Kamis, 21 Agustus 2014

Dilema Posisi Pengusaha Bidang Konstruksi

Sedikit menyuplik dan mengulas tulisan di blog sebelah tentang posisi pengusaha bidang konstruksi atau lebih familiar disebut kontraktor atau pemborong yang pada waktu kuliah dulu saya pernah belajar bahwa posisi antara Owner (pemilik proyek) dengan Kontraktor adalah setara, baik hak maupun kewajiban, akan tetapi apakah realisasinya demikian? Selama saya terjun ke lapangan menjadi pelaksana ( di perusahaan milik bapak hehe..) sampai menjadi Kontraktor saya lebih melihat bahwa Owner merupakan pihak yang diposisikan diatas sedangkan Kontraktor merupakan pihak yang diposisikan lebih rendah. Tidak sedikit hal-hal yang lebih memberatkan Kontraktor sehingga cenderung membuat Kontraktor serba salah, seperti memakan buah simalakama.

Kita tengok peaturan pemerintah mengenai kedudukan Owner dan Kontraktor, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa konstruksi:
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa dunia jasa kontruksi harus adil baik secara hak maupun kewajiban masing-masing pihak. Namun kenyataannya ada beberapa peraturan daerah yang dirasa memberatkan pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa, seperti contoh dibawah ini:

Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mengadakan pengecekan/perhitungan konstruksi terhadap semua struktur bangunan proyek. Semua pekerjaan konstruksi yang walaupun telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa pekerjaan kontruksi dan atau direksi pekerjaan (konsultan), apabila mengalami kegagalan konstruksi, maka tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan konstruksi.”

Di peraturan tersebut tertulis jelas, Kontraktor harus melakukan pengecekan/perhitungan terhadap seluruh konstruksi bangunan dari mulai Pondasi sampai struktur atas, jadi kontraktor tidak lagi menjadi “kontraktor” tapi menjadi kontraktor plus perencana, Proyek jenis ini sering disebut “Design & Built”, kontraktor yang mendesign kontraktor pula yang membangun, hal ini jamak terjadi di Proyek-proyek sipil (Jalan, Jembatan, Air) yang perencanaan sebelumnya banyak yang kurang sempurna, setengah jadi bahkan dianggap masih mentah, banyak bagian kontruksi yang tidak bisa dilaksanakan dilapangan sehingga diperlukan perubahan dan design ulang. Setelah kontraktor mendesign ulang baru kemudian kontruksi disetujui untuk dilaksanakan, akan tetapi mengapa bila terjadi kegagalan konstruksi langsung serta merta menyalahkan Kontraktor sebagai penyedia jasa? Padahal kontraktor sudah disuruh menghitung dan mendesign ulang (yang seharusnya tugas perencana), lalu setiap pelaksanaan harus disetujui dan diawasi oleh Owner, loh kok kalo semisal terjadi kegagalan kontruksi yang disalahkan hanya kontraktor?

Memang peraturan tersebut dibuat untuk menuntut kontraktor bekerja lebih hati-hati dan selalu mengedepankan kualitas, akan tetapi bukankah disetiap pekerjaan selalu dilakukan pengawasan dan persetujuan dari owner, seharusnya hal tersebut tetap menjadi pertimbangan, perlu adanya kajian dan analisis terhadap kegagalan yang terjadi, apakah kegagalan murni kesalahan kontraktor akibat metode kerja yang kurang dan spesifikasi bahan yang digunakan tidak sesuai atau memang perencanaan yang kurang tepat, baru kemudian men“judge” siapa sebenarnya yang bersalah. Bukan serta merta langsung main tunjuk semua kegagalan yang terjadi adalah kesalahan kontraktor.

Satu hal lagi, akhir - akhir ini dengan dibukanya kran demokrasi dan reformasi, semua pihak (kurang afdhol kalau disebut satu-persatu) merasa berhak pengawasi, menilai, bahkan men"judge"/mengadili kinerja dan hasil pekerjaan kontraktor, tanpa dibekali pengetahuan teknis, bahkan tanpa memiliki data ( BQ ), spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja mereka langsung menyalahkan, bahkan mengirim laporan ke instansi terkait tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak kontraktor terkait permasalahan yang dianggap penyelewengn tersebut.

Yang lebih mengerikan lagi ketika suatu kegagalan proyek konstruksi dimasukkan ke ranah hukum ( kriminalisasi kontraktor ), dan ini terjadi pada rekan kontraktor saya.

Namun memang saya melihat hal ini masih dalam kacamata Kontraktor serta pengetahuan dan pengalaman saya yang masih rendah terhadap dunia Kontruksi turut andil dalam pernyataan saya diatas.

Ditulis disaat khawatir terhadap semua yang saya hitung, saya gambar dan saya kerjakan (Gie )

1 komentar:

  1. PRIHAL :
    PENAWARAN KERJASAMA UNTUK KONSULTAN PENGURUSAN JAMINAN ASURANSI DAN BANK GARANSI BISA TANPA COLLATERAL/AGUNAN PROSES CEPAT,MUDAH DAN BIAYA KOMPETITIF LEBIH MURAH

    Yth Customer,
    Bapak/ Ibu
    Pimpinan /HRD/finance dept perusahaan
    di
    Tempat

    Dengan hormat,
    Perkenalkan kami Dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA,Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421, No Akte Pendirian 150 dan SIUP No 5027-01/1.824.271 Perusahaan kami Telah Resmi Ditunjuk Untuk Memasarkan Produk Bank Garansi & Surety Bond Bisa Tanpa Agunan (Non Collateral). Adapun Jaminan Bank garansi & Asuransi Yang kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

    DAFTAR JAMINAN:

    Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
    Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)
    Jaminan Custom Bond
    Jaminan Property ALL RISK (PAR)
    Jaminan Erection ALL RISK (EAR)
    Jaminan Marine Hull Insurance (MH)
    Jaminan Cargo
    Jaminan Workman Compensation Liability (WCL)
    Jaminan Conprenshive General Liability (CGL)
    Jaminan Automobile Liabelity (AL)
    Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    KMK (KREDIT MODAL KERJA)
    DAN ASURANSI UMUM LAINNYA

    Demikianlah perkenalan singkat dari kami, besar harapan kami untuk dapat berkerjasama dengan perusahaan Bapak/ Ibu dan semoga ini langkah awal untuk menjalin kerjasama yang baik dan berkesinambungan di masa akan datang dan atas perhatian kami ucapkan terimakasih.Adapun sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu berikut ini saya lampirkan proposal penawaran penerbitan surety bond (asuransi) dan bank guarantee (bank garansi). Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    Hormat Kami,
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA

    ttd

    MELYAN SONATA
    Telp (021) 42888259
    Fax (021) 42888256
    Mobil 085736366719
    WhatsApp 085736366719

    Email: pt.mjs99@gmail.com
    Office:Jl.Swadaya III No.45A Kel.Cempaka Baru Kec.Kemayoran Jakarta–Indonesia (10640)

    BalasHapus