Senin, 28 November 2011

Lelang Infrastruktur Tahun 2012 Hanya Menerima SBU yang Diterbitkan oleh Pemerintah

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU, Bambang Goeritno, menegaskan dalam pelaksanaan tender proyek-proyek pemerintah tahun anggaran 2012, pemerintah (pengguna jasa) hanya akan menerima peserta tender yang memiliki sertifikat badan usaha, sertifika keahlian dan sertifikat keterampilan (SBU, SKA dan SKT) yang dikeluarkan oleh LPJK yang dikukuhkan oleh Menteri PU.

Penegasan tersebut disampaikan Bambang terkait dengan kekhawatiran LPJKN versi Munas yang diketuai oleh Rendy Lamadjido, terhadap penyerapan anggaran infrastruktur 2012 yang ditengarai akan berkurang hingga 50 persen akibat adanya dualisme institusi LPJKN.

Rendy dalam konfrensi pers di Graha LPJK Nasional, Selasa (22/11) mengatakan. “Penyerapan anggaran pemerintah untuk 2012 bisa rendah akibat adanya dualisme LPJK sehingga sertifikat yang dikeluarkan bisa ada dua macam, ini akan menghambat,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Perusahaan LPJK Bachtiar Ravenala Ujung menyebutkan pelaku konstruksu di daerah sudah mulai merasa resah dengan dua LPJK yang saat ini ada. “Mereka resah karena tidak ada kepastian mengikuti tender proyek infrastruktur,” katanya.

Menurutnya bila tetap dibiarkan akan menyebabkan kekacauan sektor konstruksi dan menimbulkan ketetangan sosial karena kebingungan pelaku konstruksi mengikuti tender.

Selain itu menghilangkan hak hidup 24.600 pekerja konstruksi seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan struktur dan pelayanan organisasi LPJK pusat dan daerah.

Namun kekhawatiran tersebut dimentahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU, Bambang Goeritno. Menurut Bambang Goeritno, tidak ada hubungan yang signifikan antara penyerapan anggaran pemerintah dengan persoalan LPJK yang ada saat ini.

Pasalnya, kata Bambang, proyek yang ditawarkan pemerintah hanya menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK yang dikukuhkan Menteri PU sesuai dengan Surat Edaran Menteri PU No9/2011 tentang pelaksanaan operasional pelelangan. “Hanya bila ingin ikut tender pemerintah, sertifikat yang telah habis setelah tanggal 30 September yang diperpanjang oleh LPJK yang dikukuhkan menteri yang diproses, diluar itu tidak bisa ikut tender,” tegasnya.

Aturan tersebut menurutnya kuat dan mengikat, bahkan Surat Edaran tersebut telah disosialisaikan kepada seluruh masyarakat jasa konstruksi termasuk pemerintah daerah sehingga tidak akan menjadi persoalan untuk proses pelelangan tender. “Tidak ada yang mempersoalkan. Simpel saja, pemerintah tidak akan membuat bingung masayarakat. Tapi kami akan tetap tegas dan tidak pernah ragu-ragu dalam aturan ini,” ucapnya.

Pasalnya, sambung Bambang, LPJK yang diakui di Indonesia hanya LPJK yang dikukuhkan oleh Menteri PU yang dibentuk sesuai UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Aturan itu juga sah sesuai PP No 4/2010 pasal 25 ayat 2 bahwa kepengurusan lembaga tingkat nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan lembaga tingkat provinsi dikukuhkan oleh Gubernur.

“LPJK hanya satu, tidak ada yang lain. Bila mereka (LPJK Munas) mau menerbitkan sertifikat setelah tanggal 30 September silakan saja tapi tidak berlaku untuk proyek pemerintah".(gpsjtm)(gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar