Tampilkan postingan dengan label Sengketa Konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Konstruksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Agustus 2014

MENTERI PU MERESMIKAN PENDIRIAN BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

Jakarta, 19/08/14 (BP Konstruksi) – Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, hari ini Selasa (19/08) menghadiri sekaligus meresmikan pendirian Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Pendirian Badan ini didasari pada kebutuhan penyelesaian sengketa yang rawan terjadi pada kontrak konstruksi.

“Kontrak konstruksi itu berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Sifatnya dinamis, berdurasi relatif panjang, kompleks dengan kemungkinan perubahan harga dan ukuran yang bisa berubah sewaktu-waktu adalah faktor yang membedakannya”, ungkap Djoko Kirmanto.

Bahkan ketika sampai ke Pengadilan, penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut dan lama. Imbasnya adalah terhambatnya proyek pembangunan Infrastruktur yang berarti merugikan rakyat.

“Bukan berarti selama ini belum ada Badan yang mengurusi sengketa, sebab memang telah ada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Hanya saja belum ada yang khusus menangani persoalan konstruksi yang lebih rumit”, terang Menteri PU. Dengan adanya BADAPSKI ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian sengketa konstruksi dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.

Hanya saja menurut Menteri PU, harus dipastikan kredibilitas dari para pendiri BADAPSKI ini. Karena kepercayaan yang menjadi modal dasar baik pada saat mulai sengketa hingga akhirnya saat menyelesaikan sengketa itu sendiri. “Dan harus dipastikan bahwa prinsipnya bukan mencari kemenangan pihak tertentu, tapi mencari keadilan”, tegas Djoko Kirmanto.

BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya antara lain : Abdul Rahman Saleh (Mantan Jaksa Agung), Hikmahanto Juwana, Hadiman, Roesdiman, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Sudarto, Bintang Perbowo, Agus Rahardjo, Hediyanto W. Husaini, Amad Sudiro, Sarwono Hardjomuljadi, Firman Wijaya, dan Erie Heriadi.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Husaini mengatakan pendirian BADAPSKI adalah salah satu usaha menyiapkan keterbukaan pasar di ASEAN pada 2015 nanti (MEA). “Pelaku jasa konstruksi kita harus bekerja dalam kondisi yang nyaman dan kondusif untuk bisa bersaing”, ujar Hediyanto.

Sedangkan pakar hukum terkemuka, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa arbitrase menjadi solusi selain harus ‘habis-habisan’ di pengadilan. Bahkan sangat dimengerti apabila ahli konstruksi turut berperan dalam proses arbitrase ini, dengan asumsi apabila suatu persoalan tidak diserahkan kepada ahlinya justru menunggu kehancuran akannya.

“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.

Selain rapat pendirian, dilakukan juga penandatangan Deklarasi Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia oleh Menteri Pekerjaan Umum dan seluruh tokoh sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.

Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (tw/hl)/Rw by Gie

Perlunya Badan Untuk Menyelesaikan Sengketa Kontrak Konstruksi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) hari ini menemui dan melaksanakan rapat dengan para pendiri Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Menteri PU menyampaikan apresiasinya kepada para pendiri tersebut karena telah memikirkan dan berupaya untuk menyelesaikan salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi Indonesia, yaitu penyelesaian konstruksi antara engguna jasa baik institusi pemerintah, badan usaha milik Negara maupun swasta dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa.
“Hingga saat ini belum ada Badan yang khusus menangani penyelesaian sengketa dibidang konstruksi. Oleh karena itu pendirian badan ini menjadi sangat penting, mengingat panjangnya proses melalui pengadilan yang hampir selalu akan diikuti dengan proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kemudian pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung yang memakan waktu lama,” tutur Menteri PU. 
Pendirian badan ini, tambah Djoko, haruslah merupakan pilihan yang harus lebih baik, karena keberhasilan badan ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat (trust) dan penghargaan masyarakat (respect) kepada para juru damai yang ditunjuk.
Disamping Arbitrase bidang konstruksi, Badan ini juga akan memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa yang lain, di antaranya dewan sengketa yang pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri merupakan bagian dari standar bidding document mereka.
Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain.
Faktor yang membedakannya yaitu : durasi proyek yang relatif panjang, kompleks, serta ukuran dan fakta bahwa harga yang disepakati dan jumlah pekerjaan yang dilaksanakan dapat berubah setiap saat selama masa kontrak pelaksanaan konstruksi.
“Faktor-faktor tersebut menyebabkan kontrak konstruksi rawan sengketa dan penyelesaiannya pun cenderung lama”, ujar Djoko Kirmanto.
Yang paling penting, berlarut-larutnya penyelesaian sengketa menyebabkan tidak terserapnya anggaran yang telah dialokasikan, yang kemudian berimbas pada terhambatnya program pembangunan. Bahkan memaksa pengeluaran lebih untuk ‘legal cost’, yang sulit dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibukukan sebagai biaya proyek.
Karena itulah pendirian Badan yang khusus menangani bidang konstruksi sangat perlu, mengingat badan semacam ini belum ada di Indonesia. BADAPSKI menjadi solusi yang  memberi penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia dapat diselesaikan dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.
“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.
“Saya yakin bahwa keberhasilan badan ini juga berdasar ‘kepercayaan’ masyarakat pada ‘juru damai’ yang ditunjuk”, ujar Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Karena itulah BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya seperti : Abdul Rahman Saleh, Hikmahanto Juwana, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Roesdiman Sugiarso, Sudarto, dan lain sebagainya.
Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilaian ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (nrm/bpkons)/Rw by Gie