Jumat, 09 September 2011

PEMILIHAN PENYEDIA JASA, TITIK AWAL PEMBANGUNAN BERKUALITAS


Pemilihan penyedia jasa merupakan tahapan penting dalam proses kegiatan suatu pembangunan, karena hal itu merupakan salah satu titik awal menuju terwujudnya hasil pembangunan yang berkualitas. Karena, pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan rendahnya kualitas produk yang menyebabkan degradasi kemampuan daya saing perusahaan nasional di pasar dunia. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 35/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 54/2010 untuk melengkapi ketentuan mengenai penunjukan langsung pada penyedia jasa konsultansi.
Demikian disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak saat membuka acara “INKINDO – Sosialisasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP No. 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam, dan Sosialisasi Permen PU No 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi” di Jakarta, Senin (22/8).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno, Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Erie Heryadi, dan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Peraturan Kepala LKPP No. 7 Tahun 2011 menegaskan tentang petunjuk teknis operasional penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pengguna/penyedia jasa yang melakukan penyimpangan. “Dengan menerapkan peraturan-peraturan ini, diharapkan kita dapat bersama-sama menegakan good governance dan good coorporate governance sehingga menciptakan suatu masyarakat konstruksi yang sehat, handal dan berdaya saing tinggi,” ujar Hermanto
Hermanto menjelaskan, penawaran harga yang diajukan penyedia jasa agar kompetitif dan dapat dipertanggungajawabkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis yang dipersyaratkan dan metoda-metoda konstruksi yang akan digunakan. Penawaran harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menyebabkan buruknya kualitas konstruksi yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan akhirnya berdampak pada perekonomian negara.
Ke depan, Hermanto mengharapkan Inkindo dapat meningkatkan hubungan kerja dengan pemerintah dalam rangka pembinaan dan menjadi mitra utama pemerintah dalam implementasi PP No. 4 Tahun 2010 dan PP No. 92 Tahun 2010 serta peraturan pelaksanaannya. Inkindo juga diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada anggotanya secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; serta mampu mendorong peningkatan kemampuan penyedia jasa konsultansi dan kompetensi tenaga kerjanya.
Peran lainnya yang diharapkan adalah mendorong peningkatan sinergi antar penyedia jasa melalui hubungan kemitraan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, bersama pemerintah memberikan dukungan berupa regulasi usaha untuk terciptanya lingkungan usaha yang kondusif serta mempersiapkan infrastruktur pembinaan jasa konstruksi di tingkat provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala BP Konstruksi mengungkapkan pihaknya secara bertahap akan terus melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut ke seluruh provinsi di Indonesia sehingga dapat dipahami dan diterapkan pada setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
“Dari sisi penyedia jasa, semoga inisiatif yang dilakukan oleh Inkindo ini dapat diikuti oleh asosiasi-asosiasi lainnya sehingga bersama-sama dapat melakukan upaya berkesinambungan untuk membangun masyarakat jasa konstruksi yang handal dan berdaya saing tinggi,” kata Bambang. (ant/ifn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar