Selasa, 21 Juni 2011

File Tak Terbaca, LPSE Disoal


Pelaksanaan pelelangan dengan menggunakan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) menuai masalah. Banyak rekanan yang gagal meng-upload atau data yang terkirim tak terbaca LPSE.
Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapkindo) Samarinda menyoal hal tersebut setelah salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Gapkindo, yakni, PT Zainindo Raya dinyatakan tidak lulus setelah file persyaratan yang mereka kirim melalui website LPSE tidak dapat terbaca dalam program Apendo (Aplikasi Pengaman Dokumen) LPSE.
Ketua Gapkindo Kaltim, Nur Zaid, ketika bertemu media ini mengatakan, PT Zainindo Raya memasukkan persyaratan mengikuti lelang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim untuk kegiatan rehab sedang/berat gedung kantor Disdik Kaltim dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar.
Tetapi dari 10 persyaratan yang dikirim PT Zainindo Raya, hanya terbaca 5 persyaratan, yakni, surat penawaran, jaminan penawaran, dan dukungan keuangan, neraca audit, RAB (rencana anggaran biaya) atau daftar kuantitas dan biaya, serta pajak.
Sementara 5 berkas persyaratan lainnya, seperti, KTA, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), usulan teknis, surat pernyataan, dan dokumen dan isian kualifikasi tidak dapat dibaca Apendo LPSE. Akibatnya, perusahaan yang menawarkan biaya rehab sebesar Rp 2,43 miliar itu dinyatakan tidak lulus oleh panitia lelang.
“Padahal informasi yang saya peroleh dari PT Zainindo Raya, besar file yang dikirim mereka dan diterima LPSE sama besar, yakni, 142 mega byte. Itu menandakan perusahaan ini telah mengikuti prosedur. Saya pikir ini kesalahan di server LPSE,” terangnya.
Karena itu, ia meminta panitia lelang untuk memberi kesempatan bagi PT Zainindo Raya untuk dapat mengikuti lelang tersebut. Apalagi berdasarkan harga penawaran yang diajukan perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, anggaran yang diajukan terbilang paling rendah dibanding perusahaan lain.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Musyahrim mengatakan, institusinya tidak ikut campur dalam urusan lelang dengan metode LPSE. Semua perusahaan, menurutnya, telah mendapat pelatihan cara pengiriman berkas penawaran.
“Jika ada masalah terkait dokumen yang tak terbaca, itu masalah di LPSE. Yang panitia lelang lakukan hanya memeriksa dokumen yang diterima. Jika tidak terbaca, maka dianggap tidak lengkap,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Lelang, Surya Febriansyah saat ditemui media ini mengatakan, berkas PT Zainindo Raya memang tidak lengkap. Karena berkas yang dikirim perusahaan tersebut hanya dapat terbaca satu berkas saja. Sedangkan satu berkas lainnya tidak dapat terbaca.
Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan mengapa berkas tersebut tidak terbaca, yakni, kesalahan rekanan saat mengirim berkas dan kesalahan di server LPSE. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan kesalahan tersebut terletak di mana.
Untuk membuktikan ucapannya tersebut, Surya mengajak media ini untuk langsung membuka website LPSE. Menurutnya, rekanan diwajibkan mengirim berkas dalam format pdf. Berkas yang masuk ke dalam server LPSE akan menjadi format RHS dan tidak dapat dibuka oleh pihak lain, terkecuali menggunakan Apendo LPSE.
Surya pun mencoba mengambil berkas yang dikirim PT Zainindo Raya dan memformatnya dengan menggunakan Apendo LPSE. Hasilnya memang hanya 1 berkas saja yang dapat terbuka. Sementara satu berkas lainnya tidak dapat dibuka. Terbaca di layar komputer jika file tersebut rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Musyahrim dan Surya sama-sama mengakui jika banyak rekanan yang protes terkait berkas yang tak dapat terbaca atau tidak terkirim. Mereka juga tidak berani memastikan kesalahan di mana.
“Yang kami lakukan hanyalah mengikuti prosedur. Jika file tidak terbaca, maka dianggap tidak lengkap,” beber Surya.
Untuk diketahui, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP ) di Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden No 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF), Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antarpelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Sistem ini dalam pelaksanaannya menggunakan jaringan elektronik dengan pemanfaatan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh LPSE Nasional dari LKPP.

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih.

    Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
    Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral).

    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
    From :SEFRIAWAN
    Contact :082111372984
    E-Mail :sefriawanfebryanto2523@gmail.com

    BalasHapus