Senin, 13 Februari 2012

LPJK LAKUKAN PENYAMAAN PERSEPSI

Pengurus dari 7 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi hari ini (9/2) bertemu dalam rangka rapat penyamaan persepsi (levelling) gelombang keempat, di Batam. Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno dan diikuti LPJK dari Provinsi Banten, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Maluku, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Ketujuh LPJK Provinsi tersebut adalah kepengurusan yang telah dikukuhkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 tahun 2010.
Bambang mengatakan, setelah proses pengukuhan sangat diperlukan penyamaan persepsi (leveling) diantara seluruh pengurus LPJK pusat dan provinsi mengingat LPJK adalah instrumen untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.
Namun demikian, lebih lanjut ditegaskan oleh Kepala BP Konstruksi bahwa tugas pengaturan dan tanggung jawab dalam kebijakan dan pembinaan konstruksi tetap ada di pemerintah. “Kepengurusan LPJKD yang dikukuhkan oleh gubernur adalah kepengurusan yang sah sehingga para pengurus LPJK Provinsi ini harus percaya diri dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Diharapkan pengurus LPJK Provinsi yang telah dikukuhkan tidak lagi terjebak hanya mengurusi sertifikasi dan registrasi saja, tanpa memperhatikan tugas yang lain yang tidak kalah penting seperti pendidikan dan pelatihan tenaga kerja konstruksi. “Kita harus fokus pada upaya peningkatan kapasitas penyedia jasa konstruksi supaya siap memasuki era global, jelas Kepala BP Konstruksi.
Sebagaimana diketahui, LPJK yang sesuai amanat UUJK No.18 Tahun 1999 hanya satu yaitu yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang berlaku tersebut adalah PP No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 tahun 2010 yang produk turunannya adalah Peraturan Menteri PU No.10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dengan adanya peraturan tersebut, tidak lagi dikenal istilah Munas maupun Musda dalam pertemuan Lembaga baik tingkat Nasional maupun Provinsi, tapi diganti dengan Rapat Kelompok Unsur (RKU), Rapat Pengurus Lembaga (RPL), dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Rapat ini juga dihadiri oleh Pengurus LPJK Nasional I Gede Widiadnyana Merati mewakili Ketua LPJKN, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Anggota Dewan Pengawas LPJKN, Soeharsojo yang juga Ketua Gapensi Pusat. (hl/ifn/gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar