Selasa, 21 Februari 2012

SEKILAS TENTANG PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK / E- PROCUREMENT



Pengadaan Secara Elektronik

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
Photobucket
  1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 
Tujuan Pengadaan Secara Elektronik
Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit.
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

E-Tendering
  1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
  2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
  3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
  4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
  6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
    2. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
    3. bebas lisensi (free lisence)
Photobucket


E-Purchasing
  1. E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
    1. terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
    2. efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
  2. Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa.
  3. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa
  4. Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP

Fitur e-Audit
Beberapa instansi saat ini telah mengimplementasikan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi (e-Procurement) yang di fasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Pengguna e-Audit yaitu:
  1. Auditor Internal;
  2. Auditor Eksternal.
Karakteristik e-Audit yaitu:
  1. PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, berinteraksi langsung dengan perangkat teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
  2. Auditor tidak lagi melakukan audit secara manual, tetapi secara elektronik yaitu dengan alat bantu.

Persyaratan Umum e-Audit

Pelaksanaan audit terhadap paket pengadaan yang di lelangkan melalui LPSE kedepannya memungkinkan auditor untuk melakukan audit:
  1. Selama proses pengadaan (on the spot/real time); atau
  2. Setelah proses pengadaan (post audit).

Fasilitas e-Audit

Dalam e-Audit fasilitas yang tersedia yaitu:
  1. memungkinkan auditor untuk melakukan lazimnya fungsi-fungsi audit, seperti, tetapi tidak terbatas, membandingkan antara data/informasi tertentu dengan data/informasi lainnya.
  2. memungkinkan auditor mengambil data dari database LPSE, kemudian menyimpannya ke dalam database tertentu untuk kepentingan audit, memasukkan data dari lapangan ke database, dan melakukan fungsi-fungsi sebagaimana lazimnya suatu kegiatan audit.
  3. memungkinkan adanya kolaborasi antara auditor dengan auditee dalam proses audit sehingga beberapa hal yang tidak jelas dapat dikomunikasikan dan didokumentasikan.
  4. memungkinkan auditor menyampaikan summary dan informasi-informasi hasil audit yang penting ditindaklanjuti oleh auditee. Beberapa summary dimaksud sebagai berikut:
    1. Temuan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Nomor, Kode Temuan, Nama Temuan, Uraian Temuan, Nilai Temuan, Kriteria, Penyebab, Akibat);
    2. Rekomendasi (Nomor, Kode Rekomendasi, Nama Rekomendasi, Uraian Rekomendasi);
    3. Tanggapan Objek;
    4. Hal-hal yang perlu diperhatikan lainnya (Nomor, Uraian).
  5. memungkinkan auditee menyampaikan tindak-lanjut hasil audit sehingga auditor dapat memonitor tindak-lanjut temuan audit.
  6. memungkinkan disajikannya summary hal-hal yang terkait dengan audit untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengadaan selanjutnya dan untuk kepentingan peningkatan kapasitas auditor.
  7. e-Audit dapat menyimpan data auditor yang menggunakan LPSE untuk kepentingan pelacakan dan peningkatan kapasitas auditor. Beberapa data tersebut adalah:
    1. Kode/nama lembaga audit;
    2. Kode/nama lembaga/satuan Kerja yang diaudit ;
    3. Nama paket yang diaudit ;
    4. Identitas surat tugas (nomor, tanggal);
    5. Tim audit (NIP, nama, peran);
    6. Tanggal audit (tanggal mulai, tanggal selesai);
    7. Lingkup audit. 

    (Sumber : LKPP by Gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar