Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dorong aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandai dengan mulai beroperasinya website resmi Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah www.wbs.lkpp.go.id.
Pengembangan Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat pada Instruksi
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi.
"Whistleblower System merupakan sarana baru yang dapat
dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan penyimpangan yang
terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan
KKN", ujar Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin
Abubakar.
Terlebih berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dikeluarkan Transparency International
pada tahun 2011 menempatkan Indonesia dengan skor 3,0 atau naik 0,2
dibanding tahun 2010. Pencapaian tersebut belumlah signifikan karena
Indonesia sebelumnya menargetkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang.
Jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan. Pada
triwulan I tahun 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP sebanyak
57 surat, jumlah ini meningkat pada triwulan II, III dan IV
masing-masing sebesar 153, 177 dan 197 surat pengaduan sehingga total
surat pengaduan tahun 2011 sebanyak 584 surat.
Whistleblower sendiri merupakan orang dalam
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang
memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang
terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut
bekerja.
Whistleblower akan mendapatkan hak perlindungan
berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak-hak saksi
dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan pengaduan, whistleblower dapat menyampaikan
informasi secara elektronik terkait penyimpangan dalam proses pengadaan
barang/jasa pemerintah, dengan memberikan kronologis dan melampirkan
bukti yang dapat mendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen
kontrak, gambar dan/atau rekaman.
Pengaduan yang disampaikan whistleblower adalah pengadaan
yang menggunakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa pemerintah dan memenuhi kriteria, yakni berdampak luas,
mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp.
10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pengaduan whistleblower akan ditindaklanjuti oleh LKPP, untuk kemudian diteruskan ke APIP K/L/D/I dan/atau instansi penegak hukum.
Djamaludin menambahkan, "Tujuan pengembangan whistleblower system
adalah adalah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan
penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi
serta persaingan usaha tidak sehat serta sebagai upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah".
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder
pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu sampai dengan saat
ini, LKPP telah melakukan sosialisasi ke beberapa wilayah di Indonesia,
seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Palu dan Medan.
Pada peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahap awal, whistleblower system masih terpusat di LKPP. Ke depan, whistleblower system diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar