Kamis, 18 Agustus 2011

LEVELING ANTAR PENGURUS LPJKN YANG BARU




Setelah Pengukuhan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) periode 2011-2015 oleh Menteri PU beberapa waktu lalu, dilakukan leveling atau penyamaan persepsi antara para pengurus LPJKN, Senin (15/8) di Jakarta. Dalam arahannya, Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno, yang juga sekaligus Dewan Pengawas LPJKN, menekankan pentingnya pengurus LPJKN yang baru untuk segera bergerak cepat melakukan langkah-langkah yang sudah sangat ditunggu masyarakat jasa konstruksi.
“Ambil contoh penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha), harus cepat direspon dan diluruskan oleh pengurus baru dari hal-hal yang salah, dari pengurus sebelumnya," ujar Bambang.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berjanji akan mendorong penerbitan berbagai kebijakan dan peraturan yang hakekatnya untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi sekaligus meningkatkan kompetensi. Hal ini untuk mendorong terciptanya badan usaha maupun tenaga kerja konstruksi yang kokoh, handal, dan berdaya saing.
Kepala BP Konstruksi juga menginformasikan mengenai fakta dari negeri China, yang setiap tahun menghasilkan 7 juta sarjana, di mana satu setengah juta diantaranya merupakan sarjana teknik, dan diperkirakan dalam 20 tahun ke depan menjadi "tsunami besar" jika tidak diantisipasi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
"Ini yang juga harus sama-sama kita antisipasi, mengenai kesiapan tenaga kerja kita sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing," tutur Bambang.
Kebutuhan ini semakin mendesak mengingat pemerintah memiliki program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang akan melakukan akselerasi investasi di bidang infrastruktur pada 6 koridor pembangunan ekonomi nasional, sehingga persaingan bisnis di sektor konstruksi akan semakin dinamis.
Beberapa fokus yang harus diperhatikan LPJKN periode yang baru antara lain mendorong peningkatan kemampuan penyedia jasa dan kompetensi tenaga kerja konstruksi, mendorong peningkatan sinergi antara penyedia jasa melalui hubungan kemitraan, bersama pemerintah mendukung berupa regulasi usaha untuk terciptanya lingkungan usaha yang kondusif, dan ikut serta mempersiapkan infrastruktur pembinaan jasa konstruksi di tingkat provinsi daerah. (dendy/hl/ifn) (gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar