Sabtu, 09 Juli 2011

Gonjang - Ganjing Tender Proyek APBD Tuban 2011 : DPRD dan Dinas PU Silang Pendapat Soal Pembatalan Tender Proyek

DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Tuban masih terjadi silang pendapat terkait dengan sejumlah proyek yang terlanjur ditenderkan sebelum APBD 2011 ditetapkan. Kalangan dewan minta agar proyek yang sudah ditenderkan sebelum APBD harus dibatalkan karena menyalahi Peraturan presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Di sisi lain, Dinas PU tetap ngotot tender itu tidak menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan anggaran 2011. “Kami berdasarkan Perbup itu, karena memang saat itu APBD 2011 belum ditetapkan dewan dan baru ditetapkan pada akhir Juni lalu,” terang Kepala Dinas PU Tuban Cholik Qunasiq.

Namun, menurut sejumlah anggota DPRD, meski ada Perbup tetap menyalahi Perpres tersebut. Sebab, dalam Perpres tidak disebutkan adanya peluang tender proyek APBD menggunakan Perbup. “PU harus tetap menunggu APBD ditetapkan untuk melakukan tender,” terang Ketua Frkasi PKB Imron Chudlori.

Karena, lanjutnya, yang memiliki kewenangan untuk menetabkan APBD itu DPRD. Jika memang DPRD belum menetapkannya eksekutif tidak bisa serta mereta terus menggunakan perbup untuk melakukan semuanya. “Memang boleh dengan Perbup, tapi, kan ada batas-batasannya. Jika memang semua boleh dengan P, ya untuk apa undang-undang memberikan kewenangan DPRD untuk menetapkan APBD,” tambah Imron.

Meski Dinas PU tetap ngotot ternder proyek yang telah dilaksanakan tidak menyalahi aturan, namun, kalangan desan juga tetap bersikukuh tender proyek itu harus dibatalkan. “Semuanya harus kita selaraskan dengan Perpres, sehingga, harus diulang,” tambah Saiful Huda dari Fraksi Gerindra.

Ditambahkan Choliq Chunasiq apa yang dilakukan sudah berlandaskan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan hasil konsultasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP). “Tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Proyek yang sudah ditenderkan akan tetap kami lanjutkan. Dan yang tidak memenuhi syarat akan dimumkan lagi. Dan ini sudah kita konsultasikan terlebih dahulu dengan LKPP dan tidak ada masalah,” terang Choliq.

Sejumah kontraktor saat dikonfirmasi mengaku kalau pihak Dinas PU hingga saat ini belum memberikan Surat Perintah Pekerjaan (SPK), sehingga tidak satu pun proyek yang sudah ditender itu dikerjakan. Mengingat pelaksanaan anggaran pada 2011 hanya peraturan bupati. “Selian kita juga ragu, mungkin Dinas PU juga khawatir, makanya hingga kini SPK-nya proyek itu belum dikeluarkan,” ujar salah satu kontraktor yang menanang dalam salah satu tender proyek 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar