Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi LKPP Prof.
Himawan Adinegoro di Jakarta, pada Selasa (12/5) menyatakan, pelaksanaan
e-procurement ini merupakan transformasi mekanisme pengadaaan nasional
melalui lelang secara manual. Sejauh ini sejak pertengahan tahun 2008
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah berhasil
mengimplementasikan pelaksanaan e-procurement di 25 instansi.
Lebih lanjut Himawan memaparkan bahwa E-Procurement dikembangkan
sejak tahun 2008 oleh Bappenas (sebelum LKPP terbentuk) bekerjasama
dengan USAID dengan menggunakan sistem aplikasi open source, free
license, free of charge dan full support . Kemudian strategi
implementasinya dilakukan secara mandiri dan tersebar, mulai dari
pemerintah pusat hingga daerah melalui pembentukan LPSE (Layanan
Pengadaan Secara Elektronik) oleh masing-masing instansi yang
bersangkutan.
Lima wilayah yaitu Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar
ditetapkan sebagai proyek percontohan, yang kemudian diikuti oleh tiga
wilayah, yaitu Kepulauan Riau, DIY dan Kota Makassar yang diwujudkan
melalui kemitraan dan kerjasama dengan Bappenas.
Himawan menegaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan sistem
e-procurement adalah menciptakan sebuah pasar pengadaan yang besar dan
terbuka atau transparan, konsisten, rigid dan akuntabel sehingga mampu
mengurangi terjadinya praktek KKN. "LKPP menilai pasar pengadaan
nasional yang besar dengan partisipasi banyak pelaku usaha akan
menciptakan kompetisi yang tinggi dan akan berdampak positif pada
peningkatan kualitas dan efisiensi harga," pungkasnya.
Dampak positif pun akan dialami oleh penyedia jasa karena banyak
biaya yang dapat dihemat, seperti biaya transportasi, akomodasi dan
konsolidasi, biaya cetak dokumen sehingga alokasi uang dapat lebih
diarahkan pada optimalisasi penurunan nilai jual barang dan jasa yang
ditawarkan.
Pada sisi pengguna maka dapat dipastikan memiliki lebih
banyak pilihan dan mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan
kualitas yang lebih baik, yang timbul sebagai akibat dari kompetisi yang
sehat dan ketat berkait sifat lelang yang dapat diikuti oleh semua
penyedia jasa yang tak sebatas lokal saja
Kondisi ini berbanding terbalik dengan lelang sistem konvensional
yang sarat dengan berbagai kelemahan yang dimanfaatkan, baik itu oleh
oknum panitia lelang maupun oleh penyedia. Oleh sebab itu hingga kini
LKPP masih melaksanakan proses inisiasi implementasi pengadaan barang
jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) baik di tingkat pusat
maupun daerah.
"Selain 25 instansi baik ditingkat pusat maupun daerah yang telah
mengimplementasikan e-procurement, ada 7 2 instansi masih dalam tahap
inisiasi," ujar Himawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar