Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor
196/G/2011/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Gugatan Asosiasi Tenaga Ahli
Konstruksi Indonesia (ATAKI), dalam hal ini diwakili oleh Ir. Manahara
R. Siahaan, SH. yang menggugat Menteri Pekerjaan Umum, ditolak oleh
Majelis Hakim, dalam Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT.
Gugatan yang dilayangkan pihak ATAKI tersebut terkait
dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
223/KPTS/M/2011 Tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Periode 2011-2015 (Objek
Sengketa).
Lebih jauh mengenai informasi ini, berikut petikan wawancara
dengan Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum,
Tri Djoko Waluyo :
Redaksi (R) : "Mohon dijelaskan lebih lanjut isi dari Putusan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT, serta kronologisnya ?"
Tri Djoko Waluyo (TDW) : "Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Surat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 telah memenuhi
syarat-syarat kewenangan, formil/prosedur dan substansi, sehingga tidak
mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, maupun cacat substansi".
"Proses pemeriksaan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT sendiri telah
berlangsung sejak bulan November 2011 sampai dikeluarkannya Putusan oleh
Majelis Hakim Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT pada tanggal 2 April
2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta".
R : "Apakah yang menjadi pokok gugatan dari pihak penggugat ?"
TDW : "Permintaan Penggugat didasarkan pada alasan dalam
menerbitkan Obyek Sengketa, Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat) dianggap
telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Profesi Jasa
Konstruksi, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan telah
mengabaikan hak-hak Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi ATAKI
(Penggugat)".
"Selain itu Penggugat juga meminta menunda pelaksanaan Surat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
223/KPTS/M/2011, dengan didasarkan pada kepentingan sangat mendesak
yakni Penggugat beranggapan apabila Obyek Sengketa tetap dijalankan maka
dikhawatirkan pengurusan akan dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak
memiliki kompetensi sehingga dapat merugikan pembinaan terhadap
masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,
khususnya Asosiasi yang telah memiliki legalitas yang sah dan
kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar