Selasa, 21 Juni 2011

Penilaian Sertifikasi Tak Lagi Oleh Asosiasi



altPemerintah menegaskan penilaian sertifikasi badan usaha, keahlian dan keterampilan bidang konstruksi pada tahun depan tidak lagi dilaksanakan oleh asosiasi melainkan oleh unit sertifikasi.
Kepala Bidang Regulasi dan Perizinan BP. Konstruksi Kementerian PU Putut Marhayudi mengatakan perubahan tersebut didasarkan pada PP No.4/2010 tentang Perubahan PP No.28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. 

"Kalau yang saat ini lembaga mendelegasikan kepada asosiasi untuk melaksanakan sertifikasi, maka Ke depan, sesuai PP No 4/2010, asosiasi hanya akan memverfikasi dan memvalidasi sementara yang mengassement adalah unit sertifikasi," ujarnya baru-baru ini.

Unit bentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) tersebut sambungnya terdiri dari Unit sertifikasi Badan Usaha, Tenaga Kerja dan, Tenaga Kerja bentukan masyarakat. "Pembentukan unit sertifikasi merupakan peluang masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi berkompetisi membentuk unit sertifikasi sejauh memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan," katanya

Penerbitan sertifikasi, katanya, dilakukan secara periodik yaitu sertifikasi badan usaha (SBU) setiap 3 bulan sekali sementara sertifikasi tenaga kerja (SKA/SKT) dikeluarkan 1 bulan sekali.
Munculnya pengaturan tersebut terkait pula dengan perubahan klasifikasi pembidangan usaha jasa konstruksi.

Saat ini pembagian bidang usaha  yang berlaku terdiri atas ASMET (Arsitektur, Sipil,Mekanikal, Elektikal, dan Tata Lingkungan), maka ke depan klasifikasi berubah berdasarkan central product classification (cpc) menjadi Bangunan gedung, Sipil, Mekanikal/Elektrikal, dan jasa pelaksana lainnya untuk pelaksana konstruksi.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Bambang Goeritno mengatakan perubahan klasifikasi berdasarkan cpc tersebut merupakan kelanjutan dari PP No.4/2010 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang sesuai dengan standar internasional sehingga kontraktor Indonesai dapat lebih bersaing dengan kontraktor asing

"Dengan adanya klasifikasi ini, kontraktor bisa lebih kompatible dengan internasional karena akan lebih fokus pada satu sistem menjadi lebih terampil. Sekarang banyak yang berbeda dengan standar sehingga kita kesulitan baik tenaga kerja maupun badan usaha untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.

1 komentar:

  1. PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
    Consultan , Penerbit Jaminan Bank Garansi & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatral / Tanpa Agunan

    Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan DLL.
    RATE TERLAMPIR MASIH BISA DINEGOSIASIKAN KEMBALI

    Hubngi : Agus Shanjaya
    WA : 0812 9854 6444
    Telp . 021 - 2983 3066
    Fax . 021 - 2983 3067
    E-mail : agusshanjaya204@gmail.com

    BalasHapus