Rabu, 20 Agustus 2014

MENTERI PU MERESMIKAN PENDIRIAN BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

Jakarta, 19/08/14 (BP Konstruksi) – Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, hari ini Selasa (19/08) menghadiri sekaligus meresmikan pendirian Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Pendirian Badan ini didasari pada kebutuhan penyelesaian sengketa yang rawan terjadi pada kontrak konstruksi.

“Kontrak konstruksi itu berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Sifatnya dinamis, berdurasi relatif panjang, kompleks dengan kemungkinan perubahan harga dan ukuran yang bisa berubah sewaktu-waktu adalah faktor yang membedakannya”, ungkap Djoko Kirmanto.

Bahkan ketika sampai ke Pengadilan, penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut dan lama. Imbasnya adalah terhambatnya proyek pembangunan Infrastruktur yang berarti merugikan rakyat.

“Bukan berarti selama ini belum ada Badan yang mengurusi sengketa, sebab memang telah ada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Hanya saja belum ada yang khusus menangani persoalan konstruksi yang lebih rumit”, terang Menteri PU. Dengan adanya BADAPSKI ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian sengketa konstruksi dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.

Hanya saja menurut Menteri PU, harus dipastikan kredibilitas dari para pendiri BADAPSKI ini. Karena kepercayaan yang menjadi modal dasar baik pada saat mulai sengketa hingga akhirnya saat menyelesaikan sengketa itu sendiri. “Dan harus dipastikan bahwa prinsipnya bukan mencari kemenangan pihak tertentu, tapi mencari keadilan”, tegas Djoko Kirmanto.

BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya antara lain : Abdul Rahman Saleh (Mantan Jaksa Agung), Hikmahanto Juwana, Hadiman, Roesdiman, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Sudarto, Bintang Perbowo, Agus Rahardjo, Hediyanto W. Husaini, Amad Sudiro, Sarwono Hardjomuljadi, Firman Wijaya, dan Erie Heriadi.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Husaini mengatakan pendirian BADAPSKI adalah salah satu usaha menyiapkan keterbukaan pasar di ASEAN pada 2015 nanti (MEA). “Pelaku jasa konstruksi kita harus bekerja dalam kondisi yang nyaman dan kondusif untuk bisa bersaing”, ujar Hediyanto.

Sedangkan pakar hukum terkemuka, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa arbitrase menjadi solusi selain harus ‘habis-habisan’ di pengadilan. Bahkan sangat dimengerti apabila ahli konstruksi turut berperan dalam proses arbitrase ini, dengan asumsi apabila suatu persoalan tidak diserahkan kepada ahlinya justru menunggu kehancuran akannya.

“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.

Selain rapat pendirian, dilakukan juga penandatangan Deklarasi Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia oleh Menteri Pekerjaan Umum dan seluruh tokoh sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.

Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (tw/hl)/Rw by Gie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar