Senin, 19 September 2011

PASAR KONSTRUKSI DOMESTIK SEBAGIAN BESAR DIKUASAI ASING


Sejumlah kalangan mengindikasikan bahwa 60 % dari pasar konstruksi domestik dikuasai oleh badan usaha kualifikasi besar, termasuk badan usaha asing yang jumlahnya hanya 1 % (sekitar 1500 badan usaha). Dengan demikian, terdapat indikasi terjadinya distorsi pasar konstruksi domestik akibat kesenjangan permintaan-penawaran (supply-demand) jasa konstruksi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian semua anggota masyarakat jasa konstruksi,” ujar Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno pada Forum Konsultasi Pengembangan Pasar Jasa Konstruksi Domestik, Kamis (15/4) di Jakarta. Untuk itulah, dilakukan pertemuan antara seluruh pemangku kepentingan sektor konstruksi yang bertujuan untuk menyatukan ide dan pikiran menentukan pemetaan pasar konstruksi domestik, penguasaan pasar antara badan usaha nasional dan badan usaha asing, serta hambatan-hambatan akses pasar bagi penyedia jasa konstruksi nasional maupun asing.
Pentingnya pertemuan ini adalah mengingat tidak mungkin pasar konstruksi Indonesia ditutup dari masuknya pelaku jasa konstruksi asing. Selain karena Indonesia telah menyepakati perjanjian liberalisasi perdagangan dengan negara-negara lain, seperti WTO maupun ASEAN, negara kita masih membutuhkan asupan dana pembangunan Infrastruktur publik yang berasal dari investasi swasta.
Sebagai gambaran, untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-5,6% pada tahun 2010 menjadi 7,0 – 7,7% pada tahun 2014, diperlukan dana pembangunan infrastruktur sebesar minimal 5% dari PDB per tahun. Kebutuhan tersebut diharapkan dapat dipenuhi dari APBN sebesar Rp 559,54 triliun; APBD sebesar Rp 335,07 triliun; BUMN dan BUMD sebesar Rp 340,85 triliun, serta swasta Rp 344,67 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pendanaan sebesar Rp 323,57 triliun atau 16,8% dari keseluruhan alokasi pendanaan.
Uraian di atas menjadi indikasi nilai kapitalisasi pasar konstruksi domestik yang relatif besar sehingga mengundang minat pelaku jasa konstruksi asing untuk terus meningkatkan dominasi mereka di Indonesia. Hal inilah yang harus menjadi kesiapan pelaku jasa konstruksi domestik menyambut keterbukaan. Bukan tidak mungkin kehadiran penyedia jasa konstruksi asing akan mendorong persaingan yang sehat, peningkatan efisiensi, dan pengembangan kapasitas penyedia jasa konstruksi nasional.
“Yang terpenting adalah profesionalisme pelaku jasa konstruksi nasional, dan jangan sampai dalam bermitra dengan pelaku asing nanti justru pelaku konstruksi nasional malah jadi pasif,” tegas Bambang Goeritno.
Untuk mendukung kesiapan pelaku jasa konstruksi nasional di era keterbukaan tersebut, maka diperlukan penyelesaian agenda pertama yang meliputi inventarisasi data dan informasi dalam rangka pemetaan pasar konstruksi domestik, di antaranya besaran nilai kapitalisasi konstruksi, besaran penguasaan pasar konstruksi domestik oleh penyedia jasa konstruksi nasional maupun asing, serta persyaratan akses pasar baik bagi penyedia jasa konstruksi nasional maupun asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar