Senin, 30 April 2012

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta No. 196/G/2011/PTUN-JKT: Menolak Gugatan ATAKI terhadap SK Menteri PU No. 223/KPTS/M/2011

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Gugatan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI), dalam hal ini diwakili oleh Ir. Manahara R. Siahaan, SH. yang menggugat Menteri Pekerjaan Umum, ditolak oleh Majelis Hakim, dalam Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT.
Gugatan yang dilayangkan pihak ATAKI tersebut terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 Tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Periode 2011-2015 (Objek Sengketa).
Lebih jauh mengenai informasi ini, berikut petikan wawancara dengan Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Tri Djoko Waluyo :
Redaksi (R) : "Mohon dijelaskan lebih lanjut isi dari Putusan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT, serta kronologisnya ?"
Tri Djoko Waluyo (TDW) : "Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 telah memenuhi syarat-syarat kewenangan, formil/prosedur dan substansi, sehingga tidak mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, maupun cacat substansi". "Proses pemeriksaan Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT sendiri telah berlangsung sejak bulan November 2011 sampai dikeluarkannya Putusan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 196/G/2011/PTUN-JKT pada tanggal 2 April 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta".
R : "Apakah yang menjadi pokok gugatan dari pihak penggugat ?"
TDW : "Permintaan Penggugat didasarkan pada alasan dalam menerbitkan Obyek Sengketa, Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat) dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Profesi Jasa Konstruksi, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan telah mengabaikan hak-hak Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi ATAKI (Penggugat)".
"Selain itu Penggugat juga meminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 223/KPTS/M/2011, dengan didasarkan pada kepentingan sangat mendesak yakni Penggugat beranggapan apabila Obyek Sengketa tetap dijalankan maka dikhawatirkan pengurusan akan dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga dapat merugikan pembinaan terhadap masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, khususnya Asosiasi yang telah memiliki legalitas yang sah dan kompetensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar