Rabu, 16 November 2011

LPJK Segera Terbitkan Blanko SBU, SKA dan SKT Baru



Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2011—2015 akan segera menerbitkan peraturan lembaga tentang pelaksanaan operasional terkait dengan proses registrasi maupun hrregistrasi badan usaha jasa konstruksi  serta pencetakan blanko untuk sertifikat SBU, SKA maupun SKT sebagaimana Surat Edaran Menteri No. 9/2011 yang diterbitkan Oktober lalu.

Wakil Ketua LPJK Nasional Putut Marhayudi mengatakan hal tersebut, Selasa (8/11), di Jakarta. "Sedang dalam proses penyusunan. Nantilah dijelaskan (poin-poinnya). Sama sekali tidak ada kendala dalam hal tersebut. Tapi percayalah, secepatnya akan selesai. Bulan ini pasti selesai,” kata Putut melalui pesan singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri PU dalam Surat Edaran No. 9 Tahun 2011 yang diterbitkan Oktober lalu menegaskan beberapa hal terkait proses pelelangan proyek untuk tahun 2012, proses evaluasi pelelangan terhadap kontrak penawaran yang proporsional dan tidak banting-bantingan, serta penggunaan sertifikasi badan usaha dalam pekerjaan 2012.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Goeritno berharap pengaturan untuk mengimplementasikan SE Menteri PU segera diselesaikan mengingat proses tender 2012 siap dilaksanakan November ini.
 “LPJK harus segera terbitkan pengaturan lembaga yang isinya memuat tentang operasional dari Surat Edaran Pak Menteri,” ujar Bambang, Jakarta, hari ini.

Menurut dia, LPJK juga perlu mencetak blanko sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan kerja (SKT), dan sertifikat keahlian kerja (SKA) yang nantinya akan dipergunakan dalam proses penawaran tender.

Bambang menambahkan berdasarkan pantauannya di lapangan sudah banyak asosiasi dan atau pemohon yang ingin memperpanjang atau mengajukan sertifikat baru untuk mengikuti lelang. “Blanko sertifikat baru harus segera dicetak nanti tinggal pergunakan itu.”

Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 proses pelelangan proyek 2012 di Kementerian dapat segera dilaksanakan pada November tahun ini. Untuk mengatur secera lebih rinci pelelangan 2012, Menteri PU mengeluarkan Surat Edaran No 9/2011.

Menteri PU juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 7/2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang juga akan dijadikan landasan dalam proses pelelangan.

Dengan adanya aturan tersebut, harga penawaran tender proyek akan dilihat secara lebih konsisten. Penawaran harus betul-betul bertanggung jawab dan tidak sekedar menawarkan dengan harga terendah karena harga penawaran tidak boleh lebih rendah dari 80% harga penawaran sementara.

“Peraturan itu akan diberlakukan pada tender 2012 untuk menghindari banting-bantingan harga," tutup Putut.(bio/ean) (gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar