Senin, 06 Februari 2012

CARUT MARUT DAN DUALISME LPJKN YANG TAK KUNJUNG USAI : Dunia Konstruksi Indonesia Dibuat Ruwet Lembaga Pembuat Regulasi, Pemerintah Tidak Mau Turun Tangan

Gajah bertarung melawan gajah, landak mati ditengah-tengah, mungkin itulah peribahasa yang bisa menggambarkan kondisi dunia konstruksi di Indonesia sekarang ini. LPJKN sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengemban amanat membina, mengembangkan, serta membuat regulasi di dunia konstruksi mengalami dualisme yang tak kunjung habis.
Perseteruan ini dimulai dengan adanya peraturan pemerintah ( Menteri PU ) untuk merombak LPJKN menjadi lembaga yang lebih kredibel, merombak susunan pengurus dengan mengambil unsur-unsur Pemerintah, Asosiasi dan Profesional. Akan tetapi, setelah Proses rekrutmen selesai, dan terpilih pengurus baru, pengurus lama berontak karena mayoritas tidak masuk dalam kepengurusan yang baru. Repotnya, para pengurus lama ini mengantongi Hak Cipta dari merek, Logo, Sistem Informasi, SIMJAKON dan SIMOLI. Mereka kemudian mengeluarkan pengumuman, maklumat, serta ancaman agar LPJK baru produk pemerintah agar tidak serta merta mengakuisisi produk mereka. Dengan adanya maklumat dan pengumuman tersebut otomatis database badan usaha, tenaga ahli, tenaga trampil dan lain-lain yang sudah tersimpan di LPJK lama ( LPJK Arteri ) tidak bisa diadopsi ataupun diambil oleh LPJK Baru ( LPJK Pemerintah / Iskandarsyah ). Penulis Juga sempat mengecek data di situs LPJK Baru yang dibuat hampir sama dengan yang Lama, yaitu www.lpjk.net ( yang lama www.lpjk.org), sebagian data perusahaan memang sudah masuk, tetapi banyak yang tidak lengkap, mulai kualifikasi, pengalaman, dll banyak yang kosong.
Nah kalau dipaksakan pengurusan sertifikasi Asosiasi, Badan usaha, tenaga ahli, tenaga terampil, dll mau dibuat berdasarkan data apa? betapa repot dan ribetnya kalau dari asosiasi, Badan usaha, dll harus memasukkan kembali data-data tersebut ke database LPJK yang baru.
Belum lagi keruwetan apabila nantinya LPJK Lama juga mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha, dll, pada proses tender / lelang pekerjaan tentu akan terjadi beda tafsir yang dapat menimbulkan kericuhan. Menurut pendapat penulis, sekaranglah waktunya pemerintah dalam hal ini menteri PU agar segera mengambil sikap untuk mengakhiri konflik ini, kapan dunia konstruksi bisa maju kalau dari pembuat regulasinya saja terjadi dualisme.
Dalam hal ini penulis yang juga sebagai pelaku di dunia konstruksi amat sangat dibingungkan dengan hal ini, bagaimana tidak, sertifikat sudah hampir kadaluarsa dan harus segera diregistrasi, lembaga yang meregistrasi masih ribut dan belum jelas, padahal tender/lelang pekerjaan sudah didepan mata..
Waalahu A'lam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar