Senin, 20 Juni 2011

PELAKU JASA KONSTRUKSI HARUS SIAP HADAPI LIBERALISASI


Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang masuk dalam perjanjian perdagangan jasa baik di tingkat dunia seperti World Trade Organization (WTO), maupun regional sebagaimana pada perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA). Indonesia, sebagai negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut dan sebagai negara dengan pasar dan pelaku konstruksi terbesar di ASEAN, dipastikan akan mendapatkan keuntungan sekaligus ancaman dengan adanya perjanjian internasional tersebut.
Untuk itulah, diperlukan kesiapan para pelaku jasa konstruksi untuk meningkatkan kompetisi dan kompetensi menghadapi persaingan yang akan semakin terbuka. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi yang melindungi dan mengatur segala sesuatu yang menjadi dampak perjanjian perdagangan jasa internasional bagi pelaku jasa konstruksi nasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pembinaan (BP) ) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tri Djoko Waluyo yang mewakili Kepala BP Konstruksi pada Sosialisasi Peraturan Menteri PU No.04/PRT/M/2011 dan No. 05/PRT/M/2011 Kamis (16/06) di Jakarta, Kamis (16/6).
Tri Djoko menjelaskan, salah satu bentuk kebijakan keberpihakan nasional tersebut adalah telah terbitnya Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. “Kita bisa manfaatkan kehadiran badan usaha asing untuk meningkatkan perekonomian nasional dan transfer pengetahuan”, ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, instansi-instansi pemerintah terutama yang terkait dengan industri konstruksi perlu secara konsisten dan secara bersama-sama mengaplikasikan peraturan ini. Terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa konstruksi asing agar tetap dapat beroperasi di Indonesia, antara lain memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, memiliki sertifikat badan usaha, dan melaksanakan joint operation (kerja sama operasi) dengan badan usaha jasa konstruksi murni nasional pada setiap proyek konstruksi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan (Pusbin) Sumber Daya Investasi (SDI) BP Konstruksi Kementerian PU Mochammad Natsir menyampaikan mengenai Peraturan Menteri PU No.04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, serta Komitmen Indonesia dalam Liberalisasi Perdagangan Jasa Konstruksi. Natsir mengatakan bahwa pada dasarnya, kesepakatan dalam perundingan liberalisasi perdagangan berkekuatan hukum mengikat dan dengan demikian maka mau tidak mau Indonesia harus membuka peluang bagi pelaku asing, meski sedikit demi sedikit.
“Jadi tidak boleh tahun depan semakin banyak yang dihalangi bagi pelaku asing. Minimum sama dengan tahun ini,” ungkapnya.  Karena memang, dampak liberalisasi perdagangan jasa menjadikan penyedia jasa konstruksi asing yang berpartisipasi dalam kegiatan konstruksi di Indonesia juga cenderung meningkat, seiring naiknya nilai kapitalisasi pasar konstruksi karena pembiayaan-pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari loan melalui skema Public Private Partnership (PPP).
Kecenderungan ini harus disikapi dengan lebih waspada dan kehati-hatian yang tinggi, karena bisa jadi pelaku jasa konstruksi nasional akan tersingkir dari kancah kompetisi di negeri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar