Kamis, 15 September 2011

PENGATURAN PELAKU RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI DIPERLUKAN


Pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia sangat dipengaruhi lancar tidaknya rantai pasok di bidang ini. Karena itu, alur dan pengaturan pelaku di bidang rantai pasok jasa konstruksi sangat diperlukan. “Pengaturan pelaku rantai pasok jasa konstruksi bertujuan untuk memahami dan memudahkan pengawasan kinerja para pelaku di dalamnya,” ujar Kepala Pusat Pembinaan Usaha Konstruksi Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadan Krisnandar dalam acara Forum Pelaku Rantai Pasok Jasa Konstruksi di Bali, Rabu (14/9).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari kegiatan pemberdayaan yang seyogyanya dilakukan oleh pemerintah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jasa konstruksi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan handal.
Forum Pelaku Rantai Pasok Jasa Konstruksi berisi pembahasan isu-isu permasalahan serta upaya penyelesaian manajemen rantai pasok terkait sektor konstruksi. Sehingga pada gilirannya, akan dihasilkan peraturan yang berasal dari kesepakatan bersama. Jangan sampai peraturan yang terbentuk tersebut malah tidak mencakup permasalahan yang benar-benar terjadi di masyarakat yang cenderung tidak solutif.
Forum ini diadakan untuk para pelaku jasa konstruksi khususnya para anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Bali yang di dalamnya berisi kontraktor, konsultan, material,supplier peralatan, lembaga perbankan, serta lembaga penjaminan. Hal itu sesuai dengan dasar UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yaitu pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 40 peserta dari dalam dan luar provinsi Bali, dengan Narasumber dari ASI, AMBI, AABI, HINABI dan tidak ketinggalan pula dari PT. Mortar Utama, produsen semen instan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar