Senin, 30 April 2012

Menteri PU Djoko Kirmanto Pimpin Rakornas LPJK di Yogyakarta

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Yogyakarta. Rakornas ini pertama kalinya dilakukan pada tahun 2012 oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Menteri Pekerjaan Umum menegaskan kembali beberapa isu terkait dengan keberadaan LPJK, serta apa yang harus dilakukan LPJK ke depan, antara lain: adanya berbagai kebijakan dan peraturan baru terkait jasa konstruksi pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja jasa konstruksi dan sekaligus untuk meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi; sudut pandang seluruh pengurus LPJK dan pemerintah seharusnya sama dalam memaknai terbitnya berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengarah pada pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang lebih baik.
"Terkait dengan keberadaan LPJK, saya tegaskan kembali bahwa LPJK yang sah menurut UUJK Nomor 18/1999 itu hanya satu, yaitu yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku", tegas Djoko Kirmanto. Peraturan perundangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, beserta produk-produk hukum turunannya, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Terkait dengan pelaksanaan penerbitan SBU/SKA/SKT, Menteri PU berpesan agar kualitas pelayanannya harus terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi. Kemudian sehubungan dinamika situasi saat ini, yaitu tentang isu gugatan terhadap keberadaan LPJK, pematenan logo dan merk LPJK, dan sebagainya yang berhubungan dengan aspek hukum, saya ingatkan agar hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja LPJK. Pemerintah akan terus berupaya mengatasi permasalahan hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat Rakornas ini dilakukan paling utama untuk evaluasi, maka berdasarkan evaluasi atas hasil kerja LPJK selama ini, maupun penyusunan program kerja untuk masa-masa mendatang hendaknya dilandaskan pada filosofi bahwa ada keinginan yang kuat dari seluruh anggota LPJK untuk meningkatkan peran lembaga dalam menjembatani aspirasi masyarakat jasa kontruksi dalam pengembangan pelayanan jasa kontruksi, dan juga sekaligus untuk menjadi mitra pemerintah yang kokoh dalam mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia.
Pemerintah sendiri akan terus berupaya untuk meningkatkan anggarannya bagi pembangunan infrastruktur hingga mencapai 5% dari PDB (saat ini masih di bawah 5%) guna menjaga dan mendorong tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi 6 sampai 7% per tahun. Tentunya memerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk salah satunya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Menteri PU pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa permasalahan mendasar pembangunan infrastruktur yang erat korelasinya dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang antara lain meliputi: tuntutan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia cenderung semakin meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas; Pemerintah dan dunia usaha (masyarakat) belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, disamping belum pula dapat memenuhi kebutuhan sumber daya konstruksi yang handal yang akan melaksanakan pembangunan infrastruktur; serta tidak sebandingnya antara ketersediaan anggaran dan sumber daya konstruksi dengan tuntutan kebutuhan infrastruktur merupakan permasalahan yang sangat krusial yang harus bisa diatasi dalam waktu singkat.
"Karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada kesempatan ini saya minta kepada LPJK segera mengambil langkah-langkah konkrit", ujar Djoko Kirmanto. Langkah-langkah yang dimaksud antara lain: segera mendorong program-program penelitian dan pengembangan konstruksi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan konstruksi; menggalakkan pelibatan sektor swasta dan masyarakat dalam pengembangan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta/masyarakat; serta meningkatkan peran LPJK untuk menjadi lokomotif pengembangan jasa konstruksi di tingkat nasional dan daerah, khususnya untuk menangkal derasnya kehadiran penyedia jasa dan tenaga kerja konstruksi asing serta barang-barang konstruksi impor. Upaya tersebut harus dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi potensi dalam negeri. (tw/hl)(Gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar