Selasa, 21 Februari 2012

PENGUMUMAN BP KONSTRUKSI TENTANG 2 VERSI LPJKN



Demi menjaga iklim usaha konstruksi yang kondusif, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pemerintah dan Pembina Jasa Konstruksi Nasional perlu memberikan penjelasan terkait pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundangan sebagai berikut:

1.    Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi  (UUJK) bahwa peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Lembaga terdiri atas unsur-unsur Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Pakar/Perguruan Tinggi, dan Pemerintah. Pada Pasal 34 UUJK mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2.    Pelaksanaan amanat tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang diantaranya mengatur mengenai masa bakti, rincian, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3). Terhitung sejak tahun 2000, Lembaga melaksanakaan tugasnya berdasarkan peraturan perundangan dan AD/ART.

3.    Pada tahun 2010 dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 (PP 4/2010) terdapat beberapa perubahan yang salah satu isinya mengubah ketentuan dalam pasal 25 ayat (3), yaitu tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Pelaksanaan amanat pasal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 (PERMEN PU 10/2010) junto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 (PERMEN PU Nomor 24/2010) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010.

4.    Ketentuan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tersebut tidak dicabut oleh MA dalam Putusan MA Nomor: 11P/HUM/2010 tentang Putusan Atas Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.

5.    MA juga telah mengeluarkan putusan hak uji materiil Nomor: 15P/HUM/2011, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010, dengan amar putusan menolak keberatan hak uji materiil.

6.    Dengan demikian, tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana diatur dalam PERMEN PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto PERMEN PU Nomor 24/PRT/M/2010 bersifat final dan mengikat.

7.    Pada tanggal 10 Agustus 2011 telah dikukuhkan Pengurus LPJKN yang tata cara pemilihannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Namun disisi lain, ada pihak yang tetap memaksakan menyelenggarakan Musyawarah Nasional LPJK untuk memilih Pengurus �??LPJK�?? Masa Bakti 2011-2015 dengan tidak mengindahkan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Sedangkan berdasarkan PASAL 1 Angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,  junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, junto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, maka AD/ART LPJK tahun 2008 sudah tidak mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat.

8.    Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal Pasal 1365 KUHPerdata, Pemilihan Pengurus yang berdasarkan AD/ART tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena prosesnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.    Saat ini pihak yang menamakan dirinya �??LPJK�?? Hasil Munas 2011 melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana layaknya LPJK yang resmi sesuai peraturan perundangan, antara lain audiensi, rapat-rapat dengan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dan dengan LPJK Daerah, serta pelayanan SBU/SKA/SKT. Yang bersangkutan juga menguasai/menggunakan aset-aset LPJK, diantaranya Gedung Grha di Jalan Arteri Pondok Indah Nomor 82 Kebayoran Lama, kendaraan, peralatan kantor, alat komunikasi, dan lain-lain milik LPJKN, serta menggunakan logo dan kop surat LPJK. Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian pada masyarakat terutama dalam hal yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan (SBU/SKA/SKT)  yang seharusnya hanya dilaksanakan oleh LPJKN yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat tersebut sangatlah penting karena merupakan syarat dalam mengikuti pelelangan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan 9 UUJK. Apabila masih terdapat kerancuan di masyarakat mengenai penerbitan SBU/SKA/SKT, maka akan menimbulkan hambatan dalam proses pelelangan, dan pada akhirnya akan mengganggu pembangunan infrastruktur di Indonesia.

10.    SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/SE/M/2011 sebagai berikut:
a.    SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya; dan
b.    SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah tanggal 30 September 2011, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011.

11.    Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) harus berpedoman pada Buku Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen. Dengan demikian data badan usaha jasa konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) tidak digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

12.    Dalam pembuktian Izin Usaha Jasa Konstruksi agar Pokja ULP memastikan penyedia jasa memiliki dan memenuhi ketentuan SBU/SKA/SKT sebagaimana pada butir 10.

Jakarta, 4 Januari 2012

Badan Pembinaan Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum

3 komentar:


  1. PELATIHAN TEKNIK

    Strategi Memenangkan Tender Pemerintah melalui Sistem Elektronik
    Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Termasuk Perpres Nomor 4
    Tahun 2015 serta Praktek Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4


    Nomor : 123/PT - LPSE.4/VIII/2015 Jakarta, 15 Agustus 2015
    Lampiran : 1 (satu) Lembar
    Perihal : Undangan Pelatihan Teknik E-Procurement/SPSE

    Kepada Yth,
    Pimpinan / Direksi
    Perusahaan penyedia barang dan jasa
    Di -
    Tempat
    U/p. Unit Layanan Pengadaan

    Dengan Hormat,
    Pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement) saat ini menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.5. Namun seiring dengan berkembangnya tantangan dalam hal pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik maka saat ini SPSE 3.5 dianggap tidak relevan lagi. Untuk itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan penyempurnaan dengan meluncurkan SPSE Versi 4. Banyak pengembangan yang dilakukan pada versi 4 ini. Dari sisi teknis, penyedia tidak lagi direpotkan dengan mengunggah dokumen penawaran administrasi, mengunduh dokumen pengadaan, menunggu jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat penjelasan pekerjaan, atau harga penawaran yang tidak tampil pada sistem. Masih banyak lagi fitur baru lainnya yang terdapat pada fitur SPSE Versi 4 yang tidak terdapat di SPSE versi 3.5.
    Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas) bermaksud
    melakukan pengenalan lanjutan terhadap Sistem aplikasi SPSE Versi 4 melalui Pelatihan Teknik

    Strategi Memenangkan Tender Pemerintah melalui Sistem Elektronik
    Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Termasuk Perpres Nomor 4 Tahun 2015
    serta Praktek Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4

    Yang akan kami laksanakan Di Jakarta:

    Hari / Tanggal : Selasa - Rabu, 08 – 09 September 2015
    Tempat : Hotel Mercure Kota Jakarta
    : Jl. Hayam Wuruk No. 123 Jakarta - Pusat

    Di dalam pelatihan teknik ini para peserta akan diberikan kemampuan dan strategi dalam mengikuti tender. pemerintah secara tepat, aman, dan memiliki peluang untuk dapat memenangkan tender.
    Untuk Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi. Sdr. Erwin : Hp. 0823 8720 9080,
    sms. 0896 7304 1638 e-mail : diklatpusdiknas67@gmail.com
    Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.

    Hormat Kami,
    PUSAT STUDI KEBIJAKAN NASIONAL




    B. H Yusuf Tonda
    Direktur Eksekutif


    Sekretariat : JL. Pinang IV No. 66 Jakarta 14270
    Fax. (021)4393 0507. e-mail : diklatpusdiknas67@gmail.com

    BalasHapus
  2. Kepada Yth.
    PERUSAHAAN BUMN & SWASTA NASIONAL

    Di Tempat

    Up : Pimpinan / Finance Manager

    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT ANUGRAH LUAS JAYA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
    4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun SP2D

    Juga beberapa produk jenis asuransi umum lainnya yang kami layani, antara lain:
    1.Custom Bond
    2.Asuransi Cargo
    3.Construction All Risk ( CAR )


    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi Askrindo
    • PT.Asuransi Jamkrindo
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi Sinarmas
    • PT.Asuransi Jasaharja
    • PT.Asuransi Berdikari
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi Intra Asia
    • PT.Asuransi Bosowa
    • PT.Asuransi Raya
    • PT.Asuransi Mega Pratama
    • PT.Asuransi Ramayana Dll

    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    • Bank Mandiri
    • Bank BRI
    • Bank BCA
    • Bank BTN
    • Bank Syariah Bukopin
    • Bank BNI
    • Bank BPD DKI
    • Bank BPD KALTIM
    • Bank BPD Bengkulu
    • Bank BPD JATIM
    • Bank BPD BJB

    Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya

    CONTOH HITUNG PREMI BANK GARANSI
    CONTOH HITUNG PREMI ASURANSI
    Nilai Jaminan X Rate + ADM
    500.000.000 X 2,5% + 100.000 = RP 12.600.000
    Total Premi = RP 12.600.000
    Nilai Jaminan X Rate + ADM
    600.000.000 X 0,25% + 25.000 = Rp 1.525.000
    Total Premi = Rp 1.525.000

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.

    Hormat kami,
    SAIPUL
    PT. anugrah luas jaya
    Alamat: Jl. swadyaIIIno45a cempakabaru jakarta pusat


    Contatc
    Hp (:085212369879 ,)
    fax : 021 42888256
    Telpon : 021 42888259
    E-mail :saipulanugrah22@gmail.com

    BalasHapus

  3. Thanks for sharing your info. I really appreciate your efforts and I will be waiting for your further write.I like the post

    123.hp.com/setup 8720

    BalasHapus