Kamis, 22 September 2011

PENGADAAN BARANG/JASA KURANG MAKSIMAL HAMBAT PENYERAPAN


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan hasil kinerja penyerapan anggaran oleh kementerian/lembaga. Dalam laporan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menduduki peringkat ketiga kementerian/lembaga yang cukup berhasil menyerap anggaran, yaitu 30% dari keseluruhan anggaran dibandingkan kementerian/lembaga lain yang rata-rata baru mencapai 26 %.
Meski demikian, Menteri PU Djoko Kirmanto beserta seluruh jajarannya masih melihat bahwa prestasi ini kurang maksimal mengingat jumlah penyerapan Kementerian PU  rata-rata sama setiap tahunnya. Padahal, jumlah anggaran untuk pembangunan bidang ke-PU-an cenderung naik tiap tahunnya, apalagi di tahun 2012 mendatang.
“Jika demikian apa kita siap dengan penyerapan anggaran yang lebih besar, apa sebenarnya permasalahan yang menghalangi penyerapan anggaran?,” ujar Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno pada Sosialisasi Peraturan Menteri PU Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, Rabu (21/9) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Kepala BP Konstruksi, salah satu permasalahan tersebut terletak pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik yang menyangkut kekurangpahaman terhadap peraturan maupun penyelewengan yang terjadi baik oleh pengguna maupun penyedia jasa. Dari sisi pengguna, masih ditemui satker-satker yang bertindak terlalu hati-hati namun berujung pada lambatnya penyerapan, terutama di daerah. Belum lagi dengan tudingan sejumlah kalangan bahwa prakter korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak dilakukan pengguna jasa untuk menentukan pemenang tender, dan lain sebagainya.
Sedangkan dari sisi penyedia jasa, kekurangpahaman akan peraturan mengakibatkan banyaknya sanggah banding yang masuk. “Lebih parah lagi bahkan ada fenomena sanggah banding jadi bisnis sekarang ini, cuma untuk mendapat keuntungan sesaat,” ungkap Bambang. Padahal, sanggah banding yang berlarut-larut akan memperlambat penyerapan anggaran dan pada gilirannya menghambat pembangunan.
Karena itulah Kementerian PU melalui BP Konstruksi secara simultan mensosialisasikan Permen PU Nomor: 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ini, terutama di daerah-daerah, untuk meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan diri aparat pemerintah pelaksana pembangunan.
Sosialisasi ini diikuti oleh para peserta dari 10 provinsi di Indonesia yaitu : Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang diperuntukkan bagi pengguna jasa dan penyedia jasa. Kemudian untuk penerapan di bidang pelaksanaan konstruksi, ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007 menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku bagi seluruh kementerian/lembaga/daerah/institusi. (tw/hl/ifn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar