Senin, 30 April 2012

Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi


Sebanyak 80 persen kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sebagian di antaranya disebabkan oleh adanya penunjukan langsung terhadap pemenang lelang.
"Sekitar 70-80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu, 18 April 2012. Johan mengatakan, proyek pengadaan tersebut sangat rawan dikorupsi oleh pihak-pihak terkait. Di samping dengan cara penunjukan langsung, juga melalui penggelembungan harga barang dan jasa.
Meskipun demikian, Johan mengatakan, tidak semua proyek dengan sistem penunjukan langsung itu otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. "Ada juga penunjukan langsung yang sesuai dengan ketentuan," katanya.
Johan tidak memberi contoh kasus dengan sistem penunjukan langsung itu. Namun untuk proyek pengadaan barang dan jasa, dicontohkan dua kasus di Kementerian Kesehatan yang sedang diusut oleh KPK. Seperti kasus korupsi pengadaan reagen dan comsumable penanganan flu burung 2006, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007.
Terhadap kedua proyek itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Dalam proyek pengadaan alat flu burung itu, KPK menetapkan dua tersangka, Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Mulya A. Hasjmy. Serta di proyek penanggulangan krisis, Rustam Syarifuddin Pakaya, Direktur di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, dijadikan tersangka. Rustam saat itu menjabat Kepala Pusat Penanggulangan Krisis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar