Senin, 30 April 2012

SURAT EDARAN Kepala LKPP tentang Kewajiban Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

SURAT EDARAN
Nomor : 17/KA/02/2012

Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 yang menyatakan :
1.   Semua K/L dan Pemda (Prov/Kab/Kota) melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga, terbentuk satu LPSE Nasional.
2.   Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.

 Berdasarkan Instruksi Presiden diatas dan mengingat Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah maka dipandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
a.    Mulai tahun 2012 Kementerian/Lembaga (K/L) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan K/L.
b.   Mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE sekurang-kurangnya 40% dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
c.    Nilai pengadaan barang/jasa yang dimaksud pada butir a dan b adalah seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa dengan penghitungan persentase belanja K/L dan Pemda sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran ini.
d.   K/L dan Pemda agar mengirimkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada LKPP untuk ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional melalui email rup.inaproc@lkpp.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2012.
e.    Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan LPSE terdekat.
f.     Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan perlu segera membentuk LPSE.

Demikian untuk menjadi perhatian bersama, terima kasih.


Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah


ttd

Agus Rahardjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar