Senin, 30 April 2012

PENYERAPAN APBN: Menkeu berharap revisi Perpres 54 diberlakukan

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo berharap revisi Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat segera rampung, sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini bisa lebih baik.
"Yang saya harapkan revisi Perpres 54 bisa diberlakukan, sehingga bisa membuat realisasi anggaran lebih tinggi. Salah satu yang kita yakin akan membawa pencairan lebih baik adalah tentang batasan jumlah lelang sederhana yang naik dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar," katanya, pekan lalu.
Pengadaan melalui lelang sederhana, kata Agus, tetap menganut dasar pengadaan yang baik, sehingga realisasinya bisa tetap pruden dengan proses yang tidak terlalu panjang.
"Jadi kalau Pepres 54 diperbaiki, bisa membuat penyerapan anggaran lebih baik," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, realiasi belanja K/L non-BUN per 30 Maret 2012 sebesar 11,08% dari total pagu Rp511,5 triliun. Realisasi tersebut secara persentase lebih tinggi dibandingkan realisasi per 31 Maret 2011 yang sebesar 7,55% dari pagu.
Untuk belanja pegawai, realisasinya mencapai 19,62% dari pagu Rp129,2 triliun atau meningkat sedikit dari realisasi tahun lalu 18,21%. Peningkatan juga terjadi pada belanja barang, yakni sebesar 7,38% dari pagu Rp167,4 triliun.
Peningkatan signifikan terjadi pada belanja modal, yang membukukan angka realisasi 6,71% dari pagu Rp152,3 triliun, lebih tinggi dari realisasi kuartal I/2011, yakni 3,45%.
"Kalau lihat sampai akhir Maret memang dari sisi pengeluaran itu lebih baik dari periode yang sama tahun lalu. Belanja modal ada perkembangan yang cukup baik, kalau di tahun lalu itu mungkin 3%-4% sekarang ini 7-8%," ujarnya.
Agus mengakui, proses APBN Perubahan membuat realisasi penyerapan belanja sedikit tertahan. Dia berharap daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) penyesuaian bisa efektif pada akhir April ini.
"Umumnya K/L itu kan ada yang dihemat, totalnya Rp18,9 triliun. Juga ada K/L yang memperoleh alokasi tambahan. Jadi itu semua harus dirapihkan DIPA-nya, kita harapkan realisasinya bisa lebih cepat," tutur Agus.
Revisi Perpres 54
Selain perubahan plafon nilai paket pengadaan lelang sederhana, revisi Perpres 54/2010 juga mengakomodir pengembangan e-catalog dan kewajiban untuk melakukan lelang sebelum tahun anggaran.
Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengatakan untuk mempercepat proses pengadaan, LKPP akan memperbanyak produk yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalog).
"Sekarang kan baru mobil sama motor, nanti kita perluas nambah alat kesehatan, alat berat, IT, alat pertanian dan bibit," ujarnya kepada Bisnis.
Melalui katalog elektronik, kata Setya, penyedia yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tinggal mengisi katalog dengan spesifikasi dan harga produknya. Sementara proses lelang dilakukan melalui sistem e-catalog dan pembelian dilakukan melalui e-purchasing. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi harga, waktu, dan tenaga.
"Misalnya, alat berat kita kodifikasi apa saja yang dibutuhkan pemerintah, produsennya langsung mengisi merk dan harga produknya berapa. Jadi, kalau butuh tinggal buka website, lihat katalog dan order, 1-2 hari kelar," kata Setya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan aturan soal lelang sebelum tahun anggaran. Menurut Setya, kewajiban itu dapat meningkatkan pencairan uang muka proyek pada kuartal I tahun anggaran.
"Kalau dulu kan 'dapat' sekarang 'wajib'. Jadi kalau bisa dilelang November kenapa sih harus dilelang kuartal I ?" ujarnya.
Proses lelang hingga penetapan pemenang yang lebih awal diyakini dapat menghemat waktu, sehingga saat DIPA turun, tanda tangan kontrak dapat segera dilakukan dan bisa menyerap uang muka.
"Jadi grafik penyerapan itu Januari pasti hanya upah kan, nanti dengan wajib lelang November, itu bisa naik penyerapan uang muka sekitar 15% dari nilai proyek dan 20% kalau proyeknya multiyears," jelasnya. (faa)(gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar