras dan terpadu, sehingga ada harmonisasi regulasi jasa konstruksi," ujar Iskandar.

Iskandar menuturkan perbaikan regulasi juga harus diutamakan. Pengusaha konstruksi, kata dia, sering menghadapi berbagai macam permasalahan akibat ketidakjelasan regulasi. "Gapensi membutuhkan pemerintah agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Jaksa Konstruksi." 

Perbaikan regulasi juga perlu disegerakan menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015. Pada momentum itu, kata Iskandar, jasa konstruksi memiliki peranan penting dalam pembangunan secara menyeluruh.


Hari ini, Gapensi menggelar rapat pimpinan nasional dengan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Pada pertemuan tersebut, Gapensi menandatangani nota kesepahaman yang mengatur perusahaan konstruksi BUMN tidak mengerjakan proyek senilai Rp 30 miliar ke bawah. Jadi, pengerjaan proyek konstruksi dengan nilai tersebut akan diserahkan kepada pihak swasta. (Rw Gie)

SOSIALISASI KEMENPUPERA KEBIJAKAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI MENUJU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Tantangan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ke depan akan semakin berat dan kompleks di tengah-tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan menuntut pelayanan yang lebih baik dari pemerintah. Selain itu, tekanan global yang menuntut terbukanya pasar domestik bagi pemain asing menuntut kesiapan kita untuk menyongsongnya. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi, Panani Kesai, yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Konstruksi untuk membuka Pertemuan Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah di Ruang Serbaguna Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diselenggarakan hari ini (09/12) dengan mengangkat tema “Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Menuju Masyarakat Ekonomi Asean 2015”. “Menghadapi kondisi demikian, kita sebagai pemangku kepentingan dalam sektor konstruksi, perlu melakukan peningkatan pemahaman dan konsolidasi dalam pembinaan jasa konstruksi guna mendukung pembangunan nasional dalam era pasar bebas regional”, sambung Panani.
Lebih lanjut, Panani mengungkapkan, kebijakan peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, seperti yang tertuang dalam Nawacita, pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja infrastruktur nasional. Kinerja infrastruktur merupakan faktor kunci dalam menentukan daya saing global. Dengan demikian, tantangan pembangunan infrastruktur ke depan adalah bagaimana meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur agar dapat bersaing dengan pelaku usaha asing.
“Dalam waktu setahun lagi sektor konstruksi akan memasuki arena persaingan usaha yang terbuka. Pada akhir tahun 2015, kita harus bersiap diri untuk menyongsong perdagangan bebas ASEAN atau biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN. Konsekuensi dari diberlakukannya MEA ini adalah hilangnya hambatan tariff/ non-tarif, terbukanya akses pasar dan perlakuan non-diskriminasi aliran jasa dan investasi serta mobilitas tenaga kerja yang lebih bebas”, lanjutnya.
Meski demikian, Panani menuturkan, “pasar tunggal ASEAN hendaknya tidak dipandang sebagai ancaman masuknya pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya ke Indonesia, namun harus dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas penetrasi pasar ke negara-negara ASEAN tersebut.”
Tahun ini nilai pasar konstruksi Indonesia menyamai pasar konstruksi Korea Selatan, bahkan Indonesia diprediksi akan menjadi pasar perumahan ketiga terbesar di dunia. Artinya Indonesia disamping merupakan pasar potensial, tetapi juga mampu berperan sebagai basis produksi sektor konstruksi di Kawasan ASEAN. Sejauh ini, beberapa Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional telah memiliki pengalaman dan berhasil melaksanakan pekerjaan konstruksi di berbagai negara ASEAN, seperti di Brunei Darrussalam, Filipina, Malaysia dan saat ini di Myanmar dan Timor Leste.
Sebagai Pembina pada Sektor Jasa Konstruksi Panani menghimbau para pelaku konstruksi agar tidak khawatir secara berlebihan, namun juga juga harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Oleh karena itu kita perlu melakukan percepatan pelatihan sumber daya manusia konstruksi, penguasaan teknologi, harmonisasi regulasi, penguatan struktur usaha, meet-match industri konstruksi, kerjasama regional konstruksi dan lain sebagainya. Dengan demikian setiap stakeholders jasa konstruksi dapat menyikapi terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir Tahun 2015 secara proporsional. (mu)(rw gie)

Kamis, 21 Agustus 2014

Pengumuman Lelang Pengadaan Kabupaten Tuban 2014

  
 
Untuk pendaftaran dan informasi lengkap dapat diklik di : http://www.lpse.tubankab.go.id/eproc
By Gie

Dilema Posisi Pengusaha Bidang Konstruksi

Sedikit menyuplik dan mengulas tulisan di blog sebelah tentang posisi pengusaha bidang konstruksi atau lebih familiar disebut kontraktor atau pemborong yang pada waktu kuliah dulu saya pernah belajar bahwa posisi antara Owner (pemilik proyek) dengan Kontraktor adalah setara, baik hak maupun kewajiban, akan tetapi apakah realisasinya demikian? Selama saya terjun ke lapangan menjadi pelaksana ( di perusahaan milik bapak hehe..) sampai menjadi Kontraktor saya lebih melihat bahwa Owner merupakan pihak yang diposisikan diatas sedangkan Kontraktor merupakan pihak yang diposisikan lebih rendah. Tidak sedikit hal-hal yang lebih memberatkan Kontraktor sehingga cenderung membuat Kontraktor serba salah, seperti memakan buah simalakama.

Kita tengok peaturan pemerintah mengenai kedudukan Owner dan Kontraktor, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa konstruksi:
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa dunia jasa kontruksi harus adil baik secara hak maupun kewajiban masing-masing pihak. Namun kenyataannya ada beberapa peraturan daerah yang dirasa memberatkan pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa, seperti contoh dibawah ini:

Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mengadakan pengecekan/perhitungan konstruksi terhadap semua struktur bangunan proyek. Semua pekerjaan konstruksi yang walaupun telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa pekerjaan kontruksi dan atau direksi pekerjaan (konsultan), apabila mengalami kegagalan konstruksi, maka tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan konstruksi.”

Di peraturan tersebut tertulis jelas, Kontraktor harus melakukan pengecekan/perhitungan terhadap seluruh konstruksi bangunan dari mulai Pondasi sampai struktur atas, jadi kontraktor tidak lagi menjadi “kontraktor” tapi menjadi kontraktor plus perencana, Proyek jenis ini sering disebut “Design & Built”, kontraktor yang mendesign kontraktor pula yang membangun, hal ini jamak terjadi di Proyek-proyek sipil (Jalan, Jembatan, Air) yang perencanaan sebelumnya banyak yang kurang sempurna, setengah jadi bahkan dianggap masih mentah, banyak bagian kontruksi yang tidak bisa dilaksanakan dilapangan sehingga diperlukan perubahan dan design ulang. Setelah kontraktor mendesign ulang baru kemudian kontruksi disetujui untuk dilaksanakan, akan tetapi mengapa bila terjadi kegagalan konstruksi langsung serta merta menyalahkan Kontraktor sebagai penyedia jasa? Padahal kontraktor sudah disuruh menghitung dan mendesign ulang (yang seharusnya tugas perencana), lalu setiap pelaksanaan harus disetujui dan diawasi oleh Owner, loh kok kalo semisal terjadi kegagalan kontruksi yang disalahkan hanya kontraktor?

Memang peraturan tersebut dibuat untuk menuntut kontraktor bekerja lebih hati-hati dan selalu mengedepankan kualitas, akan tetapi bukankah disetiap pekerjaan selalu dilakukan pengawasan dan persetujuan dari owner, seharusnya hal tersebut tetap menjadi pertimbangan, perlu adanya kajian dan analisis terhadap kegagalan yang terjadi, apakah kegagalan murni kesalahan kontraktor akibat metode kerja yang kurang dan spesifikasi bahan yang digunakan tidak sesuai atau memang perencanaan yang kurang tepat, baru kemudian men“judge” siapa sebenarnya yang bersalah. Bukan serta merta langsung main tunjuk semua kegagalan yang terjadi adalah kesalahan kontraktor.

Satu hal lagi, akhir - akhir ini dengan dibukanya kran demokrasi dan reformasi, semua pihak (kurang afdhol kalau disebut satu-persatu) merasa berhak pengawasi, menilai, bahkan men"judge"/mengadili kinerja dan hasil pekerjaan kontraktor, tanpa dibekali pengetahuan teknis, bahkan tanpa memiliki data ( BQ ), spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja mereka langsung menyalahkan, bahkan mengirim laporan ke instansi terkait tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak kontraktor terkait permasalahan yang dianggap penyelewengn tersebut.

Yang lebih mengerikan lagi ketika suatu kegagalan proyek konstruksi dimasukkan ke ranah hukum ( kriminalisasi kontraktor ), dan ini terjadi pada rekan kontraktor saya.

Namun memang saya melihat hal ini masih dalam kacamata Kontraktor serta pengetahuan dan pengalaman saya yang masih rendah terhadap dunia Kontruksi turut andil dalam pernyataan saya diatas.

Ditulis disaat khawatir terhadap semua yang saya hitung, saya gambar dan saya kerjakan (Gie )

Rabu, 20 Agustus 2014

MENTERI PU MERESMIKAN PENDIRIAN BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

Jakarta, 19/08/14 (BP Konstruksi) – Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, hari ini Selasa (19/08) menghadiri sekaligus meresmikan pendirian Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Pendirian Badan ini didasari pada kebutuhan penyelesaian sengketa yang rawan terjadi pada kontrak konstruksi.

“Kontrak konstruksi itu berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Sifatnya dinamis, berdurasi relatif panjang, kompleks dengan kemungkinan perubahan harga dan ukuran yang bisa berubah sewaktu-waktu adalah faktor yang membedakannya”, ungkap Djoko Kirmanto.

Bahkan ketika sampai ke Pengadilan, penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut dan lama. Imbasnya adalah terhambatnya proyek pembangunan Infrastruktur yang berarti merugikan rakyat.

“Bukan berarti selama ini belum ada Badan yang mengurusi sengketa, sebab memang telah ada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Hanya saja belum ada yang khusus menangani persoalan konstruksi yang lebih rumit”, terang Menteri PU. Dengan adanya BADAPSKI ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian sengketa konstruksi dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.

Hanya saja menurut Menteri PU, harus dipastikan kredibilitas dari para pendiri BADAPSKI ini. Karena kepercayaan yang menjadi modal dasar baik pada saat mulai sengketa hingga akhirnya saat menyelesaikan sengketa itu sendiri. “Dan harus dipastikan bahwa prinsipnya bukan mencari kemenangan pihak tertentu, tapi mencari keadilan”, tegas Djoko Kirmanto.

BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya antara lain : Abdul Rahman Saleh (Mantan Jaksa Agung), Hikmahanto Juwana, Hadiman, Roesdiman, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Sudarto, Bintang Perbowo, Agus Rahardjo, Hediyanto W. Husaini, Amad Sudiro, Sarwono Hardjomuljadi, Firman Wijaya, dan Erie Heriadi.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Husaini mengatakan pendirian BADAPSKI adalah salah satu usaha menyiapkan keterbukaan pasar di ASEAN pada 2015 nanti (MEA). “Pelaku jasa konstruksi kita harus bekerja dalam kondisi yang nyaman dan kondusif untuk bisa bersaing”, ujar Hediyanto.

Sedangkan pakar hukum terkemuka, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa arbitrase menjadi solusi selain harus ‘habis-habisan’ di pengadilan. Bahkan sangat dimengerti apabila ahli konstruksi turut berperan dalam proses arbitrase ini, dengan asumsi apabila suatu persoalan tidak diserahkan kepada ahlinya justru menunggu kehancuran akannya.

“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.

Selain rapat pendirian, dilakukan juga penandatangan Deklarasi Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia oleh Menteri Pekerjaan Umum dan seluruh tokoh sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.

Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (tw/hl)/Rw by Gie

Perlunya Badan Untuk Menyelesaikan Sengketa Kontrak Konstruksi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) hari ini menemui dan melaksanakan rapat dengan para pendiri Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Menteri PU menyampaikan apresiasinya kepada para pendiri tersebut karena telah memikirkan dan berupaya untuk menyelesaikan salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi Indonesia, yaitu penyelesaian konstruksi antara engguna jasa baik institusi pemerintah, badan usaha milik Negara maupun swasta dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa.
“Hingga saat ini belum ada Badan yang khusus menangani penyelesaian sengketa dibidang konstruksi. Oleh karena itu pendirian badan ini menjadi sangat penting, mengingat panjangnya proses melalui pengadilan yang hampir selalu akan diikuti dengan proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kemudian pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung yang memakan waktu lama,” tutur Menteri PU. 
Pendirian badan ini, tambah Djoko, haruslah merupakan pilihan yang harus lebih baik, karena keberhasilan badan ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat (trust) dan penghargaan masyarakat (respect) kepada para juru damai yang ditunjuk.
Disamping Arbitrase bidang konstruksi, Badan ini juga akan memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa yang lain, di antaranya dewan sengketa yang pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri merupakan bagian dari standar bidding document mereka.
Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain.
Faktor yang membedakannya yaitu : durasi proyek yang relatif panjang, kompleks, serta ukuran dan fakta bahwa harga yang disepakati dan jumlah pekerjaan yang dilaksanakan dapat berubah setiap saat selama masa kontrak pelaksanaan konstruksi.
“Faktor-faktor tersebut menyebabkan kontrak konstruksi rawan sengketa dan penyelesaiannya pun cenderung lama”, ujar Djoko Kirmanto.
Yang paling penting, berlarut-larutnya penyelesaian sengketa menyebabkan tidak terserapnya anggaran yang telah dialokasikan, yang kemudian berimbas pada terhambatnya program pembangunan. Bahkan memaksa pengeluaran lebih untuk ‘legal cost’, yang sulit dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibukukan sebagai biaya proyek.
Karena itulah pendirian Badan yang khusus menangani bidang konstruksi sangat perlu, mengingat badan semacam ini belum ada di Indonesia. BADAPSKI menjadi solusi yang  memberi penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia dapat diselesaikan dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.
“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.
“Saya yakin bahwa keberhasilan badan ini juga berdasar ‘kepercayaan’ masyarakat pada ‘juru damai’ yang ditunjuk”, ujar Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Karena itulah BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya seperti : Abdul Rahman Saleh, Hikmahanto Juwana, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Roesdiman Sugiarso, Sudarto, dan lain sebagainya.
Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilaian ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (nrm/bpkons)/Rw by Gie

Senin, 10 Maret 2014

Pengumuman Lelang / Tender Pengadaan Barang / Jasa Dinas PU / Pemerintah Kabupaten Tuban 2014 (tahap 2)

NoNama PaketAgencyHPSTanggal Download
1Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten TubanPemerintah Kabupaten Tuban73,96 jt10 Mar - 17 Mar 2014
2PENINGKATAN JALAN PAKIS - WANGUNPemerintah Kabupaten Tuban991,25 jt10 Mar - 17 Mar 2014
3PEMELIHARAAN BERKALA JALAN NGROJO - SIDOTENTREMPemerintah Kabupaten Tuban787,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
4PENINGKATAN JALAN WOTSOGO - JANTINGANPemerintah Kabupaten Tuban991,25 jt10 Mar - 17 Mar 2014
5PENINGKATAN JALAN MAIBIT - PANDANAGUNG (LANJUTAN)Pemerintah Kabupaten Tuban987,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
6PENINGKATAN JALAN GENAHARJO - NGINOPemerintah Kabupaten Tuban987,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
7PENINGKATAN JALAN MERKAWANG - SOTANGPemerintah Kabupaten Tuban837,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
8PENINGKATAN JALAN POROS DESA BANGUNREJO-PRAMBONTERGAYANG (LANJUTAN) KEC. SOKOPemerintah Kabupaten Tuban353,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
9PENINGKATAN JALAN POROS DESA SIMO - PANDANWANGI KEC. SOKOPemerintah Kabupaten Tuban426,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
10PENINGKATAN JALAN KARANGAGUNG - WANGUNPemerintah Kabupaten Tuban878,25 jt10 Mar - 17 Mar 2014
11PENINGKATAN JALAN POROS DESA SIDOASRI - SOKOGRENJENGPemerintah Kabupaten Tuban578,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
12Bronjong Tebing Kali Manyaran Desa Paseyan Ke. JatirogoPemerintah Kabupaten Tuban272,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
13PENINGKATAN JALAN POROS DESA KARANGTENGAH - WONOREJO KEC. JATIROGOPemerintah Kabupaten Tuban446,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
14PENINGKATAN JALAN KEBONAGUNG - SANDINGROWOPemerintah Kabupaten Tuban914,25 jt10 Mar - 17 Mar 2014
15PENINGKATAN JALAN POROS DESA BANGUNREJO - RAHAYUPemerintah Kabupaten Tuban449,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
16PENINGKATAN JALAN POROS DESA MENTORO - PANDANAGUNGPemerintah Kabupaten Tuban353,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
17Rehabilitasi Saluran irigasi DI. Simbatan Kec. Kerek (DAK. Rp. 300.000.000)Pemerintah Kabupaten Tuban332,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
18PEMBANGUNAN JALAN POROS DESA BANJARAGUNG - BANJARARUMPemerintah Kabupaten Tuban463,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
19Normalisasi dan Pembangunan Plengsengan Avour Rambit Desa Rahayu Kec. SokoPemerintah Kabupaten Tuban487,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
20PENINGKATAN JALAN POROS DESA KESAMBEN - NGINO KECAMATAN PLUMPANG/SEMANDINGPemerintah Kabupaten Tuban537,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
21PENINGKATAN JALAN POROS DESA SIMOREJO - BATURANPemerintah Kabupaten Tuban499,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
22PENINGKATAN JALAN COMPRENG - MRUTUK (LANJUTAN)Pemerintah Kabupaten Tuban430,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
23Normalisasi dan Pembangunan Plengsengan Saluran Mentoro dan Pandanagung Kec. SokoPemerintah Kabupaten Tuban287,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
24Pembuatan Cek Dam Penahan banjir Desa tuwiri Wetan Kec. MerakurakPemerintah Kabupaten Tuban487,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
25PENINGKATAN JALAN POROS DESA BRANGKAL - MARGOREJOPemerintah Kabupaten Tuban544,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
26PENINGKATAN JALAN POROS DESA DAGANGAN - BERINGIN KEC. PARENGANPemerintah Kabupaten Tuban965,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
27bronjong Dusun Krajan Desa Guoterus - Montong Kec. MontongPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
28Pembuatan Bronjong selatan Jembatan (Mergosari) - Singgahan Kec. SinggahanPemerintah Kabupaten Tuban437,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
29PENINGKATAN JALAN POROS DESA TAWARAN - WONOREJOPemerintah Kabupaten Tuban692,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
30Pembuatan Bronjong Semampir - Singgahan Kec. SinggahanPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
31PENINGKATAN JALAN BULAK-DINGIL KEC. JATIROGOPemerintah Kabupaten Tuban566,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
32Bronjong Belakang SDN Bangilan 02 Kec. BangilanPemerintah Kabupaten Tuban412,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
33PENINGKATAN JALAN BANCAR-KARANGREJOPemerintah Kabupaten Tuban780,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
34Pembuatan Bronjong Kali Klero Kec. SemandingPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
35Bronjong tebing Kali Prak Desa Karangtengah Kec. JatirogoPemerintah Kabupaten Tuban277,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
36Pembangunan Bronjong Anak Sungai Kening Desa Soko Grenjeng Kec. KenduruanPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
37PENINGKATAN JALAN POROS DESA SARIGEDE - BABATANPemerintah Kabupaten Tuban600,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
38PENINGKATAN JALAN NGAMPELREJO - CINGKLUNG KEC. BANCARPemerintah Kabupaten Tuban730,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
39Pembangunan Bronjong Kali gede Kec. SenoriPemerintah Kabupaten Tuban967,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
40Pembangunan Bronjong Kali Kulon Desa kujung Kec. WidangPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
41Pembangunan Bronjong Kali Desa Bader Kecamatan JatirogoPemerintah Kabupaten Tuban237,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
42PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA KABLUKAN - BATE KEC. BANGILANPemerintah Kabupaten Tuban436,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
43PEMELIHARAAN BERKALA JALAN GLONDONG - SUMBERARUMPemerintah Kabupaten Tuban578,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
44PEMELIHARAAN BERKALA JALAN BEJI - MENTOSOPemerintah Kabupaten Tuban764,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
45PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA PULOGEDE - TANJANG KEC. TAMBAKBOYOPemerintah Kabupaten Tuban363,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
46PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA PACING - WUKIRHARJOPemerintah Kabupaten Tuban536,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
47Pembangunan bronjong avour jambon kecamatan tubanPemerintah Kabupaten Tuban387,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
48Normalisasi Saluran Kedung Kayen Kec. KerekPemerintah Kabupaten Tuban287,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
49perbaikan drainase kotaPemerintah Kabupaten Tuban287,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
50pemasangan LPJU ruas jalan guwoterus-wisata air terjun nglirip kecamatan singgahanPemerintah Kabupaten Tuban362,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
NoNama PaketAgencyHPSTanggal Download
51PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA SAMBONG LOMBOK - KEDUNG JAMBANGAN KECAMATAN BANGILANPemerintah Kabupaten Tuban536,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
52pemasangan LPJU ruas jalan semanding-prunggahan kec. semandingPemerintah Kabupaten Tuban507,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
53PEMELIHARAAN BERKALA JALAN PAKIS - DERMAWU HARJO KEC. GRABAGANPemerintah Kabupaten Tuban326,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
54pemasangan LPJU ruas jalan kecamatan parenganPemerintah Kabupaten Tuban737,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
55PEMELIHARAAN BERKALA JALAN POROS DESA JAMPRONG - GUNUNG WANGON KEC. KENDURUANPemerintah Kabupaten Tuban702,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
56pemasangan LPJU ruas jalan kecamatan jenuPemerintah Kabupaten Tuban737,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
57pemasangan LPJU ruas jalan pakah - pucanganPemerintah Kabupaten Tuban362,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
58PELEBARAN JALAN SEMANDING - BEKTIHARJO KECAMATAN SEMANDINGPemerintah Kabupaten Tuban887,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
59pemasangan LPJU ruas jalan kecamatan kerekPemerintah Kabupaten Tuban550 jt10 Mar - 17 Mar 2014
60pemasangan LPJU ruas jalan kecamatan singgahanPemerintah Kabupaten Tuban362,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
61PEMBANGUNAN JEMBATAN SELATAR II KECAMATAN PALANGPemerintah Kabupaten Tuban412,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
62PEMBANGUNAN JEMBATAN SELATAR I KECAMATAN PALANGPemerintah Kabupaten Tuban412,5 jt10 Mar - 17 Mar 2014
63pemasangan LPJU ruas jalan kecamatan senoriPemerintah Kabupaten Tuban550 jt10 Mar - 17 Mar 2014
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat di lihat di : http://www.lpse.tubankab.go.id/eproc/