PEMBERLAKUAN Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 yang efektif terhitung sejak 12 Januari 2017, disambut hangat para pelaku jasa konstruksi di Indonesia. Ini setelah dalam beleid yang baru berisi 14 bab dan 106 pasal, justru lebih memperkuat posisi pelaku usaha jasa konstruksi dibandingkan UU Nomor 18 Tahun 1999.
KETUA Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Ruslan Rivai mengakui yang menjadi sorotan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jauh berbeda dengan UU sebelumnya.
"Kami masih menunggu produk hukum lanjutannya apakah nanti dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) hingga peraturan menteri (permen). Memang ada kedua UU Jasa Kontruksi (Jaskon) tidak banyak perubahan, khususnya soal klasifikasi usaha," ujar Ruslan Rivai didampingi Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, dalam klasifikasi usaha seperti bangunan gedung dan bangunan sipil masuk dalam kategori khusus, kemudian ada spesialis dan keterampilan tertentu. "Kalau dulu dalam UU Jaskon sebelumnya diatur adanya klasifikasi usaha yakni bangunan gedung, bangunan sipil, mekanikal dan elektrikal dan lainnya. Jadi, UU yang lebih menyederhanakan dari dulunya empat jenis usaha, sekarang menjadi tiga jenis usaha," tuturnya.
Ruslan mencontohkan proyek di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sangat sarat dengan pengadaan mekanikal dan elektrikal. "Apakah tidak memerlukan kesipilan dan kebangunan? Seperti proyek infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan, kemudian ada pengadaan lain seperti pompa air maka masuk dalam kategori khusus," tuturnya.
Ia yakin sebelum diundangkan, UU Jaskon yang baru itu telah dibahas dengan melibatkan lintas sektoral, sehingga harapan para pelaku usaha jelas lebih besar agar kehadiran regulasi baru ini jauh lebih menjamin usaha konstruksi yang kondusif di tanah air. "Dalam UU Nomor 2/2017 ini juga bukan dibahas sekadar jasa konstruksi tapi lebih mengarah pada pola industri konstruksi. Misalkan, nilai proyek itu 100, maka 90 itu merupakan nilai konstruksi," ujar Ruslan.
Dari sini, menurut dia, pertandingan untuk memperebutkan tender atau proyek adalah para rantai pasok tak bisa lagi sendirian. Sebab, para rantai pasok itu harus ditopang peralatan, tenaga kerja serta material yang tersedia di daerah regional atau daerahnya, sehingga berlaku di seluruh Indonesia. "Jadi, tidak lagi berlaku menawar dengan harga terendah atau adanya intervensi kepentingan politik. Sebab, yang bertanding dalam pengadaan proyek adalah sistem. Kami di pusat, termasuk di Kalsel tengah mengembangkan sistem konstruksi yang kondusif, sehingga kontraktor besar yang masuk ke daerah harus menggandeng pengusaha kecil lokal dan spesialis. Intinya, semua harus sinergis," tegas Ruslan.
Selama ini, diakuinya, dalam proses pengadaan tender justru dengan segala persyaratan itu makin membengkakkanya biaya transaksi hingga memakan 20-30 persen dari total proyek yang tersedia. "Ini jelas, bukan lagi bicara nilai konstruksi yang seharusnya 90, justru menurun menjadi 60 hingga 70. Hal semacam ini harus segera dikurangi," tuturnya.
Ruslan mengambil sampel ketika ada proyek jalan, maka yang dibicarakan itu adalah sistem atau spesifikasi jalan, dari mana jalan itu dibangun tentu harus dimulai dengan pembukaan lahan, survei, hingga pengaspalan, termasuk penyediaan tenaga kerjanya. "Dari sini, yang dibutuhkan bukan lagi ahli utama jalan, tapi ahli manajemen proyek. Seharusnya, hal semacam ini menjadi patokan pengguna jasa khususnya pemerintah. Jangan ada lagi, ada proyek yang dipesan anggota Gapensi, misalkan sehingga segala persyaratan dibuat ribet, karena untuk memenangkan salah satu pihak tertentu," tuturnya.
Berlatar belakang pengusaha jasa konstruksi, Ruslan berharap satu hingga dua tahun ke depan dari pusat hingga ke daerah akan bisa menciptakan kondisi jasa konstruksi yang kondusif. "Termasuk, di daerah ini. Jangan sampai kontraktor Kalsel justru jadi penonton. Masak, kita kalah dengan pengusaha luar, karena sudah mengetahui medan seperti sudah tahu bahan baku yang diambil dari alam, seperti batu kerikil, AMP, sumber daya manusia atau tenaga kerja," tutur Ruslan.
Dalam menghadapi pasar besar, ia juga mengaku pengusaha lokal dan nasional tak perlu khawatir. Sebab, menurut dia, dengan regulasi yang ada, seperti perusahaan asal Korea yang ingin mendapat proyek atau tender di Indonesia, tentu akan menggandeng pengusaha lokal yang lebih tahu medan. "Kita yang lebih tahu kondisi daerah, masak harus kalah dengan perusahaan dari luar negeri," cetusnya.
Menariknya lagi, menurut Ruslan, dalam UU Jaskon yang baru ini justru perlindungan hukum kepada penyedia jasa, ketika telah mengikat kontrak dengan pengguna jasa khususnya pemerintah telah dijamin secara perdata. "Makanya, ketika ada aduan atau gugatan dari masyarakat yang melaporkan proyek, apakah mengadu ke jaksa atau polisi, tidak bisa serta merta menghentikan proyek yang dianggap bermasalah. Jadi, proyek itu harus tetap diselesaikan," katanya.
Ia mengakui dengan adanya jaminan hukum ini banyak riak protes dilontarkan khususnya dari aparat penegak hukum. Mengapa? "Ya, karena selama ini banyak proyek yang awalnya bersifat perdata itu justru bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Nah, dalam UU Jaskon ini lebih kuat memberi jaminan hukum kepada para penyedia jasa. Hal ini yang patut kita sambut hangat," imbuhnya.(JR rw by Gie)
CV. Bima Sakti - Kontraktor dan Perdagangan Umum
Senin, 11 September 2017
Selasa, 07 Juni 2016
Dokumen Penawaran itu Rahasia?
Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diberikan langsung kepada penyedia lain yang tidak menjadi pemenang? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!
Saya yakin dilapangan pasti lebih banyak argumen lain yang lebih hebat. Dan dari sisi Pokja tentu akan dilematis dan membingungkan.
Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi sebagai berikut :
- bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut pasal 66 ayat 3 disebutkan: “Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang“.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima olehsuatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya, dokumen penawaran termasuk informasi publik! Alasannya dokumen penawaran menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4 terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat“.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi pembanding pada draft Pedoman Penjelasan Pasal 23 dijelaskan bahwa yang disebut denganrahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi.
Sebutan rahasia perusahaan kadang juga disamakan dengan rahasia dagang yang merupakan terjemahan dari istilah “undisclosed information“, “trade secret“, atau “know how“. Di negara kita pengaturan mengenai rahasia dagang diatur secara tersendiri. Pengaturan ini dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian rahasia dagang terdapat pada Pasal 1 angka 1 yang rnenyatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Berarti rahasia dagang di sini tidak terbatas hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka. Hal ini dapat dilihat dari lingkup perlindungan rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Pasal 2 tersebut menyatakan bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, rnetode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Persyaratan rahasia dagang sendiri terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, bahwa rahasia dagang yang akan mendapat perlindungan terbatas pada informasi yang bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya, yaitu semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan.
Dengan demikian definisi suatu informasi akan dianggap termasuk rahasia dagang, bila memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut ini:
- Informasi bersifat rahasia , bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
- Informasi memiliki nilai ekonomi, bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
- Informasi dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-Iangkah yang layak dan patut.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Sehinggaberpotensi memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Kemudian penetapan apakah dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia mengandung atau tidak mengandung unsur “rahasia perusahaan” dan/atau unsur sebagai informasi publik yangdikecualikan, harus diputuskan oleh Komisi Informasi setempat sebagai pelaksana tugas menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang langsung diberikan kepada pihak lain atau penyedia lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disamping itu tidak ada satu pasalpun dalam Perpres 54/2010 yang menyebutkan tugas organisasi pengadaan yang berkaitan dengan memberikan dokumen penawaran pemenang kepada penyedia lain.
Lagipula kepentingan setiap penyedia terkait informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.
(Rw by Gie)
Selasa, 03 November 2015
Teknologi Beton Pracetak Dapat Dimanfaatkan Penuhi Program Sejuta Rumah
Pameran dan konferensi beton dan konstruksi terkemuka se-Asia Tenggara,Concerete Show South East Asia 2015 resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono di Jakarta Internasional Expo, Rabu (28/10).
Dalam sambutannya, Taufik mengatakan saat ini produk-produk precast masih impor dan diharapkan dengan berlangsungnya acara ini akan menjadi ajang bertukar pikiran dan teknologi demi kemajuan infrastuktur di Indonesia. Dalam pameran yang diselengarakan untuk ketiga kalinya ini dilakukan demonstrasi pembuatan rumah instan dalam hitungan jam dengan menggunakan produk beton pracetak dan prategang oleh Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang Indonesia (IAPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia (AP3I). Teknologi ini diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan program sejuta rumah milik pemerintah.
“Demonstrasi pembuatan rumah instan tentunya akan sangat memudahkan program pemerintah terkait sejuta rumah dan akan membutuhkan teknologi beton, guna pembangunan rumah secara masal dimana saat ini jumlah pertumbuhan rumah seharusnya sebesar 13,6 juta, namun saat ini baru 7,6 juta yang artinya sebagian besar masyarakat Indonesia masih tinggal bersama dengan orang tuanya atau mertuanya dalam satu rumah dan itu merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kementerian PUPR”, ungkap Taufik.
Dalam acara yang sama, dilakukan launching terbitnya katalog Industri Pracetak dan Prategang. “Dengan terbitnya katalog ini akan menjadi pedoman untuk seluruh stakeholders dalam kebutuhan pracetak dan prategang pekerjaan konstruksi”,jelas taufik
“Tentu saja precast, menjadi salah satu bagian penting pertumbuhan Indonesia. Dimana target pertumbuhan Indonesia sesuai anggaran pendapatan nasional adalah sebesar 5,7%. Sementara sejauh ini kita baru mendapatkan 4,8%. Memang masih belum memenuhi target yang diharapkan, namun di sisa waktu triwulan terakhir akan dapat mencapai target tersebut”, tambah Taufik Widjoyono, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai.
Concrete Show South East Asia 2015 merupakan platform yang tepat bagi para pekerja industri beton dan konstruksi, baik di Indonesia maupun kawasan Asia Tenggara guna memperluas jaringan dan mengembangkan bisnisnya, serta membawa solusi untuk mendukung rencana program pemerintah dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia termasuk proyek pembangunan sejuta rumah.
Acara yang diselengarakan selama tiga hari dari tanggal 28 – 30 Oktober 2015 juga memiliki rangakaian kegiatan acara lainnya, seperti konferensi Industri Pracetak dan Prategang serta Concrete Techonology Seminar, dimana acara tersebut mengadirkan pembicara berkompeten dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan rakyat, AP3I, IAPPI dan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI). (dri/hrd)
Kontraktor Spesialis Akan Didorong Makin Berkembang
Tantangan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ke depan semakin besar dan banyak perubahan seiring dengan diberlakukannya UU Ketenagakerjaan, UU Keinsinyuran, UU Kelistrikan, dimana perlu harmonisasi antara semuanya. Sementara itu jasa konstruksi semakin dituntut untuk lebih efisien dan efektif dalam pembinaan, penyelenggaraan, penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan keamanan, keselamatan serta kesehatan kerja. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib pada acara Rakor ke-2 Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO), Jumat Kemarin (23/10) di Jakarta.
Dirjen Bina Konstruksi mengajak kepada para asosiasi termasuk Gapeksindo untuk membina dan mengarahkan anggotanya menjadi lebih spesialis pada suatu bidang, “ke depan, aturan akan mendorong pertumbuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) spesialis dengan aturan subkontrak diperuntukan hanya kepada BUJK Spesialist bukan kepada kontraktor generalis”, ujar Yusid.
Selain itu remunerasi kepada para tenaga ahli / insinyur diberlakukan agar para tenaga kerja di Indonesia tidak kehilangan pasar sehingga tidak beralih profesi dan pembangunan ke depan di Indonesia akan diisi oleh para tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing.
Gapeksindo diharapkan tak henti-hentinya melakukan pembinaan dan memperkuat para anggotanya dengan meningkatkan kapasitasnya baik manajemen Badan Usaha, dan manajemen SDM agar tidak kalah dengan asing, serta selalu mengedepankan penggunaan produk dalam negeri dan tidak terjebak pada perpecahan organisasi dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Ketua Umum Gapeksindo, mengatakan pembahasan Rakor ke-2 ini dalam rangka memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah mengenai masukan-masukan yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat aturan yang diharapkan membuat penyelenggaraan jasa konstruksi di masa yang akan dating akan berjalan lebih baik, dan asosiasi dalam membina anggotanya dapat membuat BUJK tersebut menjadi lebih handal, kokoh, dan berdaya saing (dnd)(Rw by Gie)
Pasar Konstruksi Indonesia Besar, Jumlah Insinyur Masih Kurang
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan bahwa pasar konstruksi Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di Kawasan ASEAN yakni mencapai US$ 267 miliar. Pasar konstruksi di dalam negeri cukup besar, namun tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja Indonesia di bidang konstruksi pada tahun 2015 yang hanya berjumlah 7,2 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 109.000 tenaga ahli bersertifikat, 387.000 orang tenaga terampil dan 478 orang disetarakan dapat bekerja di kawasan ASEAN.
Demikian disampaikan Sekjen PUPR pada Kuliah Umum Peningkatan Kualitas Generasi Muda menghadapi MEA Bidang Jasa Konstruksi dihadapan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jember yang berkunjung ke Kementerian PUPR, Selasa (20/10).
“Daya saing global bidang konstruksi Indonesia masih tertinggal dari Singapura dan Malaysia. Pasar cukup besar tapi posisi belum begitu bagus. Artinya, jika MEA dibuka maka pasar kita akan diambil Negara tetangga karena kita tidak bisa membendung tenaga konstruksi dari luar Indonesia,”ujar Taufik.
Sekjen PUPR mencontohkan, di Indonesia perbandingan jumlah penduduk dan jumlah Insinyur adalah 3.000 Insinyur berbanding 1.000.000 orang penduduk. Sementara perbandingan di Korea selatan adalah 25.000: 1.000.000 penduduk. Untuk itu kita harus menyiapkan tenaga kerja bidang kosntruksi. Tantangan besar adalah bagaimana meningkatkan infrastruktur yang sangat besar.
“Persentasi Insinyur dengan jumlah penduduk tersebut akan menentukan tingkat kemajuan infrastruktur di wilayahnya. Kondisi inilah harus dihadapi bersama, terutama bagi kementerian teknis dan perguruan tinggi,”tutur Taufik.
Menurut Taufik, sarjana teknik tidak tertarik bekerja di bagian konstruksi di lapangan atau membangun infrasturktur di daerah. Para Insinyur lebih suka bekerja di bidang finansial atau di bidang teknik untuk pembangunan mall di perkotaan.
Tantangan pelaku jasa konstruksi di Indonesia salah satunya adalah ada peraturan yang tumpah tinggi, rendahnya daya saing kontraktor, rendahnya mutu konstruksi ini menjadi penting ini terkait dengan tingginya angka kecelakaan kerja di bidang konstruksi. Selain itu juga rendahnya tenaga ahli dan tenaga terampil serta terbatasnya informasi konstruksi.
Lebih lanjut, Taufik Widjoyono menyampaikan dari sekian tantangan tersebut yang terkait adalah tenaga kerja. Semua tantangan bisa diselesaikan jika tenaga kerja berkualitas. Untuk itu perlu memperbaiki kualitas antara lain dengan sertifikat. Semua dimulai dari perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga kerja konsturksi di inonesia.
Dalam lima tahun ke depan PUPR harus membangun 2.300 km, tol 1.000 km. Selain PUPR, pemerintah melalui kementerian lain juga akan membangun 15 bandara baru, pelabuhan dan jalur kereta. Selain pembangunan infrastruktur, PUPR juga mengembangkan kawasan - kawasan seperti kawasan industri dan kawasan perbatasan yang juga membutuhkan tenaga insinyur.
“Target PUPR, setiap perguruan tinggi yang menghasilkan sarjana teknik akan diberi tambahan dua bulan pelatihan / kursus untuk menjadi insinyur yang profesional yang bisa langsung praktek setelah lulus mendapat gelar Sarjana Teknik. “Untuk itu, Ditjen Bina konstruksi bertugas menyiapkan tenaga kerja ahli, terampil bidang konstruksi untuk dapat membangun infrastuktur yang handal untuk negeri,”tutup Taufik.(ind)(Rw by Gie)
Menteri Basuki : Masa Depan Pembangunan Perkotaan Ditangan Generasi Muda
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa masa depan pembangunan perkotaan ada ditangan generasi muda. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan selamat datang kepada kurang lebih 300 peserta Asia Pacific Urban for Youth (APUFY) yang hadir pada acara jamuan makan malam bersama di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta (17/10). Sebelumnya Menteri Basuki juga sempat menyalami para peserta sekaligus mengucapkan selamat datang kepada para peserta yang tidak hanya berasal dari Indonesia tetapi juga dari 34 negara di Asia Pasifik lainnya.
Menteri Basuki sangat senang para pemuda dari berbagai negara berkumpul pada acara APUFY ini membicarakan mengenai pembangunan perkotaan. “Salin mengenal, berdiskusi satu sama lain, setiap negara memiliki masalah perkotaan yang berbeda sehingga bisa berbagi pengalaman pengembangan perkotaan negaranya untuk ”kata Basuki. Pada pagi harinya dibagi menjadi dua kegiatan yakni diskusi diantaranya mengenai urbanisasi, daya dukung air dan sanitasi dan peningkatan kapasitas kaum muda perkotaan. Selain itu juga dilakukan kegiatan suara pemuda (voice of youth) yang salah satunya membahas mengenai peran sosial media dalam pembangunan perkotaan.
Kegiatan APUFY diselenggarakan selama dua hari, 17-18 Oktober 2015 yang diikuti oleh 150 pemuda dari Indonesia dan 150 pemuda dari 34 negara di Asia Pasifik. “Batasannya 35 tahun kebawah yang berasal dari beragam latar organisasi seperti universitas, lembaga penelitian, dan asosiasi”jelas Dwityo A. Soeranto, Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Dwityo, semula peserta yang mendaftar dari seluruh Indonesia, mencapai 900 orang, yang kemudian diseleksi oleh panitia menjadi 150 peserta. Proses seleksi dilakukan dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka tentang urban development, tantangan perkotaaan serta ide-ide perkotaan kedepan. Hasil dari kegiatan APUFY ini akan dibawa ke forum yang lebih besar yakni Asia Pacific Urban Forum 6 (APUF 6) yang merupakan forum stakeholder perkotaan yang lebih besar dan akan dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada Senin (19/10).
“Teman-teman yang muda ini punya kreativitas, punya networking dengan teman-temannya, mereka memiliki ide-ide yang berbeda dengan satu dengan yang lainnya. Ide-ide itu akan dibawa oleh 50 orang sebagai perwakilan pemuda ke forum perkotaan yang lebih besar yakni APUF 6” terang Dwityo. Secara berjenjang, tambahnya hasil dari APUF 6 juga akan dibawa ke forum pertemuan tingkat menteri yakni Asia Pacific Regional Meeting pada 21-22 Oktober 2015 dilanjutkan dengan pertemuan PrepCom III di Surabaya pada Juli 2016 sebelum dibawa kepada Konferensi Habitat III yang akan menyepakati agenda baru perkotaan atau “New Urban Agenda” di Quito, Ekuador pada tahun yang sama.
Pertemuan Habitat III merupakan pertemuan 20 tahun sekali, sehingga pelibatan pemuda dalam penyusunan agenda baru perkotaan sangat penting karena mereka inilah yang akan membawa masa depan kotanya. “Jadi 20 tahun lagi bisa jadi mereka akan menjadi pimpinan kota-kota itu. Sekarang saja walikota-walikota kita muda-muda seperti Bima Arya, Ridwan Kamil.”tutup Dwityo. (gus)(Rw by Gie)
Langganan:
Postingan (Atom)