Selasa, 07 Juni 2011

Pengawasan Terhadap Kontraktor Jalan Harus Diperketat

Komisi V DPR RI meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan atas jalan, tidak hanya dari segi kualitas jalan, tetapi juga terhadap kontraktor yang membangunnya. Harus ada keseimbangan, di mana kontraktor yang tidak melakukan pekerjaan dengan baik perlu diberi sanksi, tetapi di sisi lain pemerintah juga dapat terkena penalti jika tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Mulyadi saat diwawancarai di sela-sela Kunjungan Spesifik Komisi V DPR-RI ke Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) sehubungan dengan rencana revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Kualitas jalan tidak cukup hanya diawasi secara kasat mata saja, tetapi jika perlu kita lakukan tes di laboratorium untuk mengukur kualitas suatu ruas jalan. Dulu sempat ada wacana kontrak berbasis kinerja, di mana kontraktor bertanggung jawab atas ruas tertentu selama sekian tahun. Mestinya itu juga segera diterapkan sehingga kontraktor akan lebih serius lagi,” kata Mulyadi.

Mengenai pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu), Mulyadi menilai sudah cukup baik dari segi perencanaan. Hanya saja, pelaksanaannya ke depan tidaklah mudah, mengingat dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama pemda Kabupaten Bangkalan dan pemda Kota Surabaya. “Oleh karena itu, hal yang penting adalah bagaimana BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) meyakinkan semua pihak terkait apa yang telah direncanakan,” katanya.

Ketika ditanya masalah perkembangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Mulyadi mengatakan pemerintah harus bertindak lebih tegas, khususnya kepada PT. Lapindo Brantas. “Harus ada deadline yang jelas tentang kapan dan berapa jumlah biaya ganti rugi tanah milik warga korban lumpur,” katanya.

Ditambahkannya, selama ini kegiatan pengaliran lumpur Lapindo sudah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana APBN. Oleh karena itu, masalah Lapindo ini bukan hanya masalah pemerintah semata, tetapi juga diperlukan komitmen pihak Lapindo untuk segera membayar ganti rugi.”Kuncinya ada di PT. Lapindo. Jika mereka segera melakukan pembayaran ganti rugi, maka penyelesaian masalah akan menjadi lebih mudah,” kata Mulyadi.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Chairul Taher mengatakan bahwa UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebenarnya masih relevan dan applicable untuk diterapkan. Masalahnya adalah, UU ini belum dilaksanakan secara penuh oleh para stakeholder-nya.

“Walaupun demikian, kami tetap terbuka untuk perubahan yang dianggap penting, yang pada prinsipnya kita semua sangat menginginkan setiap jalan kita menjadi baik. Dalam pembahasan nanti, kita lihat bagaimana persoalan yang ada akan dikaji bersama, apakah memang UU-nya perlu berubah ataukah PP-nya saja,” katanya.

Chairul menambahkan, dalam UU disebutkan jelas pembagian kewenangan jalan menjadi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga, tidak perlu ada saling lempar tanggung jawab jika terjadi kerusakan jalan. “Yang penting, setiap institusi yang bertanggung jawab atas jalan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Untuk itu, Ditjen Bina Marga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama mereka yang terjun langsung ke lapangan. Perubahan juga dilakukan dalam sistem preservasi jalan, di mana sejak tahun 2010 diterapkan adanya manajer jalan, yang bertanggung jawab atas ruas jalan tertentu. “Karena langsung berada di lapangan, tentunya mereka tahu jalan mana yang memerlukan prioritas untuk segera diperbaiki,” katanya.

Dijelaskan Chairul, prioritasisasi sangatlah penting mengingat dana preservasi jalan cukup terbatas. “Namun demikian, meskipun dana pemeliharaan jalan sedikit, kita harus terus melaksanakan preservasi jalan dengan baik. Tentunya itu memerlukan kegiatan yang sangat ketat dari pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan Sekretariat Jenderal DPR-RI Rahayu Setya Wardani mengatakan, selain menjaring aspirasi dari pemda dan masyarakat, pihaknya juga melakukan pendalaman dengan kalangan akademisi dari universitas sehubungan dengan rencana revisi UU Jalan. “Nanti akan kita lihat, apakah UU tersebut berubah total, berubah sebagian, ataukah hanya PP-nya saja yang perlu diubah. Semua akan kita bahas dan kaji lebih dalam,” katanya.

Menurut Rahayu, revisi UU Jalan tidak bisa dilakukan secara gegabah, sehingga kunjungan spesifik ke daerah sangatlah penting untuk menjaring aspirasi. Revisi UU tersebut sendiri ditargetkan selesai tahun ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar