Dokumen Penawaran itu Rahasia?

Posted by  | Aug 2, 2012 |  | 60  | 
Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diberikan langsung kepada penyedia lain yang tidak menjadi pemenang? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!
Saya yakin dilapangan pasti lebih banyak argumen lain yang lebih hebat. Dan dari sisi Pokja tentu akan dilematis dan membingungkan.
Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi sebagai berikut :
  1. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut pasal 66 ayat 3 disebutkan: “Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang“.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima olehsuatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya, dokumen penawaran termasuk informasi publik! Alasannya dokumen penawaran menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4 terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat“.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi pembanding pada draft Pedoman Penjelasan Pasal 23 dijelaskan bahwa yang disebut denganrahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi.
Sebutan rahasia perusahaan kadang juga disamakan dengan rahasia dagang yang merupakan terjemahan dari istilah “undisclosed information“, “trade secret“, atau “know how“. Di negara kita pengaturan mengenai rahasia dagang diatur secara tersendiri. Pengaturan ini dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian rahasia dagang terdapat pada Pasal 1 angka 1 yang rnenyatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Berarti rahasia dagang di sini tidak terbatas hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka. Hal ini dapat dilihat dari lingkup perlindungan rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Pasal 2 tersebut menyatakan bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, rnetode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Persyaratan rahasia dagang sendiri terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, bahwa rahasia dagang yang akan mendapat perlindungan terbatas pada informasi yang bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya, yaitu semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan.
Dengan demikian definisi suatu informasi akan dianggap termasuk rahasia dagang, bila memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut ini:
  1. Informasi bersifat rahasia , bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  2. Informasi memiliki nilai ekonomi, bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  3. Informasi dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-Iangkah yang layak dan patut.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Sehinggaberpotensi memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Kemudian penetapan apakah dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia mengandung atau tidak mengandung unsur “rahasia perusahaan” dan/atau unsur sebagai informasi publik yangdikecualikan, harus diputuskan oleh Komisi Informasi setempat sebagai pelaksana tugas menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang langsung diberikan kepada pihak lain atau penyedia lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disamping itu tidak ada satu pasalpun dalam Perpres 54/2010 yang menyebutkan tugas organisasi pengadaan yang berkaitan dengan memberikan dokumen penawaran pemenang kepada penyedia lain.
Lagipula kepentingan setiap penyedia terkait informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.
(Rw by Gie)