Senin, 30 April 2012

LKPP : 25 instansi Sudah Laksanakan E-Proc Untuk Minimalkan KKN

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi LKPP Prof. Himawan Adinegoro di Jakarta, pada Selasa (12/5) menyatakan, pelaksanaan e-procurement ini merupakan transformasi mekanisme pengadaaan nasional melalui lelang secara manual. Sejauh ini sejak pertengahan tahun 2008 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah berhasil mengimplementasikan pelaksanaan e-procurement di 25 instansi.
Lebih lanjut Himawan memaparkan bahwa E-Procurement dikembangkan sejak tahun 2008 oleh Bappenas (sebelum LKPP terbentuk) bekerjasama dengan USAID dengan menggunakan sistem aplikasi open source, free license, free of charge dan full support . Kemudian strategi implementasinya dilakukan secara mandiri dan tersebar, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah melalui pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) oleh masing-masing instansi yang bersangkutan.
Lima wilayah yaitu Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar ditetapkan sebagai proyek percontohan, yang kemudian diikuti oleh tiga wilayah, yaitu Kepulauan Riau, DIY dan Kota Makassar yang diwujudkan melalui kemitraan dan kerjasama dengan Bappenas.
Himawan menegaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan sistem e-procurement adalah menciptakan sebuah pasar pengadaan yang besar dan terbuka atau transparan, konsisten, rigid dan akuntabel sehingga mampu mengurangi terjadinya praktek KKN. "LKPP menilai pasar pengadaan nasional yang besar dengan partisipasi banyak pelaku usaha akan menciptakan kompetisi yang tinggi dan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas dan efisiensi harga," pungkasnya.
Dampak positif pun akan dialami oleh penyedia jasa karena banyak biaya yang dapat dihemat, seperti biaya transportasi, akomodasi dan konsolidasi, biaya cetak dokumen sehingga alokasi uang dapat lebih diarahkan pada optimalisasi penurunan nilai jual barang dan jasa yang ditawarkan.
Pada sisi pengguna maka dapat dipastikan memiliki lebih banyak pilihan dan mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik, yang timbul sebagai akibat dari kompetisi yang sehat dan ketat berkait sifat lelang yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa yang tak sebatas lokal saja
Kondisi ini berbanding terbalik dengan lelang sistem konvensional yang sarat dengan berbagai kelemahan yang dimanfaatkan, baik itu oleh oknum panitia lelang maupun oleh penyedia. Oleh sebab itu hingga kini LKPP masih melaksanakan proses inisiasi implementasi pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selain 25 instansi baik ditingkat pusat maupun daerah yang telah mengimplementasikan e-procurement, ada 7 2 instansi masih dalam tahap inisiasi," ujar Himawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar