Rabu, 25 Mei 2011

LKPP Galakkan Lelang Via Elektronik (E-Procurement)


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa pemerintah – LKPP, tengah menggalakkan Implementasi E- Procurement di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Prof. Dr. Himawan Adinegoro, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP. Diijelaskannya, e – procurement merupakan sistem baru yang dikembangkan dari proses pengadaan secara manual ke elektronik berdasarkan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dalam pelaksanaannya, e-procurement dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini perlu diberlakukan untuk menghindari pertemuan antara pengguna dan penyedia sesedikit mungkin (faceless) sehingga kemungkinan untuk kong kalingkong bisa diminimalkan,” jelasnya.
Menurutnya dengan adanya e-procurement para stakeholder bisa mendapatkan manfaat, yaitu transaksi menjadi transparan, karena pada saat on-line, publik dapat mengakses dengan mudah. “Informasi pengadaan dapat di up date setiap saat, serta riwayat vendor mudah dimonitor baik dari track record, history dan performance”, paparnya. Manfaat lainnya lebih lanjut diungkapkan Prof. Dr. Himawan bahwa dari segi kompetisi stakeholder dapat bersaing sehat berdasarkan kemampuannya, mendapatkan mutu dan harga barang/jasa yang kompetitif, menciptakan pasar pengadaan nasional yang profesional serta dapat meningkatkan daya saing usaha nasional. “ Dari segi monitoring dan evaluasi, stakeholder dapat memonitor status dan hasil pelaksanaan tender serta mengidentifikasi dan mengeleminasi faktor resiko, ”tambahnya.
Sementara itu dilihat dari segi efektivitas dan efisiensinya Ir. Ikak Gayuh Patriastomo MSP, Direktur e-procurement mengatakan e-procurement bisa mempercepat proses tender. “Kalau dengan cara konvensional proses tender memerlukan waktu 36 hari, maka lewat e- procuremnet hanya perlu waktu 18 hari, ”tegasnya. Dijelaskannya pula, pelaksanaan implementasi e-procurement akan tersebar secara mandiri dilingkungan pemerintah pusat dan daerah oleh masing-masing instansi yang bersangkutan. Sistem aplikasi yang digunakan bersifat Open Source, Free License, Free of Charge, and Full Support. Hal ini berarti sistem aplikasinya tidak memakai merek tertentu, seperti Toshiba, HP, Oracle, Windows, dan lain-lain, melainkan akan mendapat dukungan penuh dari LKPP, baik untuk training maupun pendampingan.
Pilot Project e-procurement dimulai tahun 2008, bekerjasama antara Bappenas dan USAID di 5 wilayah, yakni Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar. Selanjutnya, ditahun yang sama (2008) dilaksanakan kerjasama antara Bappenas cq. Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan kemitraan (Partnership) mengembangkan e-procurement di 3 wilayah, yaitu Kepulauan Riau, Provinsi DIY dan Kota Makasar. Sampai saat ini jumlah instansi yang sudah melakukan inisiasi e-procurement sebanyak 72 instansi.
Antara lain 15 instansi pusat ( Departemen/kementrian/Lembaga diantaranya Departemen Keuangan,Kementrian BUMN, Departemen Pendidikan Nasional, Kawasan Berikat Nusantara, POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan, KPK, Postel Depkominfo, Departemen Perindustrian, BNN, KBN, BATAN, Bappenas, LKPP, dan Departemen Agama) , 16 Provinsi ( Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Papua, Bali, Halmahera Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat), 4 Universitas (Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Makasar, Universitas Negeri Islam Yogyakarta, ITB), 9 Kabupaten ( Berau, Pare-pare, Bangka, Salatiga, Siak, Pemalang, Halmahera Selatan, Takalar, dan Kutai Kartanegara), dan Kota (Yogyakarta, Makassar, Denpasar, Banda Aceh, Pekan Baru, Depok, Batam, Malang, Medan, Banjarmasin, Banjarbaru, Batam, Pangkal Pinang dan Prabumulih).
Kedeputian Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menempuh beberapa langkah agar e-procurement terus berkembang, diantaranya melakukan perluasan penggunaan e-procurement dilingkungan pemerintah pusat dan daerah; mengembangkan sistem pertukaran dokumen elektronik yang lebih aman (bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara); Mengembangkan sistem audit (bekerjasama dengan BPK dan BPKP); mengembangkan regulasi guna mendukung transaksi e-procurement secara lebih luas (e-tendering – e-Cataloging); mengembangkan sistem monev dan melakukan penggabungan pasar pengadaan secara elektronik menjadi satu pasar pengadaan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar