Selasa, 03 November 2015

Lembaga Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi

Salah satu keberhasilan pembangunan infrastruktur yakni adanya sistem penyelenggaraan jasa kontruksi yang baik dan tertib serta taat aturan, dimana di dalamnya sangat dipengaruhi oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama dalam penguasaan ilmu managemen kontrak kontruksi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai saat membuka Seminar Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontruksi, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (9/10).
Pada bagian lain dikatakan, kontrak pengadaan barang atau jasa yang selanjutnya disebut kontrak merupakan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang atau jasa. Kontrak ditandatangani setelah kedua belah pihak yang berkontrak mencapai kesepakatan terkait hal-hal yang tertuang dalam kontrak. “Namun dalam pelaksanaan kontrak, kemungkinan terjadinya sengketa selalu ada”, katanya.
Namun tidak semua masalah harus diselesaikan melalui persidangan atau pengadilan. “Diselesaikan bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/alternative disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution, tegasnya.
Menurutnya, di dalam Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dua kelebihan utama penyelesaian sengketa  melalui APS, khususnya melalui lembaga arbitrase menurut Yusid, adalah dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, karena putusan tidak dipublikasikan, kemudian para pihak dapat merasa lebih terwakili kepentingannya dengan adanya kesempatan untuk memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai kompetensi yang baik.
Seminar Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontruksi ini menampilkan narasumber antara lain Staf Khusus Kementerian PUPR Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Sarwono Hardjomuljadi, Dewan Pengurus Perdebatan dari Negara Prancis Geoffrey Smith, Dewan Pengurus Perdebatan dari Negara Jerman Volker Jurowich dan moderator Praktisi Hukum Firman Wijaya. (iwn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar