Senin, 14 Mei 2012

Carut Marut Perseteruan LPJKN versi MenPU dan LPJKN Lamadjido (jilid 2) : Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Babak pertama (yang penulis mulai alami, entah kalau sudah ada sebelumnya) adalah perseteruan yang dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010. PP ini langsung diadukan oleh LPJK ke Mahkamah Agung dan berujung pada keputusan MA yang membatalkan sebagian ini dari PP Nomor 4 Tahun 2010 namun menguatkan beberapa pasal yang lain.
Salinan putusan Mahkamah Agung dapat dilihat disini
Akhir tahun 2010, dunia jasa konstruksi lagi-lagi digemparkan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor 16 tahun 2010 yang sebenarnya merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang membagi kualifikasi tidak lagi berdasarkan Gred melainkan kepada kualifikasi Kecil dan Non Kecil. Tulisan khusus tentang hal tersebut dapat dibaca disini.
Surat Edaran tersebut langsung ditanggapi oleh LPJK dengan menerbitkan Surat LPJK Nomor 15 Tahun 2011 yang juga langsung dibatalkan oleh Kementerian PU.
Yang terbaru, pada tanggal 3 Oktober 2011 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya, dan SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011 yang diterbitkan oleh LPJK berdasarkan PP 92 Tahun 2010  dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011.
Selain hal tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa Data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJKN Tidak Digunakan Sebagai Pembuktian Kualifikasi Untuk Persyaratan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kalimat ini benar-benar menghapus salah satu kekuatan utama LPJK.
Untuk lebih jelas, silakan dilihat SE tersebut dibawah ini. Softcopy lengkap dapat diunduh pada akhir tulisan:
Halaman 1 SE 9/2011Halaman 2 SE 9/2011Halaman 3 SE 9/2011Surat Edaran ini langsung ditanggapi oleh LPJKN dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 18/LPJK/D/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011.
Maklumat tersebut dapat dilihat dibawah ini dan softcopynya dapat diunduh pada akhir tulisan.
Halaman 1 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 2 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 3 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 4 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 5 Maklumat LPJK 8/2011
Ada beberapa catatan saya terhadap Surat Maklumat LPJK tersebut, yaitu:
  1. Maklumat LPJK Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 8 Nopember 2011 ditandatangani oleh Ir. Rendy Lamadjido, MBA selaku Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKN, sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011 – 2015 yang ditetapkan sebagai ketua LPJKN adalah Ir. Tri Widjajanto W, MT.
    Nah, siapa sebenarnya Ketua LPJKN?
  2. Maklumat LPJK menggunakan Pasal 107 dan 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi.
    Perlu diketahui bahwa Pasal 107 dan 131 adalah pasal tentang Electonic Procurement (E-Proc) dan bukan Pasal untuk penggunaan Sistem Teknologi Informasi secara umum.
    Bahkan Pasal 107 tidak berdiri sendiri, tetapi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 108 bahwa yang mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik adalah LKPP.
    Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 107 dan 131 tidak tepat, termasuk penggunaan pasal 129 yang pada penulisan Maklumat tersebut dituliskan sebagai bagian dari Pasal 131 (padahal Pasal 131 hanya terdiri atas 2 ayat dan bukan 3 ayat).
  3. Khusus pembuktian kualifikasi, sebenarnya amat jelas disebutkan pada Lampiran III, B, 1, h; Lampiran III, B, 3, d; Lampiran IVA, B, 1, e; Lampiran IVA, B, 2, e; Lampiran IVA, B, 3, e; dan Lampiran IVB, B, 1, h dengan kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.”
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011 sudah sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh LPJK dengan Maklumatnya.
  4. Kalau mau “sedikit bijak” sebenarnya LPJK dapat menggunakan dasar hukum yang sama dengan Surat Menteri PU, karena kelanjutan dari kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya,” adalah “ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen apabila diperlukan,” sehingga sebagai penerbit SBU/SKA/SKT dapat tetap meminta kepada ULP untuk melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen tersebut melalui STI LPJK.
  5. Semoga perseteruan ini tidak berlanjut ke babak-babak selanjutnya
Sebagai penutup, silakan pembaca mengunduh Softcopy Surat Edaran, SK Menteri PU, dan Maklumat LPJKN dimaksud pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Menteri PU Nomor 223 Tahun 2011
Maklumat LPJKN Nomor 18 Tahun 2011

( Sumber : Khalid Musthafa, Rewrited by Gie )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar