Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo berharap revisi Peraturan
Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat
segera rampung, sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun ini bisa lebih baik.
"Yang saya harapkan revisi Perpres 54 bisa diberlakukan, sehingga
bisa membuat realisasi anggaran lebih tinggi. Salah satu yang kita yakin
akan membawa pencairan lebih baik adalah tentang batasan jumlah lelang
sederhana yang naik dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar," katanya, pekan
lalu.
Pengadaan melalui lelang sederhana, kata Agus, tetap menganut dasar
pengadaan yang baik, sehingga realisasinya bisa tetap pruden dengan
proses yang tidak terlalu panjang.
"Jadi kalau Pepres 54 diperbaiki, bisa membuat penyerapan anggaran lebih baik," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, realiasi belanja K/L non-BUN per 30 Maret 2012 sebesar
11,08% dari total pagu Rp511,5 triliun. Realisasi tersebut secara
persentase lebih tinggi dibandingkan realisasi per 31 Maret 2011 yang
sebesar 7,55% dari pagu.
Untuk belanja pegawai, realisasinya mencapai 19,62% dari pagu Rp129,2
triliun atau meningkat sedikit dari realisasi tahun lalu 18,21%.
Peningkatan juga terjadi pada belanja barang, yakni sebesar 7,38% dari
pagu Rp167,4 triliun.
Peningkatan signifikan terjadi pada belanja modal, yang membukukan
angka realisasi 6,71% dari pagu Rp152,3 triliun, lebih tinggi dari
realisasi kuartal I/2011, yakni 3,45%.
"Kalau lihat sampai akhir Maret memang dari sisi pengeluaran itu
lebih baik dari periode yang sama tahun lalu. Belanja modal ada
perkembangan yang cukup baik, kalau di tahun lalu itu mungkin 3%-4%
sekarang ini 7-8%," ujarnya.
Agus mengakui, proses APBN Perubahan membuat realisasi penyerapan
belanja sedikit tertahan. Dia berharap daftar isian pelaksanaan anggaran
(DIPA) penyesuaian bisa efektif pada akhir April ini.
"Umumnya K/L itu kan ada yang dihemat, totalnya Rp18,9 triliun. Juga
ada K/L yang memperoleh alokasi tambahan. Jadi itu semua harus
dirapihkan DIPA-nya, kita harapkan realisasinya bisa lebih cepat," tutur
Agus.
Revisi Perpres 54
Selain perubahan plafon nilai paket pengadaan lelang sederhana,
revisi Perpres 54/2010 juga mengakomodir pengembangan e-catalog dan
kewajiban untuk melakukan lelang sebelum tahun anggaran.
Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengatakan untuk mempercepat
proses pengadaan, LKPP akan memperbanyak produk yang masuk dalam
katalog elektronik (e-catalog).
"Sekarang kan baru mobil sama motor, nanti kita perluas nambah alat
kesehatan, alat berat, IT, alat pertanian dan bibit," ujarnya kepada
Bisnis.
Melalui katalog elektronik, kata Setya, penyedia yang ingin
berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tinggal mengisi
katalog dengan spesifikasi dan harga produknya. Sementara proses lelang
dilakukan melalui sistem e-catalog dan pembelian dilakukan melalui
e-purchasing. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi harga,
waktu, dan tenaga.
"Misalnya, alat berat kita kodifikasi apa saja yang dibutuhkan
pemerintah, produsennya langsung mengisi merk dan harga produknya
berapa. Jadi, kalau butuh tinggal buka website, lihat katalog dan order,
1-2 hari kelar," kata Setya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan aturan soal lelang sebelum
tahun anggaran. Menurut Setya, kewajiban itu dapat meningkatkan
pencairan uang muka proyek pada kuartal I tahun anggaran.
"Kalau dulu kan 'dapat' sekarang 'wajib'. Jadi kalau bisa dilelang November kenapa sih harus dilelang kuartal I ?" ujarnya.
Proses lelang hingga penetapan pemenang yang lebih awal diyakini
dapat menghemat waktu, sehingga saat DIPA turun, tanda tangan kontrak
dapat segera dilakukan dan bisa menyerap uang muka.
"Jadi grafik penyerapan itu Januari pasti hanya upah kan, nanti
dengan wajib lelang November, itu bisa naik penyerapan uang muka sekitar
15% dari nilai proyek dan 20% kalau proyeknya multiyears," jelasnya.
(faa)(gie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar