Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membuka
secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) di Yogyakarta. Rakornas ini pertama kalinya
dilakukan pada tahun 2012 oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,
baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Menteri Pekerjaan Umum menegaskan
kembali beberapa isu terkait dengan keberadaan LPJK, serta apa yang
harus dilakukan LPJK ke depan, antara lain: adanya berbagai kebijakan
dan peraturan baru terkait jasa konstruksi pada hakekatnya bertujuan
untuk meningkatkan kinerja jasa konstruksi dan sekaligus untuk
meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi; sudut pandang seluruh
pengurus LPJK dan pemerintah seharusnya sama dalam memaknai terbitnya
berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengarah pada
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang lebih baik.
"Terkait dengan keberadaan LPJK, saya tegaskan kembali bahwa LPJK
yang sah menurut UUJK Nomor 18/1999 itu hanya satu, yaitu yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku", tegas
Djoko Kirmanto. Peraturan perundangan tersebut adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun
2010 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, beserta
produk-produk hukum turunannya, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 10/PRT/M/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa
Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi.
Terkait dengan pelaksanaan penerbitan SBU/SKA/SKT, Menteri PU
berpesan agar kualitas pelayanannya harus terus ditingkatkan dan
disesuaikan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan agar
tidak menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi. Kemudian
sehubungan dinamika situasi saat ini, yaitu tentang isu gugatan terhadap
keberadaan LPJK, pematenan logo dan merk LPJK, dan sebagainya yang
berhubungan dengan aspek hukum, saya ingatkan agar hal tersebut tidak
mempengaruhi kinerja LPJK. Pemerintah akan terus berupaya mengatasi
permasalahan hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat Rakornas ini dilakukan paling utama untuk evaluasi,
maka berdasarkan evaluasi atas hasil kerja LPJK selama ini, maupun
penyusunan program kerja untuk masa-masa mendatang hendaknya dilandaskan
pada filosofi bahwa ada keinginan yang kuat dari seluruh anggota LPJK
untuk meningkatkan peran lembaga dalam menjembatani aspirasi masyarakat
jasa kontruksi dalam pengembangan pelayanan jasa kontruksi, dan juga
sekaligus untuk menjadi mitra pemerintah yang kokoh dalam mengembangkan
jasa konstruksi di Indonesia.
Pemerintah sendiri akan terus berupaya untuk meningkatkan
anggarannya bagi pembangunan infrastruktur hingga mencapai 5% dari PDB
(saat ini masih di bawah 5%) guna menjaga dan mendorong tercapainya
tingkat pertumbuhan ekonomi 6 sampai 7% per tahun. Tentunya memerlukan
dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk salah
satunya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Menteri PU pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa
permasalahan mendasar pembangunan infrastruktur yang erat korelasinya
dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang
antara lain meliputi: tuntutan pembangunan infrastruktur di seluruh
Indonesia cenderung semakin meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun
kualitas; Pemerintah dan dunia usaha (masyarakat) belum mampu memenuhi
seluruh kebutuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, disamping
belum pula dapat memenuhi kebutuhan sumber daya konstruksi yang handal
yang akan melaksanakan pembangunan infrastruktur; serta tidak
sebandingnya antara ketersediaan anggaran dan sumber daya konstruksi
dengan tuntutan kebutuhan infrastruktur merupakan permasalahan yang
sangat krusial yang harus bisa diatasi dalam waktu singkat.
"Karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada
kesempatan ini saya minta kepada LPJK segera mengambil langkah-langkah
konkrit", ujar Djoko Kirmanto. Langkah-langkah yang dimaksud antara
lain: segera mendorong program-program penelitian dan pengembangan
konstruksi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan konstruksi;
menggalakkan pelibatan sektor swasta dan masyarakat dalam pengembangan
infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta/masyarakat; serta
meningkatkan peran LPJK untuk menjadi lokomotif pengembangan jasa
konstruksi di tingkat nasional dan daerah, khususnya untuk menangkal
derasnya kehadiran penyedia jasa dan tenaga kerja konstruksi asing serta
barang-barang konstruksi impor. Upaya tersebut harus dilakukan melalui
peningkatan kapasitas dan kompetensi potensi dalam negeri. (tw/hl)(Gie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar