Minggu, 14 Juni 2015

Kementerian PUPR Apresiasi Kinerja LPJK Nasional Dan Provinsi Tahun 2011-2015

Dengan banyaknya jumlah Penyedia jasa yang ada di Indonesia serta sejumlah permasalahan birokrasi, dan komitmen terkait transparansi anggaran dan pemberantasan korupsi, akan menjadi tantang bersama yang harus dihadapi oleh seluruh stakeholder jasa konstruksi ke depan.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi kinerja LPJK-Provinsi yang di nilai semakin baik dari tahun ke tahun.
“Pengurus Lembaga baik yang di tingkat pusat maupun di tingkat Provinsi bersama sama bahu membahu, kompak dan solid untuk memajukan jasa konstruksi di Indonesia dengan penuh komitmen.” tutur Staf Ahli Menteri PUPR bidang Hubungan Antar Lembaga Mirna Amin pada Forum Komunikasi dan Silaturahmi LPJK Seluruh Indonesia,  Jumat (05/06) di Manado.
Mirna Amin mengatakan, pertumbuhan usaha jasa konstruksi ke depan akan semakin cerah dan semakin menjanjikan karena kecenderungan peningkatan permintaan percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah tanah air.
Diketahui, Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian terkait didaulat untuk dapat mewujudkan ketahanan pangan di seluruh wilayah nusantara. Tentu cita-cita tersebut dapat terlaksana beriringan dengan kesiapan kondisi sektor jasa konstruksi yang harus semakin berkompeten dan berdayasaing.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa kebutuhan belanja infrastruktur tahun 2015 hingga 2019 yakni sebesar 4.796 trilyun, sedangkan untuk kebutuhan 2015 sebesar 290,3 trilyun,  Kementerian PUPR diamanahi di tahun 2015 sebesar 118 T", Ujar Mirna.
"Masyarakat jasa konstruksi agar merapatkan barisan, bekerjasama agar tantangan tersebut dapat di lewati dengan baik dan target percepatan pembangunan infrastruktur tercapai", kata Mirna.
Lebih lanjut, Mirna mengatakan bahwa terdapat 3 hal penting yang terkait isu kelembagaan yang harus bersama-sama diperhatikan, yaitu, Proses rekrutmen pengurus LPJK periode 2015-2019 akan segera dilaksanakan.
Untuk LPJKN ditargetkan bulan Agustus sudah dapat dilantik oleh Menteri dan untuk LPJK-P selambat-lambatnya bulan Desember sudah terbentuk kepengurusan. Rencana perubahan UUJK yang merupakan inisiatif DPR RI dan masuk kedalam undang-undang prioritas kedalam Program Legislasi Nasional tahun 2015.
"Ditjen Bina Konstruksi telah membentuk Tim Penyiapan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan pernah mendiskusikan pokok-pokok bahasan secara umum dengan pakar serta perguruan tinggi. DPR RI pun telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) UU Jasa Konstruksi di 3 provinsi yakni Sumatera Utara, Bali dan Jawa Timur serta meminta masukan dari LPJKN, GAPENSI, GAPEKSINDO, AKI, GAPENRI, INKINDO, dan PERKINDO", lanjut Mirna.

Peningkatan Kapasitas Pelaku Jasa Konstruksi Nasional
Kementerian PUPR tidak tinggal diam untuk terus mengusahakan agar kapasitas pelaku penyedia jasa konstruksi di Indonesia meningkat,  terdapat 3 paket kebijakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa konstruksi nasional.
yang diutarakan Mirna,  diantaranya : Paket kebijakan yang terkait dengan rantai pasok usaha jasa konstruksi antara lain adalah dengan mendorong usaha jasa konstruksi yang bersifat umum agar lebih memfokuskan diri dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan konstruksi dan pengendali seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok konstruksi.
Sedangkan untuk usaha yang spesialis, kedepan Pemerintah akan mendorong usaha spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya.
Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong terciptanya kontraktor/konsultan di tingkat lokal daerah yang memiliki daya saing, dan dapat menjadi pelaku pembangunan daerah yang handal.
Berkaitan dengan kebijakan segmentasi pasar, saat ini sudah dibuat pengaturan bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2.5 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar dipersyaratkan hanya untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Ketentuan tersebut dikecualikan apabila tidak tersedianya penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, pengalaman, dan fasilitas lain yang diperlukan; Jumlah penyedia jasa dengan kualifikasi menengah tidak memenuhi untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat; dan/ atau Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/ dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.
Berkaitan dengan kebijakan pemaketan pekerjaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi telah dibuat suatu kebijakan regrouping paket pada Tahun Anggaran 2016 menjadi 50% dari jumlah paket Tahun Anggaran 2015.
Tentunya kebijakan pemaketan tersebut  dilakukan  dengan tetap mempertimbangkan keterlibatan kontraktor kualifikasi kecil dan menengah dalam suatu sistem rantai pasok sebagaiman sudah dijelaskan sebelumnya.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Kelembagaan ini meyakinkan bahwa paket kebijakan yang direncanakan oleh Pemerintah tersebut membutuhkan peran LPJK-P sebagai mitra strategis Pemerintah untuk menyampaikan ke masyarakat jasa konstruksi. Peran LPJK-P diharapkan dapat lebih konkrit dalam mengembangkan kemampuan pelaku usaha jasa konstruksi, utamanya agar dapat bersaing di era pemberlakuan pasar tunggal, baik di kawasan regional ASEAN maupun global .( pu.go.id rw by gie)

PENGUMUMAN PENGADAAN JASA

Informasi Lelang
Kode Lelang1935415
Nama Lelang (Lelang Ulang)Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Kerek
Keterangan
Tahap Lelang Saat iniPengumuman Pascakualifikasi
Download Dokumen Pengadaan
Upload Dokumen Penawaran
AgencyPemerintah Kabupaten Tuban
Satuan KerjaDinas Kesehatan
KategoriPekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaane-Lelang Pemilihan LangsungMetode KualifikasiPascakualifikasi
Metode DokumenSatu FileMetode EvaluasiSistem Gugur
Anggaran2015 - APBD
Nilai Pagu PaketRp 1.410.000.000,00Nilai HPS PaketRp 1.410.000.000,00
Jenis Kontrak
Cara PembayaranGabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan Tahun AnggaranTahun Tunggal
Sumber PendanaanPengadaan Tunggal
Kualifikasi UsahaPerusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaankec.kerek - Tuban (Kab.)
Syarat Kualifikasi
*Ijin Usaha
Ijin UsahaKlasifikasi
SBUJasa Pelaksana untuk konstruksi bangunan kesehatan (Kode. BG.008)
SIUJKJasa Pelaksana untuk konstruksi bangunan kesehatan
*Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Tahun 2014
*memiliki pengalaman pada bidang arsitektur
*memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai LDP
*memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai LDP
*memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar Rp. 141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah)
*memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan sesuai LDP


Pendaftaran / Keterangan selengkapnya dapat dilihat di : http://lpse.tubankab.go.id/eproc/