Kisruh tentang aturan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
pendidikan antara Dinas Pendidikan dan Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Adanya perbedaan aturan yang dipegang kedua belah pihak membuat
permasalahan semakin meruncing. Terakhir Gapensi Kabupaten Bogor
melayangkan gugatan agar dilakukan uji materil terhadap Kepmendiknas No.
18, 56 dan 57 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB.
Ketua Gapensi Kabupaten Bogor Enday Dasuki mengatakan langkah
tersebut dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya aturan yang
berbenturan dengan peraturan lainnya yang terkait dalam regulasi
pengelolaan keuangan negara.
"Aturan yang dipakai Disdik untuk mengelola DAK ini kami nilai
berbenturan dengan aturan lain. Sebab DAK ini dananya berasal dari
negara untuk itu pelaksana pekerjaan harus melalui proses lelang dan
dilakukan oleh pihak profesional," papar Endang, Kamis (12/4/2012).
Sementara itu, Disdik dengan mengacu keputusan menteri pendidikan
bersikukuh pengelolaan dan pekerjaan kegiatan DAK dilakukan secara
swakelola oleh Komite Sekolah.
"Ini yang harus diluruskan. Makanya kami mengajukan uji materil terhadap keputusan menteri tadi," jelas Enday.
Dia menjelaskan dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun
1999 disebutkan, bentuk usaha yang dilakukan oleh orang dan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selaku pelaksana konstruksi hanya yang
berisiko kecil dan yang berteknologi sederhana.
"Pada pasal 9, UU nomor 18 tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaksanaan
konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja
dan sertifikat keahlian kerja. Nah, pada pasal 26 ayat 2 point C
Perpres nomor 54 tahun 2010, sangat jelas bahwa pekerjaan yang dilihat
dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh
penyedia barang dan jasa," jelasnya.
Hal ini juga patut dipertanyakan di seluruh wilayah Indonesia, karena hampir semua sekolah mendapatkan dana APBN yang diperuntukkan untuk pekerjaan konstruksi, akan tetapi pengelolaan langsung dipegang oleh pihak sekolah ( komite ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar