Kamis, 18 Agustus 2011

PEMILIHAN PENYEDIA JASA TENTUKAN KUALITAS PEMBANGUNAN



Pemilihan penyedia jasa atau pengadaan merupakan tahap penting dalam proses kegiatan suatu pembangunan, karena di sinilah titik awal terwujudnya pembangunan berkualitas. Pengadaan menjadi proses awal pemilihan pelaku konstruksi yang nantinya menentukan produksi konstruksi yang bermutu dan handal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri PU No.07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Senin (15/8) di Jakarta.
Sosialisasi ini memiliki arti sangat penting karena Permen ini merupakan pengganti Permen PU No.43/PRT/M/2007 yang segera harus diterapkan. Permen PU No.07 Tahun 2011 ini telah ditandatangani Menteri PU pada 31 Mei 2011 dan diundangkan sejak 15 Juni 2011 yang lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bambang mengakui, masih banyak permasalahan dalam dunia konstruksi di Indonesia,  antara lain proses pengadaan yang berdasar kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), penunjukkan pemenang tender karena persekongkolan (tender arisan), dan banyaknya sanggah banding akibat perbedaan interprestasi dalam memahami ketentuan, serta penyimpangan lainnya.
Oleh karena itu, Permen PU No.07 Tahun 2011 harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten, terutama yang mengatur antara lain, untuk kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai diatas 100 miliar dan/atau yang bersifat kompleks, sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu harus memperoleh pendapat dari Ahli Hukum Kontrak.
Sementara itu, untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas 100 miliar dan jasa konsultansi yang bernilai diatas 10 miliar, penetapan HPS oleh PPK terlebih dahulu rencana perkiraan biaya mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I. Serta, untuk mempercepat progres, pelaksanaan pengadaan harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/daerah/institusi disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran disahkan.
Sosialisasi kali ini diikuti oleh para PPK dan Pokja Satker di lingkungan Kementerian PU serta para Pembina Jasa Konstruksi dari berbagai daerah yang telah mengikuti TOT Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan, dengan sosialisasi Permen PU No.07 Tahun 2011 ini, dapat ditegakkan good governance dan praktek KKN dapat dihilangkan. (tw/hl/ifn) (gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar