Rabu, 20 Agustus 2014

Perlunya Badan Untuk Menyelesaikan Sengketa Kontrak Konstruksi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) hari ini menemui dan melaksanakan rapat dengan para pendiri Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Menteri PU menyampaikan apresiasinya kepada para pendiri tersebut karena telah memikirkan dan berupaya untuk menyelesaikan salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi Indonesia, yaitu penyelesaian konstruksi antara engguna jasa baik institusi pemerintah, badan usaha milik Negara maupun swasta dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa.
“Hingga saat ini belum ada Badan yang khusus menangani penyelesaian sengketa dibidang konstruksi. Oleh karena itu pendirian badan ini menjadi sangat penting, mengingat panjangnya proses melalui pengadilan yang hampir selalu akan diikuti dengan proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kemudian pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung yang memakan waktu lama,” tutur Menteri PU. 
Pendirian badan ini, tambah Djoko, haruslah merupakan pilihan yang harus lebih baik, karena keberhasilan badan ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat (trust) dan penghargaan masyarakat (respect) kepada para juru damai yang ditunjuk.
Disamping Arbitrase bidang konstruksi, Badan ini juga akan memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa yang lain, di antaranya dewan sengketa yang pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri merupakan bagian dari standar bidding document mereka.
Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain.
Faktor yang membedakannya yaitu : durasi proyek yang relatif panjang, kompleks, serta ukuran dan fakta bahwa harga yang disepakati dan jumlah pekerjaan yang dilaksanakan dapat berubah setiap saat selama masa kontrak pelaksanaan konstruksi.
“Faktor-faktor tersebut menyebabkan kontrak konstruksi rawan sengketa dan penyelesaiannya pun cenderung lama”, ujar Djoko Kirmanto.
Yang paling penting, berlarut-larutnya penyelesaian sengketa menyebabkan tidak terserapnya anggaran yang telah dialokasikan, yang kemudian berimbas pada terhambatnya program pembangunan. Bahkan memaksa pengeluaran lebih untuk ‘legal cost’, yang sulit dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibukukan sebagai biaya proyek.
Karena itulah pendirian Badan yang khusus menangani bidang konstruksi sangat perlu, mengingat badan semacam ini belum ada di Indonesia. BADAPSKI menjadi solusi yang  memberi penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia dapat diselesaikan dengan cepat, murah, berkepastian hukum dan tidak merusak hubungan antara para pihak yang bersengketa.
“BADAPSKI memberi pilihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, dan atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa (dispute board)”, tambah Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini. Dispute board ini bahkan telah menjadi bagian dari standar bidding dokumen pada proyek-proyek dengan pinjaman luar negeri.
“Saya yakin bahwa keberhasilan badan ini juga berdasar ‘kepercayaan’ masyarakat pada ‘juru damai’ yang ditunjuk”, ujar Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi. Karena itulah BADAPSKI didirikan oleh berapa tokoh bidang hukum dan konstruksi terkemuka dan terpercaya seperti : Abdul Rahman Saleh, Hikmahanto Juwana, Satya Arinanto, Wiratwan Wangsadinata, Roesdiman Sugiarso, Sudarto, dan lain sebagainya.
Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina sektor konstruksi mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilaian ahli di bidang jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. (nrm/bpkons)/Rw by Gie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar