Senin, 01 Agustus 2011

Persyaratan Tenaga Ahli K3 Mutlak Untuk Semua Grade

Persyaratan memiliki sertifikat Ahli Muda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi berlaku mutlak untuk perusahaan jasa konstruksi yang memenangkan tender dan proyeknya dinilai memiliki resiko tinggi.

Kepala Balai Peningkatan Penyelenggaraan Konstruksi pada Badan Pembina Konstruksi (BPK) Kementerian Pekerjaan Umum, Ir. J.B. Nugraha, Dipl. SE. M.Eng, mengatakan hal tersebut kepada www.gapensijatim.org, Kamis (30/6), disela-sela acara pelatihan/bimbingan teknik Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi, di Graha Gamana Krida Bhakti Jatim.

"Aturan tersebut bukan hanya untuk perusahaan jasa konstruksi kualifikasi non kecil saja. Perusahaan jasa konstruksi klasfikasi kecil, katakanlah grade 2, jika dia memenangkan tender dan proyeknya dinilai beresiko tinggi, maka dia wajib memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli K3 yang bersertifikat," tegas Nugraha.

Dia menolak asumsi yang mengatakan bahwa keberadaan tenaga ahli K3 bersertifikat hanya dibutuhkan untuk perusahaan-perusahaan kualifikasi non kecil atau perusahaan-perusahaan jasa kontruksi yang menggarap proyek-proyek yang didanai luar negeri.

Ukuran dibutuhkan atau tidaknya tenaga ahli K3 bersertifikat, bukan pada kualifikasi dan atau klasifikasi usaha, namun pada tingkat resiko pekerjaan konstruksi-nya. "Meskipun proyek-proyek tersebut dibiayai oleh APBD II dan sifatnya Penunjukan Langsung (PL 1) atau Pemilihan Langsung (PL 2), kalau proyeknya dinilai beresiko tinggi, maka dia wajib memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat untuk mendapatkan proyek tersebut," tegas Nugraha.

Bagi perusahaan-perusahaan kecil yang terkendala dengan persyaratan tersebut, jalan keluarnya adalah dengan merekrut atau menyewa tenaga ahli K3 dari pihak di luar perusahaannya.

Kendati baru berlaku untuk pemenang tender yang proyeknya dinilai beresiko tinggi, bukan berarti persyaratan sertifikat K3 tidak penting dalam proses lelang. "Kalau menurut aturan, mestinya setiap peserta lelang harus menyertakan lampiran Rencana K3-nya (RK3). Sayangnya aturan itu masih belum begitu berjalan," imbuhnya.

Ada dua penyebab mengapa aturan tersebut belum berjalan. Pertama, lanjutnya, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa belum memahami betul apa dan bagaimana program K3. Kedua, jumlah tenaga ahli K3 masih sangat terbatas, secara nasional angkanya masih kurang dari 2.000 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar