Jumat, 03 Juni 2011

PENAWARAN TERENDAH BELUM TENTU MENANG TENDER LELANG


Harus diakui bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah masih banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan. Salah satu penyimpangan tersebut antara lain harga penawaran yang cenderung sangat rendah dari penyedia jasa, tapi seringkali berakibat tidak terselesaikannya pekerjaan di lapangan bahkan putus kontrak.

 “Jika ini yang terjadi, masyarakat dirugikan dan tentunya penyedia maupun pengguna jasa dipersalahkan”, ungkap Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi Soekistiarso pada acara Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Senin (31/01). ‘Perang’ harga penawaran yang rendah tersebut dimungkinkan dengan aturan yang tidak boleh menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.

Namun dengan adanya peraturan yang terbaru yaitu Perpres No.54 Tahun 2010, penawaran rendah pun kini dapat dibatalkan untuk diusulkan. Semua itu disadari karena pelaksanaan pengadaan yang buruk mendorong orang untuk mengutamakan pendekatan persengkongkolan daripada melakukan perbaikan persaingan secara sehat dengan perubahan manajemen dan efisiensi usaha.

Selain masalah penawaran harga, masalah Pengadaan Barang/Jasa lain antara lain banyaknya sanggahan terhadap proses pengadaan akibat interpretasi yang berbeda dalam memahami suatu ketentuan. Menurut Soekistiarso, Tahun 2010 jumlah sanggah banding yang masuk mencapai 250 kasus, dan 30 %-nya ternyata benar. Jumlah ini menunjukkan bahkan dari sisi pengguna jasa pun pemahaman terhadap peraturan masih perlu ditingkatkan.

Hal-hal tersebut mendorong Kementerian PU untuk memberikan informasi kepada internal Pengguna Jasa atau dalam hal ini Pemerintah maupun Penyedia Jasa mengenai peraturan-peraturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut antara lain Perpres No.54 Tahun 2010 yang secara resmi sejak 01 Januari 2011 menggantikan Keppres No.80 Tahun 2003, Peraturan Kepala LKPP No.6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sosialisasi Sistem E-Procurement khusus untuk Penyedia Jasa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar