Selasa, 03 Januari 2012

LPJKN Sudah Distribusikan Blanko SBU 2012


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) bentukan pemerintah, secara resmi telah mendistribusikan form Sertifikat Badan Usaha (SBU) kepada asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), untuk selanjutnya diteruskan ke masing-masing Badan Pimpinan Daerah di tiap-tiap provinsi.

Pendistribusian tersebut dilakukan secara simbolik oleh Ketua LPJKN, Tri Widjajanto kepada Ketua Umum BPP Gapensi, H. Soeharsojo, dalam satu rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional Gapensi, Kamis (15/12) pekan lalu, dengan disaksikan secara langsung oleh Menteri PU, Djoko Kirmanto.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PU mengatakan, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) merupakan ujung tombak peningkatan daya saing usaha mengingat asosiasi berhubungan langsung dengan badan usaha anggotanya yang tersebar di daerah-daerah.

Karenanya, kata Djoko, Asosiasi tersebut harus mampu mendukung tumbuh dan berkembanganya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sehingga juga mendukung kesempatan perluasan usaha dan lapangan kerja yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).

Djoko juga menginformasikan progres kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang dikukuhkan pada 10 Agustus 2011 yang lalu, bahwa LPJKN telah menetapkan Perlem (Peraturan Lembaga) 02 s/d 5 tentang tatacara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku SBU, SKA, dan SKT. Selain itu sistem informasi konstruksi Indonesia yang dimiliki oleh LPJKN (www.lpjk.net) telah berfungsi dengan baik, sehingga dapat mendukung implementasi dan peraturan peraturan lembaga tersebut.

Djoko mengharapkan, pada Rapimnas ini GAPENSI dapat menetapkan arah kebijakan organisasi dengan mengaplikasikan kebijakan nasional di bidang jasa konstruksi. Seperti yang diketahui, kebijakan nasional pengaturan jasa konstruksi yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan berbagai penjabarannya baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri, merupakan produk hukum yang harus dipahami,dipedomani, dan dipatuhi oleh para pengguna dan penyedia jasa konstruksi maupun asosiasi atau lembaga yang terkait.

Beberapa produk hukum tersebut pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan pengembangan jasa konstruksi dalam mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan bermutu untuk meningkatkan peran masyarakat dan mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi. Sehingga, jika ada persoalan seperti, perbedaan pandangan, persepsi, dan interpretasi terhadap maksud dan hal-hal substansial yang di atur dalam UU Jasa Konstruksi maupun peraturan turunannya, dapat terselesaikan dengan baik.

"Persoalan mendasar seperti itu, bisa menjadi penghambat perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menarik peran serta masyarakat jasa konstruksi didalam mengurus dirinya sendiri ", tutup Djoko.(pu.go.id/gie)