Rabu, 02 September 2015

Kebijakan Pembangunan Infrastruktur PUPR Tahun 2016

Dalam pidato Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2016 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya di Gedung MPR, Jakarta (14/8) terdapat poin-poin terkait bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Target pertumbuhan ekonomi tahun 2016 ditargetkan 5,5 persen, dimana pembangunan infrastruktur juga akan mendorong kinerja pembentukan modal tetap bruto dan konsumsi nasional. Disamping itu peningkatan konektivitas nasional mampu menggerakan perekonomian nasional.

Kemudian peningkatan belanja produktif difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan dan energi.

Selain itu terdapat 8 arah kebijakan anggaran TA 2016 dimana 3 diantaranya terkait bidang PUPR yakni Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yg tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus. Ketiga menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp313,5 triliun. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur dalam APBNP tahun 2015. 

Untuk mencapai target kedaulatan pangan tersebut, Pemerintah memberikan dukungan antara lain perluasan areal pertanian serta infrastruktur pendukungnya, termasuk pembangunan jaringan irigasi. Pemerintah juga tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial. Salah satunya melalui pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi MBR. 

Pada tahun 2016, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah. Diantaranya meminta kepada semua K/L untuk memulai pra-lelang proyek-proyek dan kegiatan di tahun 2016 lebih awal, agar kegiatan pembangunan efektif mulai berjalan pada Januari 2016. 

Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan alokasi DAK dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemda ke Pemerintah Pusat.

Dari sisi pembiayaan, kebijakan yang ditempuh antara lain dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan infrastruktur, serta melakukan inovasi kreatif pada instrumen pembiayaan. 

Sebagai konsekuensi dari percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah memerlukan kebijakan fiskal yang ekspansif, sehingga  berdampak pada terjadinya defisit anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar