Kamis, 19 Mei 2011

PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI DAERAH PERLU DITINGKATKAN


Keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pengelolaan jasa konstruksi. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan maupun wawancara dengan stakeholders terkait, sampai saat ini pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh pusat dan daerah belum maksimal sehubungan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
“Pengamatan sepuluh tahun terakhir menunjukkan fakta bahwa kinerja pembinaan jasa konstruksi daerah masih relatif rendah,” ungkap Sekretaris Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tri Djoko Waluyo dalam sambutannya pada acara  Rapat Koordinasi Persiapan Uji Coba Full ScaleDekonsentrasi Pembinaan Jasa Konstruksi TA 2011, Rabu (18/5) di Jakarta.
Bahkan, berdasarkan data Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Pekerjaan Umum (PKPD-PU) selama 6 tahun terakhir, terlihat bahwa rata-rata pencapaian indeks pembinaan jasa konstruksi pemerintahan provinsi baru 40 % dari maksimal satuan. Kemudian dari 497 kabupaten/kota, baru sekitar 30 % yang telah menyusun perda Izin Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, alokasi APBD untuk program pembinaan konstruksi juga dinilai masih minim.
Dengan beberapa kondisi di atas, serta dilandasi UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, maka BP Konstruksi menyelenggarakan Uji Coba Full Scale Dekonsentrasi Pembinaan Jasa Konstruksi TA 2011. Usaha tersebut diiringi harapan dan tujuan mempersiapkan para calon Pejabat Inti SKPD Dekonsentrasi masing-masing Provinsi untuk menyelenggarakan dekonsentrasi secara penuh pada Tahun Anggaran 2012 serta menjamin tugas pemerintahan sub bidang pembinaan jasa konstruksi terselenggara sampai tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka mengawal tujuan pengaturan jasa konstruksi secara seimbang antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur, serta meningkatkan peran sektor konstruksi sebagai salah satu dari sembilan sektor ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan ekonomi regional/daerah.
Menurut Sekretaris BP Konstruksi, pelaksanaan asas dekonsentrasi ini diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Selain itu, dekonsentrasi juga dilakukan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi.
Penyelenggaraan asas dekonsentrasi tersebut memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Hal ini sejalan dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran pemerintah pusat, yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah propinsi dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang memberikan pelimpahan, dalam hal ini Kementerian PU.
(Sumber : pu.go.id )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar