Senin, 18 Juli 2011

Praktek Kotor Dalam Lelang / Tender Proyek


Praktik kotor dalam proses tender pengadaan barang dan jasa diakui telah berlangsung lama. Untuk memberantas praktik kotor yang mengeruk proyek-proyek pemerintah itu, selain perbaikan sistem lelang, juga diperlukan pembenahan saat perencanaan dan penganggaran.
"Keprihatinan itu sebenarnya sudah lama. Namun, masalah sebenarnya bukan hanya saat lelang. Saat planning dan budgetingjuga sering sudah bermasalah," kata Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Menurut Agus, perencanaan dan penganggaran yang bermasalah memunculkan kebocoran dana proyek. "Tak mungkin ada pagu hingga 20 persen yang dihadiahkan kepada sejumlah pihak jika perencanaan dan penganggaran tidak bermasalah. Kemudian terjadi lelang diatur, lelang pura-pura. Sebenarnya sudah ada pemenangnya, tidak ada kompetisi yang fair," ujarnya.
Dari hasil survei Indonesia Procurement Watch (IPW) terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengusaha rekanan pemerintah, sebanyak 89 persen menyatakan melakukan suap untuk memenangi tender. Responden survei adalah penyedia barang dan jasa pemerintah yang dibagi dalam empat bidang usaha, yaitu jasa/pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, barang, dan jasa lainnya, di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.
IPW melaporkan hasil survei itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maret lalu. Temuan IPW tersebut, antara lain, juga menyebutkan, 92 persen penyedia barang dan jasa atau pengusaha rekanan pemerintah itu pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar