Sabtu, 10 September 2011

Gapensi Minta Atur Kembali Regulasi Jasa Konstruksi


Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jateng meminta pemerintah mengatur kembali regulasi di bidang jasa konstruksi. Hal ini guna memberikan kepastian hukum serta melindungi pengusaha jasa konstruksi.
Ketua Umum Gapensi Jateng Djoko Oryxahadi kemarin menuturkan, perlu adanya regulasi untuk menghindari adanya pelanggaran hukum. Pemerintah setidaknya dapat memberikan kepastian hukum kepada penyedia jasa konstruksi. "Kami harus mendukung kebijakan pemerintah supaya iklim jasa konstruksi  lebih kondusif," ungkapnya saat ditemui di kantor Gapensi Jateng Jalan Puri Anjosmoro.
Pada kesempatan itu, Djoko didampingi segenap pengurus Gapensi Jateng diantaranya Sekretaris Umum Gapensi Jateng Satyo Yuwono, Bendahara Gapensi Jateng Nur Alis Sugiarso, Wakil Sekretaris Gapensi Ir Liliek Eko Prijono dan Muyono Hadi Pranoto.
Mereka mengungkapkan ha itu sehubungan akan digelarnya Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Gapensi Jateng ke VIII pada Kamis (8/9) di Hotel Patra Jasa mulai pukul 10.00. Kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri 4.000 anggota Gapensi dari 35 Kabupaten dan Kota, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gapensi Soeharsojo serta Gubernur Jateng Bibit Waluyo.
Ketua Panitia Penyelenggara Satyo Yuwono menambahkan, kegiatan itu digelar setiap lima tahun sekali dengan tema yang diangkat kali ini adalah 'Pentingnya Soliditas Anggota Untuk Meningkatkan Peran Organisasi Menghadapi Persaingan Usaha'. "Ini menjadi momen penting sebagai langkah kebersamaan di antara para kontraktor yang dalam keseharian penuh dengan persaingan," kata dia.
Menurut dia, dalam Mukerda nantinya akan dibahas mengenai regulasi pelaksanaan jasa konstruksi di depan anggota Gapensi. Kepastian hukum merupakan kunci dalam meningkatkan kinerja bagi penyedia jasa konstruksi baik pelaksanaan di bidang infrastruktur, properti, maupun jembatan dan sejenisnya.
Hal ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi sekaligus membuat persaingan usaha menjadi lebih sehat. Selama ini, lanjut dia, sengketa dalam kontrak kerja jasa konstruksi diakibatkan perbedaan persepsi dan penafsiran para pihak yang terkait atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab lain, yang sering terjadi adalah berbeda persepsi pengguna dan penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja konstruksi, hingga perundang-undangan terkait dengan jasa konstruksi terkesan belum dilaksanakan secara luas.
Pada Mukerda kali ini, pihaknya akan meminta seluruh anggotanya untuk lebih solid dalam melaksanakan proyek-proyek yang ditangani, baik proyek pemerintah maupun swasta. "Meskipun terjadi persaingan antar kontraktor, diharapkan tetap dalam
koridor yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Satyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar