Kamis, 04 Agustus 2011

Sustainable Procurement Menuju Sustainable Construction

Pembangunan yang dilakukan di bidang Pekerjaan Umum (PU), baik itu Cipta Karya, Bina Marga maupun Sumber Daya Air (SDA) seharusnya sudah mulai melihat dan menerapkan prinsip-prinsip dan konsep sustainable construction, yaitu pembangunan yang memperhatikan kualitas hidup yang lebih baik, lebih kompetitif serta menguntungkan, menyajikan kepuasan dan kenyamanan, menyajikan nilai lebih untuk klien dan pengguna, melindungi lingkungan, serta meminimalisasi penggunaan sumber daya dan energi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian PU di Jakarta, minggu lalu. Bambang menambahkan, sistem dalam industri konstruksi, pengadaan, perencanaan, pembangunan organisasi material sampai kepada meminimalkan barang sisa atas sistem yang harus dikelola untuk mencapai prinsip sustainable conctruction .

Salah satu alat dalam menerapkan sustainable construction adalah sustainable procurement. Sebab, di dalam pengadaan yang berkelanjutan, aspek ekonomi lingkungan dan terutama sosial sangat diperhatikan. Spesifikasi harus dibuat sedemikian rupa agar ramah lingkungan hemat energi dan cenderung melakukan recycling.

Bambang menjelaskan bahwa sustainable procurement adalah suatu proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menilai keseluruhan proses konstruksi yang dimulai dari perencanaan , konstruksi dan masa layan (life cycle cost), sehingga memberikan manfaat ekonomi maupun sosial dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Strategi penerapannya dilakukan dengan menggunakan life cycle cost (LCC) analysis , di mana di dalamnya sudah mempertimbangkan cost masa konstruksi dan masa layan suatu produk/infrastruktur. 

Permen PU No. 07/PRT/M/2011
Dijelaskan Kepala BP Konstruksi, selama ini Kementerian PU amat concern tentang tender yang di bawah harga perkiraan sendiri (HPS), dan ini terbukti mengganggu kelancaran pelayanan infrastruktur. Oleh karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipandang belum cukup memberikan bekal bagi kelompok kerja proyek, untuk berani melakukan pengambilan keputusan dalam memutuskan pemenangnya. Oleh karena itu, Menteri PU memandang pentingnya Peraturan Menteri (Permen) PU No. 07/PRT/M/201 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Di dalam permen ini dimuat aturan mengenai proses pelaksanaan pelelangan/seleksi yang harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, hingga penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah dokumen anggaran disahkan.

Lalu, untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100 miliar dan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah Rencana Perkiraan Biaya yang disusun mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I.

HPS tetap dibuat ditetapkan oleh PPK, namun sebelum itu rencana perkiraan (RAB) harus disetujui oleh eselon I. Hal ini bertujuan untuk memastikan atau menjamin akurasi ketepatan dan kebenaran HPS tersebut, karena HPS ini akan menjadi dasar bagi keputusan-keputusan berikutnya.(pu.go.id/ean)(Gie).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar