Rabu, 05 Oktober 2011

MENTERI PU INSTRUKSIKAN LPJKN SEGERA JALANKAN TUGAS


Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menginstruksikan kepada pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang baru untuk segera melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan 5 tugas lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Sejalan dengan hal tersebut, di tingkat provinsi, kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) juga akan segera dikukuhkan oleh gubernur.
Demikian disampaikan Djoko di hadapan wartawan dalam acara jumpa pers di Jakarta, Senin (3/10). Hadir pula mendampingi dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agoes Widjanarko dan Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Bambang Goeritno.
Dijelaskan Djoko, pengurus LPJKN periode 2011-2015 telah dikukuhkan oleh Menteri PU sejak tanggal 10 Agustus 2011, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 223/KPTS/M/2011 dengan Ketua Tri Widjajanto, Wakil Ketua I Putut Marhayudi, serta Wakil Ketua II Wiratman Wangsadinata dan Sarwono Hardjomuljadi. Adapun yang menjadi anggota adalah Bambang Kusumarijadi, Ruslan Rivai, Achdiat, Darma Tyanto Saptodewo, Harry Purwantara, Jimmy S. Juwana, I Gede Widiadnyana Merati, Krishna Suryanto Pribadi, Nyoto Suwignyo, dan Yaya Supriyatna.
Sedangkan yang duduk sebagai dewan pengawas adalah Menteri PU Djoko Kirmanto, Kepala BP Konstruksi Bambang Goeritno, Abdul Wahab Bangkona, Soeharsojo, dan Pandri Prabono. Penjelasan Menteri PU tersebut sekaligus mengklarifikasi bahwa LPJKN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah yang dipimpin oleh Tri Widjajanto. Sebab, belum lama ini muncul LPJKN yang mengangkat Rendy Lamadjido sebagai ketuanya melalui musyawarah nasional (munas). Padahal, sesuai peraturan yang baru, mekanisme munas tidak dikenal dalam penetapan pengurus LPJKN.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BP Konstruksi Bambang Goeritno. Menurutnya, pemilihan dan penetapan pengurus LPJKN periode 2011-2015 telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2010, serta sesuai Peraturan Menteri PU No. 10/PRT/M/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2010.
Pemilihan pengurus tersebut antara lain melalui pembentukan seleksi kelompok unsur sesuai persyaratan, kemudian melalui rapat kelompok unsur dipilih siapa saja yang akan mengikuti fit and proper test. Pengurus yang lolos seleksi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Menteri PU. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar